Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » RRU Hak Cipta Harus Menjadi Benteng Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

RRU Hak Cipta Harus Menjadi Benteng Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERLINDUNGAN Hak Cipta Jurnalistik pada era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan pembajakan konvensional, tetapi telah bergeser pada persoalan pemanfaatan karya jurnalistik secara masif oleh perusahaan teknologi global (Big Tech) dan pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa mekanisme kompensasi yang adil. Fenomena ini mengancam keberlanjutan industri pers, kesejahteraan jurnalis, sekaligus kualitas demokrasi yang bergantung pada keberadaan media yang independen dan profesional.

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan yang mampu menjawab tantangan digital. Regulasi tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi juga harus mengoreksi ketimpangan ekonomi digital antara perusahaan pers dengan platform teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik.

Secara hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Berne, hak cipta melindungi bentuk ekspresi yang orisinal, bukan fakta, data, atau ide berita. Artinya, setiap orang bebas melaporkan suatu peristiwa yang sama, tetapi tidak berhak menyalin atau memperbanyak karya jurnalistik berupa teks berita, foto, video, infografik, kartun, ilustrasi, rekaman audio, podcast, maupun cara khas jurnalis menyusun dan menyajikan fakta tanpa izin dari pemegang hak.

Dalam konteks tersebut, perlindungan hak cipta mencakup dua dimensi utama. Pertama, hak ekonomi, yaitu hak memperoleh manfaat finansial dari penggandaan, distribusi, lisensi, atau pemanfaatan komersial karya jurnalistik. Kedua, hak moral, yaitu hak yang melekat pada jurnalis untuk selalu dicantumkan namanya sebagai pencipta serta menolak setiap bentuk distorsi atau perubahan yang merusak integritas karya. Kedua hak tersebut harus memperoleh perlindungan yang sama kuat dalam revisi undang-undang.

Berbagai negara telah bergerak lebih maju menghadapi tantangan ini. Uni Eropa melalui Directive (EU) 2019/790 memperkenalkan “hak bertetangga” (Ancillary Copyright) yang memberikan dasar hukum bagi perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan cuplikan berita (news snippets) oleh mesin pencari maupun platform digital. Uni Eropa juga memberikan hak menolak (opt-out right) agar karya jurnalistik tidak digunakan sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin dan tanpa kompensasi.

Sementara itu, Amerika Serikat tetap mempertahankan prinsip fair use untuk penggunaan yang bersifat transformatif, namun tetap memberikan perlindungan terhadap penggandaan komersial secara utuh.

Sengketa hukum antara The New York Times dan OpenAI menunjukkan bahwa penggunaan artikel jurnalistik sebagai basis data pelatihan AI telah menjadi isu hukum global yang harus segera direspons oleh Indonesia.

Dalam praktiknya, perlindungan hak ekonomi jurnalistik membutuhkan mekanisme yang efektif. Karena itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pers perlu diperkuat sebagai lembaga lisensi kolektif (one-stop licensing) yang mewakili perusahaan pers dalam melakukan negosiasi dengan platform digital seperti Google, Meta, maupun perusahaan AI.

LMK Pers harus memiliki kewenangan untuk menerima mandat dari perusahaan pers, menetapkan tarif lisensi yang transparan berdasarkan volume produksi dan pemanfaatan konten, melakukan negosiasi kolektif dengan platform digital, memanfaatkan teknologi digital crawling untuk mengukur penggunaan konten jurnalistik secara akurat, serta mendistribusikan royalti kepada anggota secara proporsional dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, tata kelola LMK Pers wajib diaudit secara berkala guna mencegah monopoli manfaat oleh kelompok media besar dan memastikan perusahaan pers skala kecil maupun daerah memperoleh perlindungan yang setara.

Agar Revisi UU Hak Cipta benar-benar menjawab tantangan zaman, terdapat tiga agenda utama yang harus diakomodasi.

Pertama, memberikan dasar hukum yang tegas mengenai hak menolak (opt-out right) terhadap praktik scraping dan penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pemegang hak. Pengembang AI wajib membuka transparansi mengenai sumber data pelatihannya (training data transparency). Apabila terbukti memanfaatkan karya jurnalistik Indonesia untuk kepentingan komersial, maka harus tersedia mekanisme lisensi dan pembayaran kompensasi yang adil.

Kedua, mengatur secara jelas penggunaan cuplikan berita (news snippets) oleh mesin pencari, media sosial, agregator berita, maupun platform digital lainnya. Pemanfaatan judul, ringkasan, atau sebagian isi berita yang menghasilkan nilai ekonomi tidak boleh dilakukan secara cuma-cuma apabila berdampak pada penurunan trafik dan pendapatan perusahaan pers. Pengaturan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi mekanisme lisensi kolektif dan distribusi royalti melalui LMK Pers.

Ketiga, mempertegas batas antara fakta sebagai domain publik dan ekspresi jurnalistik sebagai objek hak cipta. Fakta, data, dan peristiwa tetap menjadi milik publik yang bebas diberitakan oleh siapa pun. Namun, gaya penulisan, hasil investigasi, struktur penyajian, analisis, fotografi, video, infografik, ilustrasi, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya merupakan karya intelektual yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Penegasan ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap praktik peliputan lanjutan (follow-up reporting), sekaligus tetap menjamin ruang penggunaan wajar (fair use) bagi kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi instrumen untuk membangun kedaulatan digital Indonesia, menciptakan hubungan yang lebih berkeadilan antara perusahaan pers dengan Big Tech dan perusahaan AI, melindungi hak ekonomi serta hak moral para jurnalis, sekaligus memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak dibangun melalui eksploitasi karya jurnalistik tanpa penghargaan yang layak.

Perlindungan hak cipta jurnalistik pada akhirnya bukan semata-mata melindungi kepentingan industri media, melainkan juga menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan terpercaya.

Salam Sopan Indonesia

Penulis ; Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM).

Catatan Redaksi ;

Artikel ini adalah Pernyataan Pers disampaikan dalam Diskusi Terpimpin Perlindungan Karya Jurnalistik Indonesia Direktorat Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum, Senin, 21 Juli 2026. 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Tarif Pajak

    Status Tarif Pajak, PHRI Bali Iginkan Spa Tak Masuk Pajak Hiburan 40% Ditunda  

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Badung, MSINews.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali terus memperjuangkan status spa/mandi uap agar tidak termasuk dalam kategori hiburan, meskipun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan penundaan penerapan pajak sebesar 40-75 persen pada Rabu (17/1). Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan meskipun terdapat penundaan untuk […]

  • BNPB Perkuat OMC dan Armada Pemadaman, Kendalikan Karhutla di Kalimantan

    BNPB Perkuat OMC dan Armada Pemadaman, Kendalikan Karhutla di Kalimantan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MAUMERE,MSINEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan, menyusul peningkatan titik panas dan sebaran asap dalam sepekan terakhir. Penguatan dilakukan melalui pelaksanaan kembali Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), penambahan armada udara, serta penguatan personel dan sarana pemadaman di darat. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala […]

  • Selamat Jalan Pak Tanri Abeng, Eks Menteri BUMN

    Selamat Jalan Pak Tanri Abeng, Eks Menteri BUMN

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisaris Utama PT Bio Farma dan Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng dikabarkan meninggal dunia,Minggu (23/6/2024) dini hari di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, segenap keluarga besar Bio Farma Group berdukacita atas berpulangnya Bapak Tanri Abeng, Komisaris Utama Bio Farma. Semoga pikiran, tenaga dan segala kebaikan yang selama ini […]

  • DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto XIII KWP 2024

    DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto XIII KWP 2024

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengapresiasi kinerja Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Anugerah Jurnalistik (AJK) IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kontribusi KWP yang selalu menyiarkan kerja-kerja para anggota Dewan. “Saya sebagai wakil dari Pimpinan DPR yang diminta hadir dan membuka acara hari ini menyampaikan terima kasih […]

  • Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim Lindungi Perempuan dan Anak

    Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim Lindungi Perempuan dan Anak

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kementerian sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk tim untuk berkolaborasi merumuskan program dan kebijakan bersama. Kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). “Kami berdua telah membentuk tim yang bekerja kurang lebih satu bulan, setelah itu kami tuangkan dalam bentuk MoU,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di […]

  • DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun. DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN […]

expand_less