Badung, MSINews.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali terus memperjuangkan status spa/mandi uap agar tidak termasuk dalam kategori hiburan, meskipun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan penundaan penerapan pajak sebesar 40-75 persen pada Rabu (17/1).
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan meskipun terdapat penundaan untuk pajak sebesar 40 persen, fokus perjuangan tetap pada status spa sebagai bagian dari hiburan dan kenaikan tarif pajak hiburan itu sendiri.
Baca Juga : Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Daerah demi Keberagaman Budaya Indonesia
“Itu kan penundaan untuk 40 persen, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Badung, Sabtu 20/1/2024.
Status Tarif Pajak, Cok Ace sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi tetap bersemangat, meski pemerintah pusat memberikan dukungan.
PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) menganggap bahwa penerapan pajak sebesar 40 persen akan mengakibatkan pengusaha spa tidak mendapatkan keuntungan.
Dengan margin 25-35 persen, Cok Ace berpendapat bahwa tarif pajak sebesar 40 persen akan menghilangkan keuntungan yang bisa diperoleh oleh pengusaha spa.
Selain dukungan penundaan pajak dari Menkomarves Luhut Binsar, PHRI Bali tetap berharap agar Mahkamah Konstitusi meninjau undang-undang tersebut, terutama untuk kepentingan pengusaha hiburan di luar spa yang sedang bangkit.
Posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan juga dipertanyakan, mengingat peraturan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa spa bukanlah kelompok hiburan dalam kepariwisataan.
Hingga saat ini, hanya Kabupaten Badung di Bali yang secara resmi menunda penerapan pajak spa sebesar 40 persen, dengan menetapkan kembali tarif pajak pada angka 15 persen. Cok Ace berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, mengingat kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya:
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kesepakatan untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebagai langkah evaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil. Keputusan ini dilakukan setelah adanya pertimbangan dari Komisi XI.
Teruslah pantau perkembangan berita terkait untuk mendapatkan informasi terkini seputar perjuangan PHRI Bali terkait pajak spa dan statusnya dalam kategori hiburan. (Bay)