Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku usaha di sektor hiburan. Hal ini merupakan respons terhadap rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Ketentuan mengenai pajak hiburan tercantum dalam bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri dan Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat untuk membahas dinamika aturan tersebut.
Baca juga : Debat Cawapres : Puan Maharani Harapkan Penyampaian Visi Misi
Menurut Menko Airlangga, pemerintah bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, oleh karena itu akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan melalui fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” ucap Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Rincian Insentif:
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Khusus untuk sektor pariwisata, insentif tersebut berupa pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan demikian, besaran PPh Badan yang semula 22 persen akan berkurang menjadi 12 persen.
Penerapan insentif fiskal akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, mempertimbangkan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Daerah dapat menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.
Menko Airlangga menekankan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. Tujuannya adalah memberikan penjelasan yang lengkap kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.
Baca juga : Gitaris Slank Abdee Nurdin Mundur dari Jabatan Komisaris Telkom
Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diterbitkan pada 5 Januari 2022, dan efektif berlaku sejak 5 Januari 2024. Ketentuan tarif PBJT diatur oleh masing-masing daerah.
Sebelum berlakunya UU HKPD, beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Beberapa daerah yang telah menetapkan tarif termasuk DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok, dan lainnya. (Ata)