Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya:

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Usul Kenaikan Pajak 40-75%, Ini Rinciannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku usaha di sektor hiburan. Hal ini merupakan respons terhadap rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Ketentuan mengenai pajak hiburan tercantum dalam bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri dan Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat untuk membahas dinamika aturan tersebut.

Baca juga : Debat Cawapres : Puan Maharani Harapkan Penyampaian Visi Misi

Menurut Menko Airlangga, pemerintah bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, oleh karena itu akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan melalui fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” ucap Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Rincian Insentif:

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Khusus untuk sektor pariwisata, insentif tersebut berupa pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan demikian, besaran PPh Badan yang semula 22 persen akan berkurang menjadi 12 persen.

Penerapan insentif fiskal akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, mempertimbangkan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Daerah dapat menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Menko Airlangga menekankan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. Tujuannya adalah memberikan penjelasan yang lengkap kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.

Baca juga : Gitaris Slank Abdee Nurdin Mundur dari Jabatan Komisaris Telkom

Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diterbitkan pada 5 Januari 2022, dan efektif berlaku sejak 5 Januari 2024. Ketentuan tarif PBJT diatur oleh masing-masing daerah.

Sebelum berlakunya UU HKPD, beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Beberapa daerah yang telah menetapkan tarif termasuk DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok, dan lainnya. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai estimasi Rp1 hingga Rp2 triliun. Langkah KPK, menandai peningkatan fokus investigasi pada level eksekutif tertinggi di provinsi, Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta. Ketua KPK Setyo […]

  • Pembentukan Kemenbud, Komisi X : Semoga Keberagaman Indonesia Sekamin Dikenal Dunia

    Pembentukan Kemenbud, Komisi X : Semoga Keberagaman Indonesia Sekamin Dikenal Dunia

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk Kementerian baru,salah satunya Kementerian Kebudayaan, pada Kabinet Merah Putih merupakan hal yang sangat tepat. Oleh karena itu, Mahfudz berharap setiap Kementerian semakin fokus dan lebih cepat mewujudkan target yang sudah ditetapkan oleh Kepala Negara Republik Indonesia dibawah pimpinan Prawobo Subianto dan […]

  • Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

    Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Buka Infomsi: Sri Mulyani Tetapkan PNS, TNI, Polri Dapat Tunjangan Makan Jakarta_Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji di Agustus 2023, serta penambahan tunjangan uang makan bagi PNS, TNI dan POLRI mulai dari golongan I hingga IV. Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus […]

  • Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Presiden RI ke-8, H. Prabowo Subianto akan segera mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk masing-masing Kabupaten/Kota di 52 wilayah yang terkena bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya dana langsung Rp 2 miliar sebagai pegangan bagi bupati atau wali kota untuk […]

  • RUU Perampasan Aset Terkendala Kompilasi Aturan, DPR Siap Tancap Gas Usai Reses!

    RUU Perampasan Aset Terkendala Kompilasi Aturan, DPR Siap Tancap Gas Usai Reses!

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa, bahwa proses RUU Perampasan Aset  terkendala oleh kebutuhan untuk mengkompilasi berbagai ketentuan perampasan aset yang tersebar di banyak undang-undang yang sudah ada. Dikatakan bahwa, upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi, menemui titik terang namun tetap harus bersabar. […]

  • DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata Bagi Rakyat, Bukan Sekadar Catatan

    DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata Bagi Rakyat, Bukan Sekadar Catatan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

      Msinews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti secara konkret agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. DPD RI pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 agar menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat. […]

expand_less