Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2023 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” kata Isa Rachmatawarta dikutip tempo Sabtu, 5/8/2023
Perihal kepastian kenaikan gaji PNS, Isa menjelaskan masih menuggu pengumuman dari Presiden Jokowi
Masih hal yang sama Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 30/5/2023. lalu
Sebagai informasi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.
“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal juga dengan nama masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
– Golongan I-A, Rp.1.560.800 sampai Rp.2.335.800.
– Golongan I-B, Rp.1.704.500 sampai Rp.2.472.900.
– Golongan I-C, Rp.1.776.600 sampai Rp.2.577.500.
– Golongan I-D, Rp 1.851.800 sampai Rp.2.686.500.
2. Golongan II
– Golongan II-A, Rp.2.022.200 sampai Rp.3.373.600.
– Golongan II-B, Rp.2.208.400 sampai Rp.3.516.300.
– Golongan II-C, Rp.2.301.800 sampai Rp.3.665.000.
– Golongan II-D, Rp2.399.200 sampai Rp.3.820.000.
3. Gaji PNS Golongan III
– Golongan III-A, Rp.2.579.400 sampai Rp.4.236.400.
– Golongan III-B, Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
– Golongan III-C, Rp.2.802.300 sampai Rp.4.602.400.
– Golongan III-D, Rp.2.920.800 sampai Rp.4.797.000.
4. Golongan IV
– Golongan IV-A, Rp3.044.300 sampai Rp.5.000.000.
– Golongan IV-B, Rp 3.173.100 sampai Rp.5.211.500.
– Golongan IV-C, Rp 3.307.300 sampai Rp.5.431.900.
– Golongan IV-D, Rp 3.447.200 sampai Rp.5.661.700.
– Golongan IV-E, Rp 3.593.100 sampai Rp.5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
– Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
– Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.