Ma’ruf Amin Ingatkan Larangan Bawa Anak-anak dalam Kampanye

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Wapres Ma’ruf menekankan pentingnya memahami aturan yang melarang keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu.

Baca juga : Capres 2 Prabowo Ungkap Indonesia Pelopor Global South di PBB

banner 336x280

“Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya,” ujar Wapres Ma’ruf.

Wapres Ma’ruf menyoroti risiko yang dapat dihadapi anak-anak yang sebetulnya belum memahami secara mendalam tentang politik. Keterlibatan mereka dalam kegiatan seperti kampanye pemilu dapat menimbulkan trauma.

“Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye,” tambahnya.

Aturan Hukum yang Menegaskan Larangan

Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengamanatkan bahwa pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas politik.

Keluhan dari Masyarakat

Selama masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan terkait penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik. Sylvana Maria, anggota KPAI Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, menyebut bahwa ada hampir 10 kasus aduan yang melibatkan anak-anak sebagai juru bicara calon-calon tertentu.

“Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres-cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye,” ungkap Sylvana.

Aduan lain yang masuk ke KPAI adalah terkait anak-anak yang dijadikan objek politik uang, di mana mereka dibayar oleh calon legislatif untuk melakukan kampanye. KPAI juga mendapatkan informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.

“KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja,” jelas Sylvana.

Dengan imbauan dari Wapres Ma’ruf Amin dan aturan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan mengajak anak-anak dalam kegiatan politik, menjaga kesejahteraan dan keamanan mereka. Pemilu 2024 diharapkan berjalan dengan penuh keamanan dan keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *