Kuasa Hukum RW Kecam Polisikan 2 Orang, MSPI Tantang Balik

oleh
banner 468x60

Konflik

Jakarta, MSINews.com -Konflik antara Kuasa Hukum RW014 Taman Kencana Tegal Alur dan Lembaga. Monitoring Saber Pungli Indonesia  (MSPI) semakin memanas.. Kontroversi ini muncul setelah RW014 Tegal Alur Iwan merasa dituduh oleh oknum LSM dan salah satu warganya, buntut akses jalan di Perumahan Taman Kencana Tegal Alur belum dibongkar.

banner 336x280

Baca Juga : Aduan Tutup Jalan Taman Kencana Masih Pro-kontra 

Pasca pernyataan Kuasa Hukum RW14 Hendra Onggowijaya, mengancam akan mengajukan laporan polisi terhadap oknum LSM dan warga tersebut.

Hendra mengatakan pemicu persoalan disebabkan kalimat oknum LSM yang ada di media menuduh ketua RW mengorganisir warga. Ia menepis bawa Klainnya tidak melakukan apa yang dituding kedua belah pihak tersebut.

“Padahal tidak ada tindakan ketua RW yang mengorganisir warga untuk tidak setuju jalan dbuka karena sesungguhnya memang warga mayoritas di lingkungan RW 014 setuju jalan untuk tetap ditutup,” kata Hendra wawancara tertulis pada MSINews.com, Senin 23/10/2023.

Selain oknum LSM, satu warga RW014 Tegal Alur juga menjadi sasaran tuduhan. Hendra menyebut ada orang dalam grup whatsapp yang menuduh ketua RW 014 menutup jalan untuk melindungi kepentingan tertentu.

‘Bahkan ada kalimat : ” .. melindungi bandar narkoba”. Ini jelas suatu perbuatan melawan hukum dalam ranah ITE.,” ujarnya.

Selama persolan terkait berita berkembang di media kata Hendra, ada pertentangan warga terkait yang menghendaki jalan yang ditutup pagar untuk dibuka dan ditutup.

Dia mengukapkan Ketua RW 014 memiliki bukti tertulis dan tanda tangan dukungan warga agar jalan yang dipermasalahkan tetap ditutup dengan alasan keamanan.

Kendati demikian Hendra mempertanyakan kepada Suhari atau oknum LSM yang bicara di media. Ia mempertanyakan apakah ada bukti tertulis dukungan warga yang menghendaki dibukanya jalan?

“Kalaupun ada itu hanya beberapa orang saja bukan? Sementara warga yang setuju jalan tetap ditutup dengan pagar itu diperkirakan mencapai mayoritas,” tandasnya.

Hendra menyampaikan ia berencana membuat laporan polisi terhadap mereka yang diduga melakukan perbuatan fitnah ke pada Klainnya itu. Ia menyakini bukti buktinya cukup terang benderang dan telah dikumpulkan sejak masalah ini mencuat.

“Terkait bukti dan saksi pasti ada. Bukti bukti yang dirilis di media itu kan bersifat Notoir Feiten (hal yang diketahui publik) dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.,” bebernya.

Hendra menjelaskan jalan yag menjadi persoalan itu telah ditutup oleh Ketua RW 014 sebelum dijabat Pak Iwan. Ia menyebut, saat itu ditutup setinggi 1 meter saja.

Menurutnya karena sering terjadi kriminalitas dimana pelaku kriminal mudah melompati pagar maka ketika Pak Iwan menjabat pagar itu ditinggikan.

“Jadi tidak ada itu tindakan “mengorganisir”, dia bisa buktikan tindakan Ketua RW 014 mana yang dianggap “memgorganisir”? Hal ini akan menjadi ranah kepolisian nantinya atas mengusut dugaan tindak pidana fitnah dan hoax apalagi dibuat seolah olah akan ada gesekan dan bentrok,” pungkasnya.

Menanggapi apa yang di sampaikan Hendra Onggowijaya selaku kuasa hukum RW14, Media Radar Online dan Direktur hubungan antar kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, memiliki bukti konkret.

Dia meyakini bahwa Ketua RW 014 Tegal Alur mengorganisir warga untuk menentang pembukaan atau pembongkaran akses jalan umum.

“Ia, ada! Bukti itu ada pada chat wa warga014.,” kata Thomson pada hari yang sama, Senin 23/10/2023.

Thomson menjelaskan secara detail bagaimana mendapatkan informasi tersebut.

“Chat itulah buktinya…silahkan dilaporkan ke APH biar kita buktikan semua,” tegasnya.

Media radar online dan MSPI Thomson menentang upaya pihak kuasa hukum ketua RW itu melangkah ke pihak berwajib.

“Ngga usah perang dimedia, lakukan saja proses hukum,”

Dia menanggapi alasan yang mendasari Ketua RW 014 Tegal Alur dan warga lainnya untuk menentang pembukaan atau pembongkaran akses jalan umum.

“Karena pengaman komplek sudah disediakan pengembang,” singkatnya.

Thomson mengatakan ada peraturan atau hukum yang harus dipatuhi dalam hal pembukaan atau pembongkaran akses jalan umum Taman Kencana. “Terkait penutupan jalan adalah pelanggaran terhadap peraturan,” ujarnya.

Baca Juga : Gegara Parkir di Indomaret Kalipulo, Warga Lapor ke Polisi 

Thomson menyampaikan bagaimana rencana lembaga MSPI untuk menangani situasi ini, termasuk memastikan transparansi dan keadilan dalam prosesnya. “Sebagai kontrol sosial MSPI akan membantu warga untuk upaya pembukaan jalan tersebut,” tandasnya.

Menyikapi apa yang disampaikan kuasa hukum RW014 Tegal Alur Iwan melalui kuasanya Hendra Onggowijaya, Media radar online dan lembaga MSPI mempersilahkan kecaman disamapaiakan ke tanah hukum.

“Silahkan dibawa keranah hukum akan kita ladeni. Pekerjaan kita adalah sosial kontrol. Jika ada penyimpangan dari aparatur pemerintah akan kita kritisi. Jika ada potensi pelanggaran pidanananya akan kita pidanakan,” punkasnya.

Untuk diinformasikan buntut konflik antar kuasa hukum RW014 dan Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) terkait penutupan akses jalan umum di jalan verbenia II blok D RT.001 RW.014 Tegal Alur kecamatan kalideres, Jakarta Barat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *