Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Direktur Inparsial,Ardi Manto Adiputra, menyoroti  soal Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana (penegakan hukum), maupun tata kelola sektor keamanan.

Dalam keterangan tertulis diterkma awak media di Jakarta, Ardi mebegaskan bahwa, Pengamanan rumah eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Sejak awal, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa. Artinya pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamanan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan sebagai tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” kata Ardi.

Dijelaskan, Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, Perpres 66 tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum.

“Perpres No. 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin pernyataN Imparisal dalam konferensi Pers di Jakarta, 15 Juli 2026 diman Lembaga HAM Imparsial mendesak :

Pertama, Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKD Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Top Public Service Application for Ministry

    IKD Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Top Public Service Application for Ministry

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA-Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan Top Public Service Application for Ministry pada ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026. Penghargaan tersebut diserahkan CEO JawaPos.com Dhimas Ginanjar kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital […]

  • Farhan NasDem Terima Penghargaan Legislator Peduli Literasi Digital di KWP Awards 2023

    Farhan NasDem Terima Penghargaan Legislator Peduli Literasi Digital di KWP Awards 2023

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Awards 2023 kembali digelar: Satu dari belasan legislator yang menerima penghargaan bergengsi ini adalah Anggota DPR RI F-NasDem Muhammad Farhan. Kang Farhan sebagaimana ia akrab disapa diganjar penghargaan: Legislator Peduli Literasi Digital. Ia mengapresiasi penilaian KWP atas kinerjanya di Senayan. “Saya mengucapkan terimakasih, dan apresiasi yang tinggi atas penghargaan […]

  • Bertolak ke Medan, Jokowi Lebaran Bersama Anak dan Cucu

    Bertolak ke Medan, Jokowi Lebaran Bersama Anak dan Cucu

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Joko Widodo dan keluarga dikabarkan berangkat ke Medan,Sumatera Utara untuk berlebaran bersama anak dan cucu. Pihak Istana menjelaskan agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Medan di hari kedua Lebaran. Jokowi ke Medan untuk berlebaran bersama anak dan cucu. “Lebaran bersama anak cucu,” kata Kabiro Protokol Setpres Yusuf Permana dilansir detikNews, Jumat (12/4/2024). Yusuf belum […]

  • Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

    Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi, mulai dari penguatan pendidikan antikorupsi hingga peningkatan akuntabilitas pelayanan publik. Salah satu pembahasan utama […]

  • Armada Truk Angkutan Kelapa Sawit PT. GBS Gencar Melintasi Jalan di Tengah Pemukiman Warga

    Armada Truk Angkutan Kelapa Sawit PT. GBS Gencar Melintasi Jalan di Tengah Pemukiman Warga

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PALI, msinews.com –Armada truk pengangkut kelapa sawit milik P.T. GBS pada Rabu, 09/10/2024 tampak gencar melintasi jalan Karang Agung menuju pabrik kelapa sawit milik P.T. GBS di desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Beberapa waktu lalu telah di sepakati perjajian antara Perwakilan Perusahaan PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) dengan pemerintah setempat serta perwakilan masyarakat kecamatan […]

  • Kemensos kini membuat satu tantangan mendasar bagi penyandang disabilitas

    Kemensos Mampu Buat Disabilitas Netra Kenali Lingkungan

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jakarta, Kemensos kini membuat satu tantangan mendasar bagi penyandang disabilitas sensorik netra untuk mampu melakukan pengenalan lingkungan. Tidak berfungsinya kemampuan visual, membuat mereka terkendala mengenali obyek di sekitarnya. Akibatnya, mereka bisa menabrak obyek di lingkungan sekitar, dan menghambat mobilitas mereka. Untuk itu mereka membutuhkan bimbingan bagaimana mengoptimalkan panca indera lain, sehingga membantu meningkatkan mobilitas. Untuk […]

expand_less