Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Direktur Inparsial,Ardi Manto Adiputra, menyoroti  soal Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana (penegakan hukum), maupun tata kelola sektor keamanan.

Dalam keterangan tertulis diterkma awak media di Jakarta, Ardi mebegaskan bahwa, Pengamanan rumah eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Sejak awal, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa. Artinya pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamanan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan sebagai tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” kata Ardi.

Dijelaskan, Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, Perpres 66 tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum.

“Perpres No. 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin pernyataN Imparisal dalam konferensi Pers di Jakarta, 15 Juli 2026 diman Lembaga HAM Imparsial mendesak :

Pertama, Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembahasan RPJPN 2025-2045 Harus Beranjak dari Evaluasi dan Data Terkini

    Pembahasan RPJPN 2025-2045 Harus Beranjak dari Evaluasi dan Data Terkini

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk menghimpun masukan terkait pembahasan tersebut. Adapun, para pakar yang diundang tersebut, di antaranya adalah Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dalam Kesempatan itu, para […]

  • Sunarto Wakil MA

    Sunarto Bicara Evaluasi, Ibaratatkan Berlayar Ada Kompasnya

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa evaluasi cetak biru sangat penting, ibarat berlayar itu kompasnya. Ia menyebut itu diartikan  sebagai pedoman bagi arah perubahan strategis lembaga. “Evaluasi ini penting, karena kita perlu memeriksa apakah sudah benar arah kapal kita melaju. Jangan sampai setelah berlabuh nanti kita baru tahu bahwa […]

  • DPR RI Ingatkan, Barang Kiriman PMI dari Laur Negeri Bukan untuk Komersial

    DPR RI Ingatkan, Barang Kiriman PMI dari Laur Negeri Bukan untuk Komersial

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Penerapan aturan impor yang berdampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI,Edy Wuryanto. Ia menilai, banyaknya barang bawaan milik PMI yang pulang kampung adalah hal yang wajar. Edy meyakini, barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman. “Mereka tidak sering pulang. Ada yang […]

  • Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan

    Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pelayanan publik merupakan wajah nyata negara di hadapan masyarakat. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui pelayanan yang cepat, mudah, […]

  • DPRD Kritik Tarif Tol dan Penyebrangan Naik Bisa Berpotensi Tingkatkan Kriminal

    DPRD Kritik Tarif Tol dan Penyebrangan Naik Bisa Berpotensi Tingkatkan Kriminal

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta_Anggota DPRD Provinsi Lampung Kritik atas dampak kenaikan tarif tol dan penyebrangan di Sumatra. Belum lama kenaikan tarif tol naik disusul tarif penyeberangan Bakauheni-Merak bakal naik berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 61/2023 yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengaku, naiknya tarif tol dan penyebrangan sangat menyiksa masyarakat. “Jelas berdampak di sektor […]

  • Kejagung Geledah GoTo, Kasus Korupsi Chromebook Rp10 T Memanas!

    Kejagung Geledah GoTo, Kasus Korupsi Chromebook Rp10 T Memanas!

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jutaan unit perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan tim penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting melalui penggeledahan. “Penyidik memang telah melaksanakan serangkaian penggeledahan […]

expand_less