Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

Cabut Perpres No. 66 Tahun 2025, Imparsial : Pengamanan Jaksa oleh TNI Telah Merusak Sistem Peradilan Pidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Direktur Inparsial,Ardi Manto Adiputra, menyoroti  soal Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, telah menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek konstitusional, sistem peradilan pidana (penegakan hukum), maupun tata kelola sektor keamanan.

Dalam keterangan tertulis diterkma awak media di Jakarta, Ardi mebegaskan bahwa, Pengamanan rumah eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh TNI dan peristiwa kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi eks-Jampidsus itu semakin memperlihatkan bahwa Perpres tersebut telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Sejak awal, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menimbulkan persoalan karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam pelaksanaan fungsi pengamanan terhadap jaksa. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap pelibatan TNI harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI). Oleh karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Jika merujuk pada aturan di dalam UU TNI, maka pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks pengamanan jaksa, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat, bersifat sementara, serta didasarkan pada adanya ancaman nyata, bukan dijadikan mekanisme pengamanan permanen terhadap seluruh jaksa. Artinya pengamanan jaksa oleh TNI baru dapat dilakukan ketika kepolisian sudah tidak sanggup lagi mengamanan jaksa dari ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan jaksa tersebut yang dilakukan setelah ada permintaan dari Kepolisian.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum. Karena itu, pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan sebagai tugas perbantuan terhadap kepolisian. Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara jelas menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai suatu yang permanen,” kata Ardi.

Dijelaskan, Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa yang terjadi baru-baru ini juga menimbulkan kesan kuat bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat suatu tindak pidana. Tindakan tersebut tentunya dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) yang juga secara tersendiri merupakan suatu tindak pidana.

Selain itu, Perpres 66 tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU TNI. Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil). Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum.

“Perpres No. 66 Tahun 2025 secara nyata telah menimbulkan kekacauan dalam relasi antar-aparat negara dan mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin pernyataN Imparisal dalam konferensi Pers di Jakarta, 15 Juli 2026 diman Lembaga HAM Imparsial mendesak :

Pertama, Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kedua, Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.

Ketiga, Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Palestina Hadapi Ramadan dengan Kekhawatiran di Tengah Ketegangan Israel-Gaza

    Warga Palestina Hadapi Ramadan dengan Kekhawatiran di Tengah Ketegangan Israel-Gaza

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Warga Palestina menyambut bulan Ramadan dengan suasana yang suram di tengah ketegangan yang diperketat oleh Kepolisian Israel dan ancaman dari konflik berkepanjangan di Gaza. Bulan suci Ramadan, yang disucikan oleh umat Muslim, menjadi momen yang tegang bagi penduduk Palestina. Pembicaraan untuk gencatan senjata dalam perang Gaza saat ini terhenti, meninggalkan warga Gaza […]

  • Hadirnya Starlink di Indonesia, Komisi VI : BUMN Telekomunikasi Harus Antisipasi

    Hadirnya Starlink di Indonesia, Komisi VI : BUMN Telekomunikasi Harus Antisipasi

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengingatkan PT Telkom Indonesia harus mengantisipasi masuknya provider penyedia internet berbasis satelit seperti Starlink ke Indonesia. Menurutnya, hal itu karena berpengaruh terhadap proses bisnis BUMN yang sudah sedari lama di bisnis penyedia jaringan tersebut, seperti Telkom maupun Telkomsel. “Bagaimana Telkom atau anak perusahaan seperti Telkomsel dan Indihome […]

  • Pimpinan MPR Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Keseharian

    Pimpinan MPR Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Keseharian

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua komponen masyarakat Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, serta pengamalan Pancasila untuk memperteguh kembali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. “Peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan berbangsa,” kata dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025), dalam rangka memperingati Hari […]

  • Komisi III DPR RI Terima Laporan Pemaskebar Soal Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Marsela

    Komisi III DPR RI Terima Laporan Pemaskebar Soal Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Marsela

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi III DPR RI akhirnya menerima laporan dugaan Korupsi proyek air minum di Kawasan rawan air Desa Nura pulau Marsela yang telah menghabiskan anggaran sekitar 16 milyar lebih. Laporan tersebut langsung diterima bagian tenaga ahli DPR yang nantinya disampaikan kepada anggota DPR dalam rapat dengar pendapat kedepannya. Untuk diketahui, kasus ini juga telah […]

  • Pj. Bupati Lambar

    Pj. Bupati Lambar Beberkan Capain Kinerja, Ini Prestasinya :

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Lambar – Pj. Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membeberkan sejumlah capain kinerja saat ini telah memasuki sembilan bulan masa kepemimpinannya. Disampaikan bersamaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kabupaten (Kab) Lambar tahun 2023 yang tepat jatuh pada 24 September 2023. Nukman melalui pidatonya mengaku telah meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 (tiga belas) […]

  • OIKN Mempercepat Pembangunan Transportasi MRT Tahun 2025

    OIKN Mempercepat Pembangunan Transportasi MRT Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) dengan bangga mengumumkan langkah signifikan dalam pengembangan infrastruktur transportasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan resmi dikeluarkan Deputi Teknologi Hijau dan Digital OIKN, Ali Berawi, berkomitmen membawa IKN ke tingkat yang lebih tinggi. Ali Berawi mengatakan OIKN mempercepat pembangunan sistem transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan […]

expand_less