Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Olahraga » Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

“Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya.

Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya.

Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

“Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.

Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.**Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN: Presiden Prabowo Akan Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola Program MBG 

    Kepala BGN: Presiden Prabowo Akan Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola Program MBG 

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). “Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX di DPR […]

  • Gelar Rapat Paripurna,DPR  Setujui Tujuh Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 – 2029

    Gelar Rapat Paripurna,DPR  Setujui Tujuh Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 – 2029

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna,Kamis (4/4/2024) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta. Adapun, Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan, menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029. Setelah melakukan serangkaian proses uji kelayakan, dan […]

  • Apa Saja Agenda Kerja Legislator dan Senator RI Hari Ini? Baca Ini

    Apa Saja Agenda Kerja Legislator dan Senator RI Hari Ini? Baca Ini

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Indonesia memiliki Tiga Lembaga Parlemen ,yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam menjalankan tugasnya, DPR RI menjalankan tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan adalah tiga pilar penting para anggota Legislator dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Fungsi Legislasi berfokus pada pembuatan dan pengesahan undang-undang yang […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Cabut Gugatan terkait Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tidak menahan Eddy. Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL “Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 […]

  • Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mendorong proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagaman Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007. Demikian yang disampaikan Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat konprensi pers seusai pertemuan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa 29 Juli 2026. Menurut Ketum Jarnas Anti- TPPO, urgensi […]

  • Lantik 410 Lulusan Poltekessos, Berikut Pesan Risma

    Lantik 410 Lulusan Poltekessos, Berikut Pesan Risma

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bandung – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melantik sebanyak 410 wisudawan dan wisudawati Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) Bandung dalam upacara adat yang digelar pada Wisuda Sarjana Terapan dan Magister Terapan Pekerjaan Sosial Tahun 2023 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) pada Rabu 20 September 2023. Sejumlah 34 wisudawan Program Studi Pekerjaan Sosial Program Magister Terapan, […]

expand_less