Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tidak menahan Eddy.
Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi SYL
“Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Febuari 2024,” kata Boyamin Saiman kepada MSINews.com Rabu (31/1/2024).
Namun, setelah putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka, MAKI memandang gugatan tidak relevan dan akan dicabut pada sidang perdana 5 Februari 2024.
Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Desember 2023.
Meski demikian, status tersangkanya gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan kehilangan obyek setelah putusan praperadilan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut terkait pemblokiran hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum.
Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi tersebut dari Helmut yang meminta konsultasi hukum.
Dalam penyidikan, eks Wamenkumham membantu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham, dan Eddy disebut menerima Rp 1 miliar untuk menjadi Ketua Umum PP Pelti.