Jakarta,msinews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi soal kasus pemerkosaan oleh Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan langsung Kajati NTT Zet Tadung Allo, sebagaimana undang-undang Perlindungan Anak dan transparansi publik agar kasus tersebut terang benderang, seusai Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI bersama Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
“Nanti kan di persidangan itu terbuka untuk umum silakan masyarakat mengawasi dan kami pastikan, bahwa kami akan profesional dalam menangani perkara-perkara perempuan apalagi perkara terkait isu dengan anak-anak bahkan HAM” ujar Zet.
Selain itu, Zet Tadung Allo mengatakan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menyelidikinya, apabila berkas kasus tersebut rampung, pihak Polda NTT akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sementara masih penyidikan juga dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkasnya pada kami,” kata Kajati NTT.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus pemerkosaan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada anak di bawah umur ini hukum ditegakan atau dihukum kebiri.
“Perkara yang biasa dan Suarakan keadilan bagi perempuan bagi anak korban ini bagi keluarganya, agar pelaku dihukum mati bahkan dihukum kebiri agar tidak terjadi,” tegas Anggota DPR RI Komisi III ini.
Seperti diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian. AKBP Fajar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selanjutnya, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. ** Timred (EB).