Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

oleh
banner 468x60

Palembang, msinews.com –Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin bersama stakeholder lain, agar bergerak cepat menuntaskan masalah pencemaran Sungai Parung dan Sungai Dawas di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).

POSE-RI meminta pihak berwenang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku pencemaran sungai, yakni pemilik sumur minyak ilegal dan pemilik lahan. Melainkan pihak berwenang juga bergerak cepat membersihkan tumpahan minyak agar tidak mengalir ke mana-mana.

banner 336x280

Secara khusus Ketua Umum POSE RI, Desri SH meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas isu fee 5% dari para pengebor minyak, yang diduga mengalir ke berbagai pihak untuk memuluskan bisnis ilegal di wilayah Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Semburan minyak dari sumur bor illegal drilling berdampak mencemari Sungai Parung di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan. (Foto: Dok)

“Kami mendengar isu di lapangan, diduga setiap ada pengeboran di wilayah tersebut, jika berhasil maka pengebor akan memberikan fee 5% dari penghasilan illegal drilling kepada pihak tertentu. Hal ini juga harus diusut secara tuntas oleh APH. Jika isu itu benar, pertanyaannya masuk ke kantong siapa saja uang tersebut?” kata Desri.

Banyak sumber menuturkan, praktik fee 5% sudah menjadi rahasia umum. Sehingga di wilayah Desa Sri Gunung menjamur puluhan sumur minyak ilegal.

“Patut diduga pemerintah desa setempat tidak cukup serius dalam menghalau para pebisnis minyak melakukan kegiatannya di wilayah Desa Sri Gunung. Wajar saja bila Kades (berinisial IH) ikut terseret dalam pusaran bisnis illegal drilling ini. Maka dari itu alibi Kades sudah membuat surat edaran, memasang spanduk imbauan tidak melakukan pengeboran hanya sekadar formalitas. Secara logika, tidak mungkin para pengebor tidak sowan dulu kepada yang punya wilayah sebelum melakukan pengeboran,” tambah Desri.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK,MSi. (Foto: Dok)

“Kami, POSE RI akan menggelar aksi, meminta Polda Sumsel segera menangkap pelaku pengeboran, pemilik lahan, dan pemodal. Selain itu kami meminta aparat kepolisian juga mengusut tuntas isu tentang adanya fee 5% dari para pengebor kepada pihak-pihak tertentu dalam bisnis minyak ilegal khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Lilin. Tangkap seluruh pihak yang menerima dan hukum sesuai aturan perundang-undangan berlaku apabila memang terbukti,” tandasnya.

Sementqra itu, Sekda Muba Apriyadi Surati Kementerian LH menyebut bahwa aliran sungai sepanjang kurang lebih 10 kilometer tercemar akibat illegal drilling sejak Sabtu (22/6/2024.

“Sekarang tugas utama kita fokus agar tidak terus meluas, harus kita bersihkan. Segera kita surati Kementerian LHK minta bantuan turun tangan ikut membersihkan Sungai Dawas dan Sungai Parung,” kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud ketika memimpin rapat tindak lanjut pencemaran sungai akibat pengeboran minyak illegal,  Selasa (25/06).

“Sekarang siapa lagi yang mau ambil keputusan, jadi kita kompak saja inisiatif demi masyarakat. Kita memang terbatas, karena semua kebijakan ada di pemerintah pusat.  Sekarang juga kita lakukan lokalisasi semua aktifitas pengeboran minyak di sana. Stop semua aktifitas,” tegas Sekda Apriyadi.

Sangat beralasan Pemkab Muba khawatir, timbang Sekda Apriyadi, bila tidak maksimal ditangani akan meluas dan berdampak tidak baik kepada masyarakat.

“Kalau kita terus berbicara soal tanggung jawab tidak akan tuntas, prinsipnya jangan sampai ini meluas ke perairan internasional,” tegas Sekda.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi mengatakan, “Tidak hanya berdampak ke pencemaran sungai, tapi beberapa waktu lalu ada empat titik sumur minyak yang terbakar dan telah berhasil dipadamkan. Sekarang pencemaran ke Sungai Dawas tak bisa dielakkan,” ungkap Kapolres Muba.

Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan. (Foto: Dok

Ia meminta, agar pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Pusat sebagai pengambil keputusan segera mengambil kebijakan serius untuk penanganan pencemaran ini.

“Paling penting saat ini melakukan pencegahan dan pembersihan minyak yang sudah mencemari Sungai Dawas dan Sungai Parung hingga sepanjang 10 kilometer,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut juga turut hadir Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan, Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi SH MH, Dirteknik dan Safety Ditjen Migas Kementerian ESDM Adit, Kepala SKK Migas Sumbagsel Anggono, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sumsel Ariansyah ST MT. (SN/BSB). **

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *