Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pengacara Desak Mabes Polri Segera Usut Kasus Roy Marten dan Dwi Yanuas Terkait ilegal Mining

Pengacara Desak Mabes Polri Segera Usut Kasus Roy Marten dan Dwi Yanuas Terkait ilegal Mining

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Pengacara Frandy Septior Nababan dan Wisnu Eka Saputra bersama rekan mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus Roy Marten, Dwi Yanuas dan Herman Trisna terkait dugaan illegal mining.

Frandy menyebut bahwa pihak Mabes saat ini belum periksa dua artis senior yakni Roy Marten dan dwi Yanuas, Didi dalam dugaan keterlibatan kasus ilegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah Jambi.

“Dua artis senior dugaan keterlibatan di illegal mining atau pertambangan ilegal di Jambi, Tapi sampai hari ini keterlibatan dua artis senior ini belum diperiksa sampai sekarang jadi kita datang ke sini untuk mendesak Mabes Polri untuk memeriksa,” ujar Frandy kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 28 Mei 2025.

Selain itu Frandy menjelaskan bahwa desakan terhadap Mabes Polri untuk segera mengungkap kasus dugaan yang melibatkan Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi dalam kasus Illegal Mining tersebut, supaya terang benderang sehingga kasus tersebut selesai.

“Sejauh mana keterlibatan dua artis senior ini ya, kita mendesak biar supaya terbuka karena dia pernah masuk ke lokasi tambang, karena waktu itu izin usahanya dipegang oleh klien kami selaku pemegang saham, dinamikanya berubah ya itu persoalan lain tapi pada saat itu kita duga memang ada penambangan ilegal yang dilakukan Herman Trisna dan kawan-kawan,” kata Frandy.

Frandy mengungkapkan dirinya meresa aneh terhadap kasus dugaan illegal Mining yang melibatkan Roy Marten dan Herman Trisna pihak Kepolisian sampai ini belum memeriksa Roy Marten dan Herman Trisna, sementara dalam kasus tersebut, padahal sudah jelas ada salah satu orang yang menjadi tersangka.

“Menjadi Pertanyaan kenapa sampai sekarang enggak tuntas gitu loh padahal ada satu tersangka Yos milliano, Kenapa enggak ditangkap, ngapain gitu dia itu kan harus diperiksa, selama ini Masa enggak diperiksa,” ungkap Frandy.

Diketahui dalam kasus dugaan illegal Mining atau pertambangan ilegal Roy Marten dan Herman Trisna dilaporkan ke Mabes Polri Rabu 28 Mei 2025 dengan Nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Mengutip pernyataan Frandy, dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi masih berada dalam rentang waktu ketika kliennya tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT. Bumi Borneo Inti.

Namun, faktanya, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT Bumi Borneo Inti Nomor 07 tertanggal 5 Maret 2021, saat aktivitas ilegal tersebut berlangsung, Herman Trisna sudah tidak lagi memiliki hak atau kedudukan di perusahaan tersebut.

Kendati demikian, Herman Trisna diduga tetap aktif melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dibuktikan dengan adanya surat addendum tertanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani olehnya dalam kapasitas sebagai Direktur.

Surat tersebut memberikan perintah kerja kepada pihak ketiga untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT. Bumi Borneo Inti, padahal pada saat itu kepemilikan dan kepengurusan sah berada di bawah kendali kliennya bernama Daniel Candra.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan terpaksa menghentikan seluruh aktivitas penambangan per 30 Juli 2022 dan selanjutnya melaporkan dugaan kegiatan ilegal ke Polda Jambi pada 26 Agustus 2022.

Menyusul kekisruhan yang ditimbulkan, Kementerian ESDM menonaktifkan akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti melalui surat resmi Nomor: B-1353/MB.05/DBB.OP/2022 tertanggal 3 November 2022.

“Ini menegaskan dua hal: pertama, Herman Trisna tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas atas nama perusahaan, dan kedua, secara regulasi perusahaan telah dibekukan aksesnya untuk menjalankan kegiatan operasional,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, dokumentasi yang berhasil mereka himpun menunjukkan keterlibatan dua figur publik, yaitu Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, yang tampak memasuki lokasi tambang dan melakukan kegiatan serta kunjungan ke beberapa instansi, termasuk TNI.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar kehadiran mereka di wilayah tambang PT. Bumi Borneo Inti? Apakah mereka turut terlibat atau hanya sekadar menjadi tamu?” kata Frandy.

Kecurigaan ini makin menguat pasca pernyataan Roy Marten di media massa yang seolah menuding kliennya terlibat dalam penambangan ilegal, padahal perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengeti tidak berkaitan dengan aktivitas tambang.

“Keaktifan Roy Marten dalam menanggapi perkara ini patut didalami lebih lanjut, khususnya dalam konteks kemungkinan keterlibatan berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang menyebutkan bahwa pihak yang menyuruh, membantu, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana,” ucapnya.

Parahnya lagi, sambung dia, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menyebabkan insiden kebakaran batu bara di tahun 2024 yang berdampak pada pencemaran udara dan korban dari masyarakat sekitar.

Batu bara yang terbakar sebelumnya telah disegel Mabes Polri dalam perkara yang sama, namun tetap berada di lokasi dan akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan.* Eky.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Infmsi–Tiga tokoh senior Partai Golkar menyatakan serta menolak adanya gerakan kelompok mengatasnamakan partai untuk diadakannya munaslub ingin menyingkirkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Pohon Beringin ini. Menanggapi pernyataan sikap ketiga tokoh tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo mengapresasi sikap para tokoh tersebut. Dan menurutnya, harusnya kader-kader partai dapat meniru cara teladan […]

  • Ratusan Guru SR Mengundurkan Diri, Mensos : Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

    Ratusan Guru SR Mengundurkan Diri, Mensos : Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf sapaan akrabnya Gus Ipul, menjelaskan soal 160 guru Sekolah Rakyat yang mengundurkan diri. Menurut Gus Ipul, penempatan yang terlalu jauh menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan para guru tersebut. “Wah, kalau catatan rinciannya enggak ada. Jadi, itu semacam, ya, salah satu alasannya itu secara umum […]

  • DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk merangkul para pedagang kaki lima di lingkungan sekolah dan UKM (usaha kecil menengah) produk makanan. Hal tersebut semata untuk membantu menciptakan pola makan yang sehat pada anak. Ia menyebut, belakangan ini marak beradar berita tentang kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang dialami anak-anak di Indonesia. “Berikan […]

  • Butuh 1-2 Tahun Urus Izin, Presiden Prabowo Gerah, Rieke : Solusinya Satu Data Indonesia!

    Butuh 1-2 Tahun Urus Izin, Presiden Prabowo Gerah, Rieke : Solusinya Satu Data Indonesia!

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta-Anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses izin investasi di Indonesia yang berbelit butuh waktu hingga molor 1-2 tahun dikeluhkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka keluhan Presiden Prabowo soal proses izin investasi di Indonesia yang molor hingga 1–2 tahun bukan tanpa alasan. Di tengah kemudahan berbisnis yang […]

  • Perkuat Respon Insiden Siber, Kemensos Jadi Bagian dari CSIRT

    Perkuat Respon Insiden Siber, Kemensos Jadi Bagian dari CSIRT

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjadi bagian dari _Computer Security Insident Response Team_ (CSIRT) yang memberikan penguatan pada upaya untuk melakukan respon terhadap insiden siber. Sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo pada pidato pembukaan KTT G20 sesi III tahun 2022 bahwa tiga hal yang menjadi fokus untuk mendorong tranformasi digital untuk mempercepat pemulihan global, yaitu […]

  • Akhirnya, Delapan Fraksi di DPR RI Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    Akhirnya, Delapan Fraksi di DPR RI Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Sebanyak delapan Fraksi di DPR RI menyampaikan permohonan maaf dan sepakat lakukan evaluasi tunjangan perumahan. Hal tersebut menyusul gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji dan tunjangan DPR RI merebak di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Adapun desakan tersebut kini mendapat respons serius dari parlemen. Delapan fraksi di DPR […]

expand_less