Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBRI Amman Fasilitasi MoU 7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Irbid National University dan Jadara University

    KBRI Amman Fasilitasi MoU 7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Irbid National University dan Jadara University

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Yordania,msinews.com– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman-Yordania memfasilitasi penanda tanganan  Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan pada saat kunjungan 7 (tujuh) Rektor Lembaga Pendidikan Tinggi terkait ke Yordania pada (2 – 7/9/2024). MoU tersebut dilakukan di masing-masing kampus Jadara University dan Irbid National University pada Kamis (5/9/2024). Adapun, aspek kerja sama yang dikembangkan dalam MoU […]

  • Kecelakaan KA Bandung

    Kecelakaan Kereta Api Bandung Raya, Ketua Komisi V DPR Minta Investigasi Mendalam

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengecam insiden tabrakan mematikan antara kereta api Turangga dan KA lokal Bandung Raya yang terjadi pagi ini di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Kabupaten Bandung. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Lasarus mendesak segera dilakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tragis ini. Menurut Lasarus, kecelakaan ini diduga akibat kelalaian pengatur lintasan, […]

  • Info Bantuan Pangan Tahap III 2024

    Info Bantuan Pangan Tahap III 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah menyalurkan bantuan pangan tahap III 2024 kepada 22 juta keluarga penerima manfaat mulai 1 Agustus 2024. Bantuan tersebut bertujuan mengurangi beban masyarakat berpendapatan rendah.      

  • Gisel Anastasia Bela ke YA, Kasus Kematian Raden Andante

    Gisel Anastasia Bela ke YA, Kasus Kematian Raden Andante

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Aktris terkenal Gisella Anastasia, atau yang akrab disapa Gisel, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada YA alias Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo. Melalui unggahan Instagram Story yang diunggah oleh adik YA, Gisel Anastasia memberikan dukungan moral kepada keluarga YA. Ia meyakinkan mereka mampu menghadapi situasi […]

  • Komisi I DPR : PDN Kemenkominfo Harus Terapkan Standar Keamanan Siber

    Komisi I DPR : PDN Kemenkominfo Harus Terapkan Standar Keamanan Siber

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), Kemenkominfo RI, harus menerapkan standar keamanan yang ketat bagi ekosistem siber di Indonesia. Menurutnya, kebocoran data lewat siber sering terjadi di Tanah Air. Untuk itu, PDN diserukan mampu mengidentifikasi kebocoran secara preventif. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Komisi I DPR […]

  • 20 Tahun Mengabdi, Guru PAUD di Pati:  Hari Ini Kami Merasa Didengar

    20 Tahun Mengabdi, Guru PAUD di Pati:  Hari Ini Kami Merasa Didengar

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PATI,MSINEWS.COM– Tangis haru pecah di Aula Gedung PGRI Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2026). Ratusan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tak kuasa menahan emosi setelah mendengar kabar bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian masa depan mulai mendapat ruang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi […]

expand_less