Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hampir Semua Pasar di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli

    Hampir Semua Pasar di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menilai aktivitas pasar di berbagai daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera sudah kembali beroperasi melayani pembeli. Hal tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemulihan ekonomi daerah mulai terasa di tengah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal itu disampaikan Kasatgas Tito […]

  • Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mendorong proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagaman Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007. Demikian yang disampaikan Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat konprensi pers seusai pertemuan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa 29 Juli 2026. Menurut Ketum Jarnas Anti- TPPO, urgensi […]

  • Ketua MPR RI Berharap, Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten

    Ketua MPR RI Berharap, Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr. Bambang Susatyo menekankan pentingnya figur kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka 2024-2029 harus memiliki loyalitas total. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat tantangan dunia kedepan atas berbagai krisis akibat perang dan bencana alam akan mempengaruhi kondusifitas dalam negeri. “Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 kali 24 jam selama […]

  • Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK, Harta Kekayaan Capai 118 Milyar

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Adapun, pemanggilan tersebut untuk diminati keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo EnergiEnergi IAE periode 2017 sampai 2021. […]

  • Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya penguatan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan sinergis dan dapat diterima dengan baik serta efektif berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kemenko Polkam tidak memiliki struktur hingga ke daerah sehingga sangat membutuhkan peran […]

  • Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK. “Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” […]

expand_less