Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karawang

    Polres Karawang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Yang Ternyata Marbot Di Masjid

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Karawang, MSINews.com – Polres Karawang melalui Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku bejat tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen. “Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” ujar Prasetyo, […]

  • AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam era digital seperti saat ini pemanfaatan teknologi telah menjadi suatu keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus mendorong pemanfaatan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran. Kepala Badan Standar, Kurikulum, […]

  • Kabupaten Pegunungan Bintang Raih TKD Award Terbaik 2023

    Kabupaten Pegunungan Bintang Raih TKD Award Terbaik 2023

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta_Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penghargaan kepada pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang atas kinerja terbaik dalam penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) semester I tahun 2023 d lingkungani Provinsi Papua Pegunungan. Pemkab Pegunungan Bintang menjadi kabupaten nomor urut pertama dalam kinerja keuangan untuk penyaluran TKD. Disusul kabupaten kedua yakni Lanny Jaya […]

  • Ketum IKA Perempuan PMII Desak Fadli Zon untuk Segera Cabut Pernyataannya Terkait 98

    Ketum IKA Perempuan PMII Desak Fadli Zon untuk Segera Cabut Pernyataannya Terkait 98

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua Umum Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau IKA Perempuan PMII Luluk Nur Hamidah, mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik terkait pemerkosaan massal Mei 1998. “Bapak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada para penyintas serta keluarga korban,” tegas […]

  • Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, Senyum bahagia mengembang di bibir Sri Hartanti. Nama penyandang disabilitas ini masuk salah satu penerima bantuan untuk usahanya dari Kementerian Sosial. Sudah sekian tahun sejak usaha menjahit ia tekuni, baru kali ini mendapat bantuan pemerintah. Ucapan syukur terlontar ketika Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta memberinya bantuan mesin obras berikut mejanya. Selain itu […]

  • Lambatnya Belanja Anggaran, Purbaya Ancam Bekukan Dana Kementerian Hingga Pemda

    Lambatnya Belanja Anggaran, Purbaya Ancam Bekukan Dana Kementerian Hingga Pemda

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja anggaran oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Purbaya enegaskan tidak akan ragu membekukan anggaran apabila dana yang telah dialokasikan tidak segera dibelanjakan secara optimal dan tepat sasaran. Purbaya menyebut persoalan keterlambatan belanja anggaran bukan hal baru dan telah berlangsung selama puluhan tahun. […]

expand_less