Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 351
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah.

Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan hukum pidana di Indonesia. Secara teoritik dan praktik peradilan, terdapat batas yang jelas antara kesalahan kebijakan (beleidfout) dan perbuatan korupsi yang bersifat pidana. Apa yang kita kenal dengan nama Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan ketika aturan tidak jelas, tidak lengkap, atau keadaan mendesak. Kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dipidanakan apabila masih berada dalam ranah hukum administrasi. Hal yang penting Hukum tidak boleh mematikan kreativitas birokrasi. Penegakan hukum harus memperhatikan tujuan hukum (keadilan dan kemanfaatan), bukan sekadar legalistik formal.

Suatu kebijakan baru dapat dianggap melawan hukum apabila: kewenangan digunakan untuk tujuan lain, terdapat niat jahat (mens rea), atau terdapat keuntungan pribadiKarena itu Kesalahan kebijakan tidak sama dengan korupsi.Kebijakan baru menjadi pidana jika memenuhi unsur: penyalahgunaan wewenaniat memperkaya diri/orang lain kerugian negara.

Perlu dipahami Ultimum Remedium, dalam sistem hukum modern berlaku prinsip, Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Kesalahan administratif harus  diselesaikan melalui hukum administrasi. Pelanggaran keuangan negara diproses  melalui mekanisme perdata atau administratif. Jika ada unsur korupsi → baru masuk hukum pidana. Hal  ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan “fear of decision making” pada pejabat publik.

Jika memperhatikan  Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 menegaskan: kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung, tidak cukup hanya potensi kerugian. Hal ini mencegah kriminalisasi kebijakan yang hanya berisiko administratif. Tak kalah pentingnya Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang  menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor harus dimaknai : kerugian negara harus nyata (actual loss). Putusan ini menjadi  dasar untuk melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan tidak otomatis korupsiYurisprudensi perkara kebijakan pemerintah Mahkamah Agung menyatakan: ” Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan niat jahat. Prinsip ini sering digunakan dalam perkara antara lain : kebijakan anggaran, kebijakan proyek pemerintah, kebijakan penyelamatan ekonomi.

Perlunya Penguatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan bagi pejabat yang menggunakan diskresi. Dengan UU No. 30 Tahun 2014 ditegaskan. Pejabat tidak dapat dipidana apabila: kebijakan dilakukan dalam diskresi, tidak ada konflik kepentingan. dilakukan untuk kepentingan publik, tidak ada niat memperkaya diri. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka harus diuji dulu di PTUN bukan langsung dipidana.

#Lawan Korupsi dengan dengan penegakan hukum yang benar dan adil #.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad TNI Tinjau Jembatan Gantung Garuda di OKU,Ini Pesanya

    Kasad TNI Tinjau Jembatan Gantung Garuda di OKU,Ini Pesanya

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    OKU,MSINEWS.COM– TNI harus hadir dan menjadi solusi atas kesulitan yang dihadapi masyarakat. Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.,saat meninjau Jembatan Gantung Garuda yang dibangun TNI AD bersama masyarakat di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). “TNI harus menjadi solusi, harus […]

  • Kemensos Gelar Peringatan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan dan Hari Ibu ke-96

    Kemensos Gelar Peringatan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan dan Hari Ibu ke-96

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Hari Ibu ke-96 di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta (3/1). Acara ini dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono serta Penasihat DWP, Fatma Saifullah Yusuf dan Intan Agus Jabo Priyono. Selaku Ketua […]

  • Catat, Ini Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

    Catat, Ini Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Insentif bagi guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026. Kabar baik ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelum melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali […]

  • Mendagri

    Mendagri: Pelantikan 9 Pj. Gubernur Sesuai Mekanisme

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Berjejer di atas meja, sejumlah bungkusan merah dengan desain rupawan. Warnanya cukup mencolok dari kejauhan. Di dalam ruangan seluas 1.546 meter persegi, bungkusan merah yang disusun di meja paling ujung itu tampak menarik perhatian siapapun yang memandang. “Mana yang udah dibuka? Saya mau coba,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menghampiri meja tersebut dan mengamati […]

  • Menyambut HUT Ke-1, Lions Nusantara Berbagi Bersama Anak Yatim & Dhuafa

    Menyambut HUT Ke-1, Lions Nusantara Berbagi Bersama Anak Yatim & Dhuafa

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Bertempat di  Yayasan Kemanggisan Slipi Jakarta Barat, Komunitas Pebisnis Teknologi dan Komunikasi modem Tren yang tergabung dalam LIONS NUSANTARA dan Yayasan MULA PEDULI, HUT nya ke-1, Minggu (25/8/2024). Adapun LIONS NUSANTARA merupakan sebuah wadah yang di gagas oleh tokoh dan pengusaha muda MULA (Muliansyah Abdurrahman) yang juga menjalankan usaha media dan properti bersama sejumlah […]

  • BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah

    BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    BREAKING NEWS – PT. Summarecon Bogor Diminta Legowo Dengan Ahli Waris Niko Mamesah.

expand_less