Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR RI Serahkan Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

    Ketua MPR RI Serahkan Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani menyerahkan donasi untuk korban bencana erupsi Gunung berapi Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun donasi tersebut merupakan hasil pelelangan sapi di Lampung, Sumatera bagian Selatan. Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024. Acara berlangsung pada Pukul 10.00 WIB  bertempat […]

  • Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Ini Daftarnya

    Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Ini Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sekolah Garuda merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto untuk pemerataan pendidikan unggulan di seluruh pelosok Indonesia. Program ini hadir dalam rangka pemerataan pendidikan di Indonesia di seluruh pelosok Tanah Air agar semakin banyak anak Indonesia bisa menembus kampus-kampus terbaik dunia. Sekolah Garuda diluncurkan pada Rabu Rabu (8/10) oleh Wakil Menteri […]

  • Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

    Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, […]

  • Bawaslu Kota Bengkulu

    Bawaslu Kota Bengkulu Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bengkulu MSINews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengintensifkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini. Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) […]

  • BGN Tidak Memaksa Sekolah yang Menolak MBG

    BGN Tidak Memaksa Sekolah yang Menolak MBG

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan bahwa tidak boleh ada pemaksaan bagi sekolah mana pun untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa sekolah agar para siswanya menjadi penerima manfaat MBG. “Para Kepala SPPG tidak boleh […]

  • Jelang Idul Fitri, Kemenko Polkam Mulai Pemantauan Mudik Hari Raya 

    Jelang Idul Fitri, Kemenko Polkam Mulai Pemantauan Mudik Hari Raya 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Semarang – Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaksanakan pemantauan situasi kondisi keamanan pada hari libur Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Pusat pemantauan dilakukan di pos terpadu gerbang tol Kalikangkung Semarang. “Saat ini saya mampir di pos terpadu gerbang tol Kalikangkung Semarang. Situasi arus mudik dari Jakarta […]

expand_less