Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinta Emas buat Polda Sumsel: Capai Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM Versi Musrenbang Polri 2024

    Tinta Emas buat Polda Sumsel: Capai Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM Versi Musrenbang Polri 2024

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) Polri 2024 berlangsung di The St Regis Jakarta, Rajawali Place Jl HR Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (08/07/), menjadi momen spesial bagi jajaran Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam Musrenbang tersebut, Polda Sumsel berhasil meraih beberapa penghargaan pembangunan Zona Integritas Reformasi Birokrasi Polri […]

  • Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang PHPU Pilpres

    Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang PHPU Pilpres

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil sejumlah menteri Kabinet Jokowi sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Permintaan kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden ini mendapat respons dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. […]

  • Ciptakan Pemilu Damai, Pengamat Politik Unpad: Penyelenggara Harus Tegas

    Ciptakan Pemilu Damai, Pengamat Politik Unpad: Penyelenggara Harus Tegas

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengingatkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP bersikap tegas demi menjaga marwah lembaganya. Selain itu, penyelenggara pemilu juga diminta tidak justru menjadi sumber konflik dan sumber perpecahan karena tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon. Baca juga ; Tri Risma Sebut […]

  • Delegasi Rwanda Tiru BUMDesa, Soal Ekonomi dan sosial.

    Delegasi Rwanda Tiru BUMDesa, Soal Ekonomi dan sosial.

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Sejumlah delegasi Pemerintah Republik Rwanda bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Pertemuan untuk belajar langsung terkait konsep BUMDesa. “Kami melihat memang ada beberapa hasil positif yang ingin kami pelajari terutama di level keluarga bagaimana meningkatkan keberhasilan ekonomi dan sosialnya. Bagaimana meningkatkan kesejahteraan aktivitas ekonomi […]

  • Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    Masyarakat Diminta Beralih ke BBM Oktan Tinggi demi Tekan Polusi, Ini Kata Legislator

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org – Pemerintah tengah mengkaji rencana subsidi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Hal ini dilakukan agar masyarakat beralih ke bahan bakar beroktan tinggi yang dapat membantu menekan polusi udara. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, menerapkan BBM dengan oktan tinggi dengan mensubsidi kemudian menghapus BBM oktan rendah harus dikaji secara mendalam […]

  • Ternyata Hasil Mediasi di PN Bogor Tidak ada Kata Damai di Kasus Sengketa Tanah Niko Mamesah dan Summarecon Bogor

    Ternyata Hasil Mediasi di PN Bogor Tidak ada Kata Damai di Kasus Sengketa Tanah Niko Mamesah dan Summarecon Bogor

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bogor, Msinews.com – Informasi penting untuk anda kali ini terkait masalah sengketa tanah ahli waris niko mamesah dengan PT Summarekon Bogor dengan anak perusahaannya PT Kencana Jaya Property yang sampai hari ini, pada kamis 6 maret 2025 tidak ada Solusi penyelesaiannya. Kasus ini bakal melebar kemana-mana karena dampaknya tidak saja kepada ahli waris Niko Mamesah […]

expand_less