Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangga, Presiden Beri Hormat ke Para Menteri, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

    Bangga, Presiden Beri Hormat ke Para Menteri, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan hormat kepada para menteri Kabinet Merah Putih, guru hingga kepala sekolah rakyat atas suksesnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Hal ini, menurutnya, sebagaimana tradisi di militer. Usai memberikan pengarahan, presiden lantas menjauhi podium dan secara spontan mengangkat tangan dan mengambil sikap hormat di hadapan para menteri sebelum menutup pengarahan kepada […]

  • Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

    Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kepolisian Republik Indonesia  menggelar Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Hari Bahayangkara Ke-78. Acara digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojaya,Kebayoran,Jakarta Selatan,Jumat  (28/6/2024). Hadir dalam acara ini di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri RI Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Mantan Wapres RI H.M.Jusuf Kalla dan tamu undangan lainnya. Kapolri Jenderal Polisi […]

  • Wamen  Fahri Hamzah : Prabowo Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

    Wamen  Fahri Hamzah : Prabowo Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting dalam perang melawan kemiskinan di Indonesia. Menurutnya, pendataan presisi dan terintegrasi akan memastikan program pemerintah berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. “Pak Prabowo sangat ngotot agar kita punya sistem […]

  • Skandal Korupsi

    KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Proyek Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI dari Komisi V terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pusat. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022. “Hari ini, tim penyidik […]

  • Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, dampak perubahan iklim merupakan hal yang mendesak. Masalah ini sudah semestinya menjadi permasalahan yang perlu dibahas saat ini. Oleh karena ini juga menyangkut masa depan bagi generasi penerus. Pernyataan demikian disampaikan dalam acara Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI dalam dalam rangka ‘Mendukung Penguatan Pembiayaan […]

  • Mendiktisaintek ; Sekolah Garuda Adalah Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Mendiktisaintek ; Sekolah Garuda Adalah Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengatakan, secara resmi memperkenalkan Sekolah Garuda. Program ini diluncurkan pada, Rabu (8/10). Dijelaskan bahwa, program ini merupakan sebuah inisiatif terpadu yang terdiri dari dua skema utama, yaitu Sekolah Garuda Baru dan Sekolah Garuda Transformasi. Keduanya dirancang secara sinergis untuk meningkatkan kualitas dan memperluas keseimbangan akses pendidikan […]

expand_less