Jakarta, MSINews.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, memberikan dukungan kepada eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, untuk membongkar dugaan intervensi yang terjadi selama kepemimpinannya.
Praswad, yang kini menjabat sebagai Ketua Indonesia Memanggil Institute (IM57+), menyatakan bahwa intervensi tersebut melibatkan Presiden Joko Widodo dan berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Mantan Penyidik KPKP Praswad, intervensi yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius. IM57+ Institute mendesak Agus Rahardjo untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan intervensi tersebut demi kejelasan dan keadilan.
Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
“Dukungan kami agar Agus Rahardjo membongkar praktik intervensi tersebut secara tuntas dan komprehensif,” ujar Praswad dalam keterangannya hari Sabtu 2/12/2023.
Praswad menyatakan bahwa bukti tidak langsung terhadap intervensi tersebut sangat kuat. Dia merinci bahwa Agus Rahardjo sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK karena tekanan dan intervensi selama pengusutan kasus e-KTP. Selain itu, setelah KPK menetapkan beberapa tersangka, DPR menyepakati revisi UU KPK pada tahun 2019.
“Pasca penyidikan dan penetapan tersangka, ada revisi UU KPK yang disetujui oleh Presiden. Hal ini sebelumnya diawali dengan tekanan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut,” ungkap Praswad.
Meski mengalami tekanan, KPK tetap menjalankan prosedur hukum, dan hasilnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Praswad menekankan bahwa sikap tegak lurus terhadap penegakan hukum tetap dijunjung tinggi meskipun pada akhirnya Agus Rahardjo dan timnya disingkirkan.
Dalam program Rosi Kompas TV pada Kamis malam, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta agar KPK menghentikan penyelidikan kasus e-KTP pada 2017.
Namun, KPK menolak permintaan tersebut. Agus meyakini penolakan tersebut berkontribusi pada revisi UU KPK yang memberikan lembaga itu di bawah kekuasaan eksekutif.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah adanya pertemuan tersebut dalam agenda presiden setelah melakukan pengecekan.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari melalui keterangan tertulis.