Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, yang disampaikan oleh MAKI.
Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
“Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli, terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara,” ujar Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jum’at 1/12/2023.
Boyamin melaporkan dua isu utama, termasuk rumah sewa di Jalan Kertanegara No 46 yang dilaporkan sebagai gaya hidup mewah. Dia membawa sejumlah foto sebagai bukti dan berharap Dewas KPK dapat mendalami isu tersebut.
“Dalam klarifikasi, saya juga menyampaikan beberapa foto agar dapat didalami oleh Dewas KPK. Semua ini sudah saya serahkan ke penyidik polda,” ungkapnya.
Boyamin mengungkapkan harapannya agar penanganan laporan ini dapat berlangsung cepat. Dia yakin Dewas KPK bekerja dengan serius dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Rangkaian itulah yang saya harapkan lebih cepat dari proses pidana. Karena etik itu cepat. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Baca juga : Tri Risma Sebut Pentingnya Jaminan Sosial Perlindung Masyarakat
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terkait pembayaran sewa rumah rehat seharga Rp 650 juta per tahun. Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI, namun hasil pemeriksaan belum dijelaskan.
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses tindak lanjut terhadap laporan MAKI masih dalam pengembangan.