Jakarta, MSINews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengumumkan prestasi luar biasa yang dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023. Dalam Forum Group Discussion (FGD) berjudul ‘DPR REWIND 2023’ dengan tema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri menyampaikan bahwa DPR RI berhasil mensahkan 18 Undang-Undang (UU) selama tahun tersebut.
Salah satu UU yang diungkapkan oleh Puteri adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol), yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang dan hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga : Wakil Ketua TKN Senang Jokowi Berkampanye, Optimis Menang
“Dalam UU P2SK, kita memberikan landasan hukum untuk pinjol. Ini sangat penting, terutama terkait isu pinjol ilegal yang selama ini beroperasi tanpa landasan hukum yang kuat,” ujar Puteri. “Dengan adanya UU ini, pinjol ilegal sekarang dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan didenda hingga 1 triliun rupiah.”
Puteri menjelaskan bahwa UU P2SK tidak hanya memberikan landasan hukum untuk pinjol, tetapi juga mengatur sanksi bagi pelaku pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk tindakan teror dan perilaku kasar dari debt collector.
Selain UU P2SK, Komisi XI DPR RI juga berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Puteri, UU ini memberikan efektivitas sistem perpajakan yang semakin membaik, dan memberikan landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang akan ditetapkan sebelum tahun 2026.
“Kami mencetak sejarah dengan 18 UU pada tahun 2023, termasuk UU yang mengatur sektor keuangan dan perpajakan. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan keberlanjutan, perlindungan masyarakat, dan efisiensi dalam sistem perundang-undangan,” tegas Puteri Anetta Komarudin.
Prestasi ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menghasilkan kebijakan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menegaskan peran DPR RI sebagai lembaga legislatif yang proaktif dalam menciptakan perubahan positif bagi negara dan rakyat. (Dom)