Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com – Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemeriksaan kali ini dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkapkan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

“Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” jelasnya.

Rinaldi menambahkan, tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.

Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

Dalam kesempatan itu, Rinaldi kembali mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada PT WNI atas keterbukaannya dalam pemeriksaan penggunaan TKA.

“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IX DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Kejar Kuantitas Dokter dengan Korbankan Kualitasnya

    Komisi IX DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Kejar Kuantitas Dokter dengan Korbankan Kualitasnya

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Peningkatan jumlah dokter nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas pendidikan kedokteran. Hal tersebut disampaikannya OLEH Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Ruang Rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menyebut bahwa, […]

  • SMK Di Lamsel

    SMK NI di Jati Agung Main Tahan Ijazah, Buntut SPP Belum Lunas

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Lamsel – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nurul Islam (NI) lokasi Jl. Raya Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten (Kab) Lampung Selatan (Lamsel) diduga main sikat tahan ijazah. Pasalnya puluhan mantan murid sekolah tersebut belum menerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) buntut belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Salah satu mantan murid SMK NI yang […]

  • Potret Si Bening, Petra Kvitova,Petenis Sekaligus Supermodel Berkualitas

    Potret Si Bening, Petra Kvitova,Petenis Sekaligus Supermodel Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    NAMANYA hingga kini terus bersinar setelah memenangkan gelar Grand Slam pertamanya di Kejuaraan Wimbledon mengalahkan Maria Sharapova di final, sehingga menjadi pemain pertama kelahiran 1990 yang memenangkan gelar turnamen Grand Slam. Profesi inilah membawanya kian tenar di kalangan publik hingga dikancah Internasional. Siapakah dia? Dia adalah Petra Kvitova. Ia  kerap meng-upload foto aktivitasnya di lapangan […]

  • Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti

    Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menghadiri sidang praperadilan sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Denny Siregar menjelaskan bahwa penyidik memiliki empat alat bukti yang mendukung penetapan Firli sebagai […]

  • Peringati 75 Tahun Hubungan Indonesia-AS, DPP KKK Akan Kukuhkan DPW KKK USA di KJRI Los Angeles

    Peringati 75 Tahun Hubungan Indonesia-AS, DPP KKK Akan Kukuhkan DPW KKK USA di KJRI Los Angeles

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Tahun ini genap 75 tahun hubungan diplomatik Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Momentum tersebut menjadi inspirasi diadakannya pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Kawanua Amerika Serikat yang dilakukan secara adat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles pada Sabtu, 4 Mei 2024. Selain melestarikan budaya asli Minahasa yang merupakan budaya Indonesia, Dewan Pengurus […]

  • Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi berita viralnya sebuah video menerima amplop di rapat Komisi VI DPR bersama Pertamina. Herman mengultimatum pengunggah untuk menghapus potongan video yang bernarasi menerima amplop. “Saya itu membacanya geli, karena saya kemarin memang agak mengkritisi terhadap proxy-proxy. Saya katakan bahwa kalau ada oknum yang mereka melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan […]

expand_less