Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com – Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemeriksaan kali ini dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkapkan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

“Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” jelasnya.

Rinaldi menambahkan, tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.

Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

Dalam kesempatan itu, Rinaldi kembali mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada PT WNI atas keterbukaannya dalam pemeriksaan penggunaan TKA.

“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) hari Rabu, (19/6/2024) akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) terhadap Penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti. Adapun Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik nilai dasar Profesionalisme yang diatur dalam Perdewas Nomor 03 tahun 2021,bertempat di Dewas Pengawas KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, […]

  • Kemenaker Resmi Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

    Kemenaker Resmi Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kompetensi dan kesiapan masyarakat Indonesia untuk mengisi peluang kerja di Jepang. Kerja sama lintas negara ini direalisasikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, program ini […]

  • Prabowo Bayak Dukungan Parpol Besar, Surya Paloh Angkat Bicara

    Prabowo Bayak Dukungan Parpol Besar, Surya Paloh Angkat Bicara

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh berkomentar atas dukungan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung bakal calon Presiden RI 2024 Prabowo Subianto. Dia mengatakan bahwa keberpihakan kedua partai tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjalankan hak-hak konstitusional. “Bagus sekali bagus sekali,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks […]

  • Ini Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

    Ini Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTASINEWS.COM- Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi […]

  • Cuaca Panas Mencapai 37 Celcius, Komisi V : BMKG Harus Update Info Potensi Bencana

    Cuaca Panas Mencapai 37 Celcius, Komisi V : BMKG Harus Update Info Potensi Bencana

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan bahwa, musibah bencana alam tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya bencana lahar dingin yang melanda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terkait hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyampaikan sebanyak 58 orang tewas dan 35 orang hilang dalam musibah lahar dingin di Sumatera Barat tersebut […]

  • Lahan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Terancam Diambil Alih Warga

    Lahan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Terancam Diambil Alih Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Pagar Alam, msinew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumsel disinyalir belum mempunyai itikat baik menyelesaian masalah ganti rugi lahan peruntukan bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam. Warga menduga kuat lahan bersertifikat milik warga dirampas oleh Pemkot Pagar Alam untuk dijadikan bandara Atung Bungsu. Pemilik lahan di kantor Kuasa Hukum Usman Fitriansyah, SH dan […]

expand_less