Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komisi III  Desak Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Komisi III  Desak Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com— Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menyebut tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab, serta mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia.

“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Abdullah dalam pernyataan resminya, Senin (14/7).

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.

“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” lanjutnya.

Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.

Polisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” tutup Abdullah.

Seperti diberitakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Saat ditemukan, korban lalu bercerita telah diperkosa oleh 12 orang. Pada 19 Juni 2025, korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang awalnya diiming-imingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti ajakan tersebut.

Tapi korban malah dibawa ke suatu tempat di kawasan Puncak, Cianjur, oleh keempat pria tersebut. Korban Diperkosa bergilir di berbagai tempat. Setelah diperkosa oleh empat orang di hari pertama, esok harinya dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut.

Dua pelaku itu pun memerkosa korban di tempat berbeda. Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Pada hari dan tempat yang berbeda itu, korban kembali diperkosa.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Maulid Nabi,Menag Perkenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

    Momen Maulid Nabi,Menag Perkenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Kamis pekan lalu, menjadi momen penting bagi Menteri Agama Nasaruddin Umar.Di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Preziden Gibran Rakabuming Raka, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal itu manfaatkan kesempatan untuk Perkenalkan Konsep  Ekoteologi lewat Kutbah. Konsep Ekoteologi adalah sebuah konsep keberagamaan yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan […]

  • Menteri Sosial RI Lantik 1.323 Guru Sekolah Rakyat

    Menteri Sosial RI Lantik 1.323 Guru Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com— Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.323 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi fungsional guru di Sekolah Rakyat, Jumat 8 Agustus 2025. Pelantikan dilakukan secara hybrid, dengan perwakilan guru dari enam titik mengikuti secara langsung di Gedung Aneka […]

  • Aksi Heroik Herman Yoseph Fernandez, dalam Pertempuran Mati Hidup di Palagan Sidobunder, Layak Bergelar ”Pahlawan Nasional”

    Aksi Heroik Herman Yoseph Fernandez, dalam Pertempuran Mati Hidup di Palagan Sidobunder, Layak Bergelar ”Pahlawan Nasional”

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Namanya, terukir di sejumlah situs sejarah sebagai salah satu anggota Tentara Pelajar Indonesia yang gugur dalam perang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia adalah Herman Yoseph Fernandez, pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur 3 Juni 1925. Secara fakta, ia berjuang dengan mengorbankan nayawanya demi mempertahankan Kemerdekaan NKRI yang dicintainya. Meski dihunus senjata dan […]

  • Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

    Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong pembuatan aturan Penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya menjelaskan pada dasarnya, Pj itu bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah. Baca Juga : Paripurna […]

  • Tim Gabungan Kodam II/Swj Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Logging

    Tim Gabungan Kodam II/Swj Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Logging

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MSINES.COM (Jambi) – Tim Intel Gabungan Kodam II/Sriwijaya, terdiri dari Denintel Kodam II/Swj, Tim Intel Korem 042/Gapu, dan Satgas Bais TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 500 meter kubik kayu yang diduga hasil lIegal logging, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 16.30 tim bergerak melakukan operasi di Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir yang merupakan perbatasan […]

  • Viral Foto 6 Santri di Magetan bawa Senjata, Kapolres Minta Klarifikasi

    Viral Foto 6 Santri di Magetan bawa Senjata, Kapolres Minta Klarifikasi

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta_Sebuah foto sejumlah santriwati berkerudung yang mengangkat senjata laras panjang berjenis airsoft gun viral di media sosial. Dalam begron foto tampak area persawahan dan sedikit tampak bangunan masjid. Dalam keterangan di sejumlah media sosial, lokasi foto tersebut disebut berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Qur’an Al Jahra Magetan. Banyak warganet yang lantas merasa khawatir dan […]

expand_less