Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

oleh
banner 468x60

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong pembuatan aturan Penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya menjelaskan pada dasarnya, Pj itu bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

banner 336x280

Baca Juga : Paripurna DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi UU

Ia mengaku mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.

“Ya ada yang kita perhatikan. Contohnya kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik,” kata Rahmat pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, kemarin diterbitkan Jumat (22/9/2023)

“Untuk ke depan, maka mungkinkah harus berpikir mempertegas pejabat pemerintah, posisinya sebagai Pj itu. Misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” imbuhnya

Rahmat mengukapkan hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan.

“Karena itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN,” ujarnya

Baca Juga : Lantik 410 Lulusan Poltekessos, Mensos: Kalian Harus Berarti Untuk Sekitar. 

Masih persoalan sama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap sepuluh provinsi dengan kerawanan tertinggi terkait isu netralitas ASN.

“Maluku Utara, disusul Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi,” kata Lolly.

Lolly berpesan sepuluh provinsi memiliki upaya pencegahan yang tepat. Ia berpendapat bahwa pola ketidaknetralan ASN paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sejumlah pola yang sering terjadi, yakni mempromosikan calon tertentu; pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial maupun media lainnya.l,” paparnya

Untuk diinformasikan pilkada serentak 2024 bakal digelar pada September tahun depan. Pemerintah dan DPR sepakat menggeser jadwal pilkada dari sebelumnya yakni November 2024. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *