Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024 menjadi UU dalam Rapat
Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2023-2024. Pengesahan dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang sudah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada Selasa (19/9) lalu.
Baca Juga : Lantik 410 Lulusan Poltekessos, Mensos: Kalian Harus Berarti Untuk Sekitar.
Said lantas mengucapkan terima kasih kepada wakil pemerintah atas berjalannya pembahasan RUU APBN 2024 selama ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Banggar DPR RI di mana ada 8 fraksi yang setuju RUU APBN 2024 disahkan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang setuju dengan catatan.
“Apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Anggota DPR lain yang hadir menjawab setuju dan Puan mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanyanya sekali lagi dan disambut seruan setuju dan ketuk palu.
Baca Juga : Lagi KKB Bakar Rumah Dinas DPRD dan Kios di Pegunungan Bintang
Usai pengesahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah. Ia mengucapkan terima kasih kepada para anggota parlemen dan menekankan adanya kesamaan pemerintah serta DPR soal pentingnya APBN.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerja sama pembahasan RAPBN yang sangat konstruktif, baik dalam tingkat komisi maupun Badan Anggaran sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” kata Sri Mulyani.