DEEP Dorong Korban Tindakan Asusila oleh Ketua KPU Dilaporkan ke Polisi

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com– Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, menyarankan agar korban tindakan asusila dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera melapor ke polisi. Saran tersebut setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI itu.

“Saya mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana,” kata Neni Nur Hayati,dikutip dari kompas.com, Rabu (3/7/2024).

banner 336x280

Kepada wartawan, Neni menyampaikan bahwa, upaya advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kasus itu bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu.

“Memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara Pemilu juga keberpihakan kepada korban,” kata Neni.

Dirinya menilai putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas.

“Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini, dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban,” tegasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari,Ketua KPU RI (Dok/Istimewa)

Pelaku tindakaan asusila Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya,”tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan tersebut.

Heddy  Lukito dalam putusan itu juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim Asy’ari dan sang korban pun disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Ketua KPU itu juga disebut berupaya “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.**

Ketua KPU RI Hasyim juga disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. ** Timred/DM.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *