Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan di atas.

Persayaratan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Terkait itu, Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Adapun, permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. **

Editor : Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan demokratis. “Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang ini tidak boleh mengganggu persatuan kita, semangat toleransi, dan pembangunan Indonesia,” tutur Hemas. Untuk itu, Hemas menekankan pentingnya pendidikan […]

  • Gugatan Praperadilan

    Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan setelah gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia ditolak. Meski demikian, MAKI menghormati keputusan tersebut. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024), mereka menghormati putusan hakim meskipun kecewa atas […]

  • Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri mengatakan salah satu alasan mengapa Herman Yoseph Fernandez pantas diusung untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah kisah heroiknya dalam pertempuran di Desa Sidobunder, Kebumen, Jawa Tengah, atau yang dikenal dengan sebutan Palagan Sidobunder. Jenderal Kiki mengatakan ini dalam seminar nasional bertema “Sosok dan […]

  • Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi, Wujud Nyata Program TNI AD Manunggal Air

    Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi, Wujud Nyata Program TNI AD Manunggal Air

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jambi,msinews.com-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung pelaksanaan program TNI AD Manunggal Air di wilayah Korem 042/Garuda Putih, tepatnya di Desa Sarang Burung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa program unggulan TNI AD itu berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap […]

  • Positif, Partai Demokrat MBD Tidak Usung Kader Yang Tidak Jaga Komitmen

    Positif, Partai Demokrat MBD Tidak Usung Kader Yang Tidak Jaga Komitmen

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasca Agustinus Lekwardai Kilikily (Ari Kilikily) berpindah ke Parati PDIP untuk maju di pilkada berpasangan sebagai calon wakil dengan Petahana Benyamin Thomas Noach, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah memberi signal positif kalau tahapan pilkada di Maluku Barat Daya tidak lagi mengusung bakal calon kepala daerah yang tidak berkomitmen membesarkan Partai tersebut. “Signal […]

  • Syuting Pembuatan Film ‘Pinjam 100’, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Film Nasional

    Syuting Pembuatan Film ‘Pinjam 100’, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Film Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong lahirnya kualitas film nasional agar dapat membantu dan memperkuat identitas budaya bangsa serta meningkatkan rasa bangga terhadap warisan budaya bangsa yang dimilikoli. “Perlu dukungan dari berbagai pihak agar perfilman nasional bisa terus berkembang dan lebih kompetitif di pasar global. Semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, perlu bersinergi […]

expand_less