Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan di atas.

Persayaratan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Terkait itu, Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Adapun, permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. **

Editor : Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto meresmikan Jembatan Bailey darurat di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/7). Jembatan sepanjang 16,5 meter itu dibangun untuk memulihkan akses warga yang sempat terputus akibat banjir bandang pada pertengahan Mei 2026. Sebelumnya, jembatan utama yang menghubungkan Dusun Banjaran dan Dusun Sinongko […]

  • DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI,Per 1 September 2025

    DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI,Per 1 September 2025

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem resmi menonaktifkan dua orang kadernya ,yakni  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI periode 2024-2029. Adapun, Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut setelah mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini Ketua Umum Partai Nasdem Haji Surya Paloh dengan ini menegaskan […]

  • Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN. “Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. […]

  • Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

    Bupati Erik Adtrada Diamanka KPK, Ini 5 Fakta Terungkap:

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang berujung pada penangkapan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. “Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara,” kata Ghufron saat dihubungi dikutip detikcom, Jum’at 12/1/2024. Baca juga : PPATK Temukan […]

  • Menkop Ferry Julianto Hadiri Dialog  Bersama Pengurus KDMP di Kabupaten Sikka

    Menkop Ferry Julianto Hadiri Dialog  Bersama Pengurus KDMP di Kabupaten Sikka

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MAUMERE,MSINEWS.COM-Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menghadiri dialog bersama pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat [29/5/2025]. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat koperasi sebagai instrumen utama penguatan ekonomi rakyat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas,Kota Maumere,Flores,NTT yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat […]

  • Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Wamen PKP : Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, bahwa pembangunan rumah rakyat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menjadi hal sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut menjadi program prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Demikian katanya usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi V […]

expand_less