Muaraenim, msinews.com – Operasi Senpi Musi 2024 Polres Muaraenim berhasil menyita dan mengamankan 47 senjata api (senpi) rakitan, terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek, 14 senpi laras pendek dan 7 butir amunisi.
Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2024 merupakan bagian dari upaya aparat Polres Muaraenim menekan peredaran senpi ilegal. Disamping itu juga meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, mengemukakan dari 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, Polda Sumsel dan jajaran Polres melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024.
Operasi ini meliputi langkah-langkah preventif dan represif untuk memastikan tidak ada senpi pabrikan mau pun rakitan beredar secara ilegal di masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada serentak. Demikian pernyataan press release Humas Polres Muaraenim , Selasa, (16/7/2024).
Kasat Reskrim merinci hasil Operasi Senpi Musi, antara lain 3 (tiga) kasus dengan 3 (tiga), baik TO maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi. Selain itu, Satreskrim dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek. Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat.
Tiga tersangka diamankan adalah R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim; dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Polres Muaraenim dan jajaran Polsek mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan senpi secara sukarela. Aparat tidak akan memberikan sanksi pidana. Respons masyarakat cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senpi ilegal
Polres Muara Enim juga mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat tidak mematuhi aturan hukum, dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senpi ilegal serta menyita tiga senpi laras pendek dan tujuh butir amunisi.
Langkah tegas Polres Muara Enim dan Polsek Jajaran memberikan efek besar dalam operasi ini, dengan semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal melalui perangkat desa, tokoh masyarakat, atau langsung ke polisi.
mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sudah patuh dan sadar hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela. * (Biro SumselBabel).