Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Legislatif Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024

    Calon Legislatif Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bondowoso, MSINews.com – Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) Partai PAN nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1), warga Desa Bataan, Kecamatan Tanggarang, Kabupaten Bondowoso, nekat menjual ginjalnya untuk membiayai kampanye Pemilu 2024. Pria kelahiran 23 Juni 1976 tersebut mengambil langkah ekstrem ini sebagai bukti keseriusannya. Erfin telah membuat surat pernyataan yang bermaterai, menandatanganinya […]

  • Potret Si Bening, Petra Kvitova,Petenis Sekaligus Supermodel Berkualitas

    Potret Si Bening, Petra Kvitova,Petenis Sekaligus Supermodel Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    NAMANYA hingga kini terus bersinar setelah memenangkan gelar Grand Slam pertamanya di Kejuaraan Wimbledon mengalahkan Maria Sharapova di final, sehingga menjadi pemain pertama kelahiran 1990 yang memenangkan gelar turnamen Grand Slam. Profesi inilah membawanya kian tenar di kalangan publik hingga dikancah Internasional. Siapakah dia? Dia adalah Petra Kvitova. Ia  kerap meng-upload foto aktivitasnya di lapangan […]

  • Urgensi Matra Siber dan Rapuhnya Insfrastruktur Keamanan Siber

    Urgensi Matra Siber dan Rapuhnya Insfrastruktur Keamanan Siber

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Oleh : Bambang Soesatyo ERA digitalisasi yang perkembangannya demikian pesat menumbuhkan desakan kepada negara untuk sungguh-sungguh peduli pada aspek keamanan siber (cyber security). Aspek keamanan siber sudah menjadi pilar yang fundamental. Ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah memrogramkan penguatan satuan siber, infrastruktur keamanan siber di dalam negeri pun harus dibuat tangguh untuk mendukung dan memperkuat aspek […]

  • Pameran Asean High

    Pameran Asean High Level, Produk Disabilitas RI Curi Perhatian

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Makassar, MSINews.com – Pameran Asean High Level Forum (AHLF) memberikan penghargaan kepada penyandang disabilitas seluruh Republik Indonesia (RI). Acara yang diadakan di Sentra Wirajaya Makassar ini menampilkan keberagaman karya seni dan produk-produk inovatif yang menginspirasi. Pameran Asean High ini telah mencuri perhatian para pengunjung dengan menampilkan produk-produk yang tidak hanya memukau dari segi desain, tetapi […]

  • Sikapi Situasi Terkini Negara, Presiden Undang Para Pimpinan Parpoli dan Pimpinan Parlemen RI

    Sikapi Situasi Terkini Negara, Presiden Undang Para Pimpinan Parpoli dan Pimpinan Parlemen RI

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto hari ini, Minggu 31 Agustus 2025 mengundang para Ketua partai politik di Istana Negara. Informasi yang beredar di kalangan awak media. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah situasi demonstrasi di sejumlah wilayah sejak Senin-Minggu(25-31/8/2025) yang masih belum mereda. Adapun, para pimpinan Parpol yang hadir antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri,Wakil Ketua Umum […]

  • Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh Korea Maritime & Ocean University (KMOU)

    Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh Korea Maritime & Ocean University (KMOU)

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerani Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari Korea Maritime and Ocean University (KMOU), di Busan, Korea Selatan, Rabu 1 April 2026. Prosesi penganugeraah itu berlangsung khidmad, dipimpin oleh Presiden KMOU, Prof. Dr. Ryoo Dong-Keun, di Kim Kang-hee Hall, KMOU […]

expand_less