Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

    Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MSINEWA.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efektivitas pelayanan ke masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewanti-wanti jangan sampai ada praktik suap menyuap. Gus Ipul menekankan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbasis prinsip _right man in the right […]

  • DPR RI Setujui 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Mnjadi Undang-Undang,Simak Daftarnya

    DPR RI Setujui 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Mnjadi Undang-Undang,Simak Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (9/7/2024). Rapat tersebut menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang (UU). Adapun 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi […]

  • Gelar Ratas, Prabowo Dorong Investasi Pengolahan Rare Earth

    Gelar Ratas, Prabowo Dorong Investasi Pengolahan Rare Earth

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWSCOM-Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/06/2026). Ratas tersebut membahas seputar perkembangan kerja sama strategis terkait mineral tanah jarang (rare earth) dan kesiapan sumber daya manusia nasional untuk mendukung hilirisasi industri berteknologi tinggi. Menteri Sekretaris […]

  • Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU

    Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Madiun– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penganugerahan Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 dari TNI Angkatan Udara, bertempat di Main Apron Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Madiun, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025). Selain Kasad, dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menerima penganugerahan yang sama. Wing Kehormatan Penerbang Kelas […]

  • Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    Komisi I DPR Siapkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista di Daerah Padat Penduduk

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengingatkan soal standar pengamanan alutsista dan meminta pendataan kerugian warga akibat insiden ini. Hal tersebut berkaitan dengan Ledakan di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya belum lama ini terjadi. “TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan pemeliharaan dan perawatan alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk […]

  • Juara MotoGP Inggris, Komentar Aleix Espargaro Buat Pembalap Lain Ketar-ketir

    Juara MotoGP Inggris, Komentar Aleix Espargaro Buat Pembalap Lain Ketar-ketir

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Setelah berhasil memenangkan balapan MotorGP di Inggris 2023, Aleix Espargaro merasa sedang dalam kondisi on fire. Semangat yang luar biasa Aleix Espargaro membuat pernyataan tegas yang bakalan membuat pembalap Aprilia lainnya kepanasan nih dan ketar-ketir. Aleix Espargaro yakin bahwa Maverick Vinales, Miguel Oliveira ataupun Raul Fernandez takkan bisa mengalahkannya di MotoGP. “I will always […]

expand_less