Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Kapasitas Guru 

    Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Kapasitas Guru 

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi peningkatan kapasitas guru untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. “Upaya untuk memperkuat konsistensi dalam peningkatan kapasitas tenaga pengajar harus kita dukung bersama demi masa depan anak bangsa yang lebih baik,” kata politisi Partai NasDem itu dalam […]

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DPR Angkat Jempol untuk Satgas Rokok Ilegal, Garda Terdepan Penyelamat Uang Negara dan Industri Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, tak segan-segan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pasalnya, DJBC baru saja membentuk Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, yang secara khusus […]

  • PG-PAUD FKIP UMC Terbaik di Ciayumajakuning, Raih Predikat Akreditasi Unggul Oleh LAMDIK

    PG-PAUD FKIP UMC Terbaik di Ciayumajakuning, Raih Predikat Akreditasi Unggul Oleh LAMDIK

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Program Studi Sarjana (S1) Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PG-PAUD) Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berhasil meraih akreditasi “UNGGUL” yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Penetapan predikat akreditasi Unggul ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 566/SK/LAMDIK/Ak/S/V/2024. Dekan FKIP UMC, Dr. Dewi Nurdiyanti, M.Pd mengatakan kerja keras pada 26-27 April menjadi […]

  • Terima Kunjungan Risma Serahkan Batuan ke Ponpes dan Yayasan

    Terima Kunjungan Risma Serahkan Batuan ke Ponpes dan Yayasan

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Ifomsi.News– Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima kunjungan tiga pondok pesantren (Ponpes) dan yayasan perwakilan NU di Jawa Timur di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa sore (8/8/2023). Kedatangan ketiga pondok pesantren dan yayasan tersebut untuk menerima bantuan instalasi air bersih dan diskusi perihal intervensi pemberdayaan kepada santriwan/santriwati. “Semua program kami bisa mengurangi beban masyarakat terutama […]

  • Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar di DPRD Tolikara Tahun 2017,Pegiat Anti Korupsi Kembali Datangi Gedung KPK

    Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar di DPRD Tolikara Tahun 2017,Pegiat Anti Korupsi Kembali Datangi Gedung KPK

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pegiat anti korupsi yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia dan Pegiat Anti Korupsi, Jumat (19/7) sekitar pukul 10.30 WIB kembali mendatangi Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kehadiran sejumlah pegiat anti korupsi bertujuan mengkonfirmasi tindak lanjut laporan resmi Kompak Indonesia sebelumnya saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPK atau […]

  • World Water Forum ke-10 Resmi Ditutup, Indonesia Mendapat Apresiasi

    World Water Forum ke-10 Resmi Ditutup, Indonesia Mendapat Apresiasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Badung, msinews.com– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Basuki Hadimuljono menutup World Water Forum ke-10 pada Jumat (24/5/2024) di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali. Seluruh agenda yang diusulkan Indonesia dikatakannya berhasil tercapai. Bahkan jumlah partisipan juga melampaui harapan yang awalnya sekitar 46 ribu orang terus bertambah hingga 64 ribu. Meski […]

expand_less