Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidik KPK

    Polisi Memeriksa 72 Saksi, Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Polisi memeriksa 72 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Polisi Memeriksa 72 saksi, sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi […]

  • Korupsi Sebagai Alat Persekusi Politik

    Korupsi Sebagai Alat Persekusi Politik

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Oleh : Made Supriatma SALAH SATU penasehat Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 kemarin adalah Tom Lembong. Ia memberi masukan dalam bidang ekonomi. Tom Lembong pernah menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Joko Widodo. Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong sangat serius. Dia dituduh memberikan ijin impor gula sebanyak […]

  • Momen Prabowo Bertemu Istri Gusdur, Sungkem Hingga Anter ke Mobil

    Momen Prabowo Bertemu Istri Gusdur, Sungkem Hingga Anter ke Mobil

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Calon presiden 2024 Prabowo Subianto sungkem dengan melakukan cium tangan istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, usai menghadiri sidang tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung DPR, Rabu 16/8)./2023. Memen pertemuan ketika Sinta Wahid dan putrinya Yenny Wahid tengah menunggu mobil. Prabowo bersama rombongan Gerindra yang tak jauh di belakang menghampiri […]

  • 73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Umat Nabi Muhammad SAW disebut akan terbagi ke dalam 73 golongan. Dari jumlah tersebut, dikatakan hanya satu golongan yang kelak selamat. Terpecahnya umat Islam ke dalam 73 golongan ini disebutkan dalam hadits yang salah satunya dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى […]

  • UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Para petinggi Universitas Pertamina (UNPER) Agihkan komitmennya untuk menghadapi transisi energi berkesinambungan. Petinggi kampus rencanakan pembangunan kampus vokasi di IKN. Ketua Advisory Board UNPER, Nicke Widyawati, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama UNPER, mengemukakan pentingnya program dekarbonisasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pendanaan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nicke menekankan, teknologi dapat […]

  • Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelius Wake Kako (AWK), menyoroti rendahnya Dana Transfer ke Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Sorotan itu disampaikan Senator AWK dalam Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang 1 tahun 2025/2026, dengan agenda penyerahan RAPBN 2026 dari Pimpinan DPD RI ke Pimpinan Komite IV, […]

expand_less