Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024) 

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian, dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh, jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang tersebut.

Maka, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak dapat lahir tanpa perjanjian induknya. Berdasarkan pengertian jaminan fidusia pada pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 pun, jaminan fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, sehingga jika tidak ada utang piutang yang harus dilunasi, maka tidak dapat diadakan perjanjian jaminan fidusia.◾

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

    PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung pertumbuhan sektor pusat data (_data center_) di Indonesia. Seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (_Artificial Intelligence_/AI) dan transformasi digital, sektor _data center_ kini menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan pertumbuhan _data center_ membutuhkan dukungan kelistrikan dengan karakteristik yang semakin spesifik, […]

  • Dialog Imajiner dengan Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H.: Menepis Utopia Pertanian

    Dialog Imajiner dengan Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H.: Menepis Utopia Pertanian

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Dr. Riezky Aprilia, S.H, M.H (akrab dipanggil Kikie) atau disingkat RA, sebagaimana telah masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) ketahui adalah Calon Wakil Gubernur Sumsel, mendampingi H. Ir. Eddy Santana Putra, M.T (ESP) sebagai Calon Gubernur Sumsel, periode 2025-2030. ESP dan RA maju sebagai kandidat Cagub dan Cawagub dalam bendera E-RA BARU, membawa semboyan […]

  • Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memanfaatkan Cek Kesehatan Gratis. Program ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo yang bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia. “Mari ramai-ramai manfaatkan kesempatan ini. Mengapa? Supaya biaya perawatan kesehatan kita menjadi lebih […]

  • Jasa Public Relation Mitra Sejahtera Indonesia

    Jasa Public Relation Mitra Sejahtera Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PRODUK MSI Jasa PR (Public Relation) NEWS ONLINE WEBSITE + NEWS VIDEOS Menerima data mentah dalam bentuk gambar dan video dari klien untuk diolah dalam bentuk berita teks yang dapat bisa dipublikasikan di website maupun sosial media oleh klien Mitra Sejahtera Indonesia. GAMBARAN UMUM: Penyortiran data dilakukan oleh TIM MSI dengan rincian penjelasan yang harus […]

  • Gitaris Slank Abdee

    Gitaris Slank Abdee Nurdin Mundur dari Jabatan Komisaris Telkom

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Gitaris legendaris dari grup musik Slank, Abdi Negara Nurdin atau yang akrab disapa Abdee Slank, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan komisaris independen di PT Telkom Indonesia. Pengumuman ini disampaikan Abdee di tengah deklarasi dukungan Slank dan Slankers kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, […]

  • Dasco Pimpin Rapat Bahas Penyusunan Perpres Ojol

    Dasco Pimpin Rapat Bahas Penyusunan Perpres Ojol

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Selain DPR, rapat tersebut dihadiri pimpinan kementerian dan lembaga. Rapat guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi […]

expand_less