Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

Mensos Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWA.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efektivitas pelayanan ke masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewanti-wanti jangan sampai ada praktik suap menyuap.

Gus Ipul menekankan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbasis prinsip _right man in the right place._

“Penataan SDM melalui mutasi PNS bukan hanya sekadar perpindahan pegawai, dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain. Namun mutasi PNS merupakan strategi pengelolaan SDM berbasis talenta yang mendorong PNS berkembang, baik karier dan kompetensinya serta pemenuhan distribusi talenta di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul dalam apel di halaman kantor Kemensos, Senin (17/2/2025).

Gus Ipul menegaskan bahwa dalam proses mutasi, Kemensos juga mempertimbangkan kebahagiaan pegawai. Salah satunya dengan memungkinkan mereka lebih dekat dengan keluarga inti. Namun, mutasi tetap harus dilakukan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa mutasi tidak boleh disertai praktik suap-menyuap. “Saya pastikan tidak ada yang namanya mutasi harus mengeluarkan apapun bagi ASN, tidak boleh membayar, tidak boleh suap-menyuap. Kalau ada yang memberikan sesuatu, itu berarti salah yang memberi. Tidak ada yang namanya mutasi itu pakai sogok-menyogok karena ini pesan dari Presiden (Prabowo), jika ada yang mendengar, melihat tolong dilaporkan,” kata Gus Ipul.

Menurut Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemensos, Serimika Br. Karo, terdapat 482 pegawai yang mengajukan mutasi, tetapi tidak semua permohonan dapat diproses. Sebanyak 463 pegawai diproses, sementara sisanya terdiri dari pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang meminta keluar dari Kemensos.

“Ada yang memang dia sakit, sedang dalam keadaan hamil dan ingin mendekatkan diri dengan suami, dan juga ada yang orang tua sakit, beberapa yang ingin mendekatkan diri ke kantor ini saja, dan juga ada yang pola karier,” kata Serimika.

Hingga saat ini, mutasi telah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Desember 2024 terdapat 20 pegawai. Tahap kedua pada Januari 2025 sebanyak 57 pegawai, serta tambahan 23 pegawai yang dimutasi atas kebutuhan organisasi. Namun, sekitar 200 pegawai belum disetujui mutasinya karena masih dibutuhkan di satuan kerja saat ini atau tidak sesuai dengan peta jabatan. Selain itu, 17 permohonan mutasi ditolak karena adanya hubungan keluarga dalam satu satuan kerja yang akan dituju.

Gus Ipul menegaskan, mutasi harus dimaknai sebagai kesempatan berkembang, bukan sekadar upaya mendekatkan diri ke tempat tinggal atau keluarga inti.

“Ingat ya, mutasi PNS seharusnya menjadi langkah strategis untuk pengembangan karier dan dapat berkontribusi lebih baik, bukan sekadar mutasi mendekati keluarga, tapi keluarga yang dimaksud bukan suami, istri, anak atau mutasi dengan alasan mendekat dengan tempat tinggal, mutasi seperti itu belum dapat disetujui kecuali kebutuhan organisasi,” katanya.

Dengan kebijakan mutasi berbasis talenta ini, Kemensos berharap kinerja pegawai semakin optimal, pelayanan pada masyarakat meningkat, serta program-program sosial strategis nasional dapat dijalankan dengan lebih efektif dan profesional. **Sp.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

    Program Tapera Jadi Solusi bagi Masyarakat untuk Miliki Rumah

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menilai bahwa, aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya. Hal tersebut menyikapi hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Tahun 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah […]

  • Ma'ruf Amin

    Ma’ruf Amin Jumpa Tianli Sampaikan Tiga Hal Penting Ini :

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta – KH. Ma’ruf Amin menyampaikan tiga hal penting kepada Gubernur Tianli sebagai upaya untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Guangxi. Tiga hal penting itu diantaranya soal kerjasama Perdagangan, investasi dan peningkatan ekonomi. Ma’ruf Amin mengungkapkan pentingnya kerja sama perdagangan antara kedua negara, terutama dalam hal peningkatan ekspor produk-produk ASEAN, termasuk Indonesia, ke pasar […]

  • DPRI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

    DPRI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPr RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemem, Jakarta Pusat,Selasa (23/9/2025). Agenda lainnya antara lain Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas: Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang […]

  • Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel

    Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Bareskrim Polri didesak segera melakukan pemeriksaan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dalsm kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB). Desakan itu disampaikan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi mengemukakan hal itu karena Herman Deru selaku salah satu pihak terlapor tak kunjung diperiksa penyidik. “Kenapa Herman Deru belum […]

  • KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan. Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 […]

  • Menteri Hak Asasi Manusia : Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti

    Menteri Hak Asasi Manusia : Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan salah satu alasan penting Presiden memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait Hak Asasi Manusia dan semangat rekonsiliasi. Pigai menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap […]

expand_less