Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pakar Hukum Bantah Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam Kasus Korupsi

Pakar Hukum Bantah Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam Kasus Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 250
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga membantah tudingan Indonesia Audit Watch atau IAW terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak didukung bukti hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hendra menjelaskan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah diproses hingga putusan pengadilan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun sebelum meninggal dunia akibat sakit sehingga proses lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dihentikan sesuai ketentuan hukum,” kata Hendra, di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.

Ia menegaskan penghentian tersebut merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik menghentikan penyidikan jika tersangka meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, kata dia, tidak terdapat keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral secara kelembagaan maupun jajaran direksi.

Hendra menyebut Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Robert Nitiyudo Wachio pernah diperiksa penyidik dan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate hanya sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, saksi bukan pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Ia juga menanggapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Hendra menegaskan laporan hasil pemeriksaan bersifat administratif dan bukan pidana sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Selain itu, ia menjelaskan PT Nusa Halmahera Mineral merupakan perusahaan swasta yang pengelolaan aset dan keuangannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dengan status tersebut, pengelolaan internal perusahaan bersifat mandiri dan tidak berada dalam lingkup audit keuangan negara.

Hendra menambahkan PT Nusa Halmahera Mineral dinilai berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara melalui pengelolaan tambang berkelanjutan.

Ia menyebut perusahaan menerapkan pendekatan green mining yang berorientasi pada pembangunan berwawasan lingkungan dan sosial.

Hendra mengingatkan seluruh masyarakat  untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, jangan mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. *

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan pemberlakukan tarif resiprokal AS . Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut. Sikap tersebut […]

  • Soal Sinyal Navigasi Pesawat Diserang, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

    Soal Sinyal Navigasi Pesawat Diserang, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta-Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty angkat bicara soal Gangguan sinyal GPS pesawat komersial kembali terjadi dan kini dinilai mengancam serius keselamatan penerbangan nasional Indonesia. Adapun, Fenomena GPS interference atau gangguan sinyal GPS di ruang udara Indonesia mulai menjadi sorotan serius setelah dilaporkan terjadi berulang dalam dua periode berbeda pada April dan Mei 2026. […]

  • Budi Karya Sumadi Katakan MRT Jakarta Belum Maksimal

    Budi Karya Sumadi Katakan MRT Jakarta Belum Maksimal

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan keterisian atau okupansi Mass Rapid Transit (MRT) di DKI Jakarta belum maksimal. “Jadi tercatat mestinya bisa (mengangkut penumpang) 180 ribu per hari, sekarang MRT itu baru 80 ribu. Artinya ada sesuatu,” kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dikutip cnni, Selasa 15/8/2023. Menurutnya, dalam peroperasiannya, first mile […]

  • Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

    Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWS.COM-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertransformasi menjadi wajah terdepan pelayanan publik yang humanis. Menurutnya, kualitas interaksi Satpol PP dengan masyarakat akan membentuk persepsi publik terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan, sehingga pendekatan yang mengedepankan empati dan pelayanan harus terus diperkuat. “Kalau pajangannya bagus, orang […]

  • Kementerian Hukum Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang

    Kementerian Hukum Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

      Msinews.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan lahan seluas 6,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang, Banten. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta saat bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/10/2025) . “Luas tanah itu kurang lebih secara keseluruhan ada 10 hektare, namun […]

  • BNNK OKI Selenggarakan Rakor Lintas Sektor Pelaksanaan RTS Anti Narkotika

    BNNK OKI Selenggarakan Rakor Lintas Sektor Pelaksanaan RTS Anti Narkotika

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Ogan Komering Ilir, msinews.com – KA BNNK OKI Melalui Ketua Tim P2M BNNK OKI Masrohaya L Gaol, SKM.,M.Kes mengemukakan menyenggarakan Rapat Kordinasi Lintas Sektor Pelaksanaan Program Remaja Teman Sebaya (RTS) Anti Narkotika, pada Selasa (24/09/2024) Pukul 09 s.d. selesai, bertempat di Rumah Makan Hikmah Dua, Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan. Penjelasan KetuaTim […]

expand_less