Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pakar Hukum Bantah Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam Kasus Korupsi

Pakar Hukum Bantah Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam Kasus Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga membantah tudingan Indonesia Audit Watch atau IAW terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak didukung bukti hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Hendra menjelaskan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah diproses hingga putusan pengadilan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun sebelum meninggal dunia akibat sakit sehingga proses lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dihentikan sesuai ketentuan hukum,” kata Hendra, di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.

Ia menegaskan penghentian tersebut merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik menghentikan penyidikan jika tersangka meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, kata dia, tidak terdapat keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral secara kelembagaan maupun jajaran direksi.

Hendra menyebut Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Robert Nitiyudo Wachio pernah diperiksa penyidik dan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate hanya sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, saksi bukan pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Ia juga menanggapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Hendra menegaskan laporan hasil pemeriksaan bersifat administratif dan bukan pidana sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Selain itu, ia menjelaskan PT Nusa Halmahera Mineral merupakan perusahaan swasta yang pengelolaan aset dan keuangannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dengan status tersebut, pengelolaan internal perusahaan bersifat mandiri dan tidak berada dalam lingkup audit keuangan negara.

Hendra menambahkan PT Nusa Halmahera Mineral dinilai berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara melalui pengelolaan tambang berkelanjutan.

Ia menyebut perusahaan menerapkan pendekatan green mining yang berorientasi pada pembangunan berwawasan lingkungan dan sosial.

Hendra mengingatkan seluruh masyarakat  untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, jangan mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. *

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahani dan Rabani : Pohon Pengetahuan -Bagian kedua

    Rahani dan Rabani : Pohon Pengetahuan -Bagian kedua

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Oleh ; Syamsul Noor DEMIKIANLAH  pada hari ketujuh Tuhan telah menyelesaikan penciptaan langit dan bumi serta segala isinya. Pada hari ketujuh itu Tuhan berhenti Ia dari segala pekerjaan-Nya itu. Selanjutnya Tuhan memberkati hari ketujuh itu dan mensucikannya. Demikianlah sekerat kisah manakala Tuhan mewujudkan bumi dan langit serta segala isinya. Pada mulanya belum ada semak apa […]

  • Ini Daftar 5 Jaksa yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK 2024-2029

    Ini Daftar 5 Jaksa yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, ada 5 orang Jaksa yang lolos seleksi administrasi pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Harli Siregar mengaku informasi tersebut  didapat langsung dari pengumuman panitia seleksi capim KPK. “Lima jaksa yang diajukan ke capim KPK kan lolos administrasi, itu kan baru lolos […]

  • DPR RI Setujui 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Mnjadi Undang-Undang,Simak Daftarnya

    DPR RI Setujui 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Mnjadi Undang-Undang,Simak Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (9/7/2024). Rapat tersebut menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang (UU). Adapun 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi […]

  • Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

    Lawan Korupsi, Tegakan Hukum Yang Benar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MSInews.com – Pengacara Pither Ponda Barany   salah satu sosok yang dikenal tampil di dalam persidangan kasus-kasus hukum yang tidak pernah berkompromsi dengan orang-orang yang tidak benar. Ia memiliki integritas dan kepedulian yang tinggi bagi orang-orang lemah. Kepada redaksi media ini minggu kemarin menjelaskan, selama ini praktek “kriminalisasi kebijakan atas nama korupsi” merupakan perdebatan penting dalam hukum administrasi dan […]

  • Ketua Komisi IV DPR RI

    Perjuangkan Nasip Wong Cilik, Sudin Serahkan Surat Pelepasan Register 45 di Lampung Barat

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta – Perjuangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung dan sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin patut diacungi jempol. Pasalnya  wakil rakyat (DPR) Lampung I, telah memperjuangkan legalitas lahan warga Pekon Sukapura yang mereka sudah tempati selama 70 tahunan. Sudin menyampaikan penyerahan Surat Pelepasan Register 45 oleh Kementerian Lingkungan […]

  • Prabowo-Gibran Diprediksi Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024.

    Prabowo-Gibran Diprediksi Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024.

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Peneliti Utama Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi, pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan lolos jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei nasional berbasis simulasi surat suara nasional pada 23 November-1 Desember 2023. Kendati belum dapat dipastikan kemenangan Prabowo-Gibran, satu […]

expand_less