Pakar Hukum Bantah Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam Kasus Korupsi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Hendra Karianga membantah tudingan Indonesia Audit Watch atau IAW terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak didukung bukti hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Hendra menjelaskan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah diproses hingga putusan pengadilan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun sebelum meninggal dunia akibat sakit sehingga proses lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dihentikan sesuai ketentuan hukum,” kata Hendra, di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.
Ia menegaskan penghentian tersebut merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik menghentikan penyidikan jika tersangka meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, kata dia, tidak terdapat keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral secara kelembagaan maupun jajaran direksi.
Hendra menyebut Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Robert Nitiyudo Wachio pernah diperiksa penyidik dan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate hanya sebagai saksi.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, saksi bukan pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Ia juga menanggapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Hendra menegaskan laporan hasil pemeriksaan bersifat administratif dan bukan pidana sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Selain itu, ia menjelaskan PT Nusa Halmahera Mineral merupakan perusahaan swasta yang pengelolaan aset dan keuangannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dengan status tersebut, pengelolaan internal perusahaan bersifat mandiri dan tidak berada dalam lingkup audit keuangan negara.
Hendra menambahkan PT Nusa Halmahera Mineral dinilai berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara melalui pengelolaan tambang berkelanjutan.
Ia menyebut perusahaan menerapkan pendekatan green mining yang berorientasi pada pembangunan berwawasan lingkungan dan sosial.
Hendra mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, jangan mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. *
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar