Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.
Baca juga : Celine vs Stefan: Anak Jadi Alat Kampanye ‘ Dinamika Hubungan Selebriti’
“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” kata Roynal, dikutip DKPP.gi.id, Sabtu 20/1/2024.
Asih dilangsir halaman DKPP, Pengadu menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III) melanggar KEPP dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
Roynal mengungkapkan bahwa Teradu I secara mendadak mengganti Pengadu sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih, hanya satu hari setelah pengumuman Calon Anggota KPU Terpilih oleh KPU RI.
Teradu I membantah tuduhan, menyatakan bahwa penggantian tersebut berdasarkan informasi dari SIPOL yang menunjukkan Pengadu sebagai anggota partai politik di Kabupaten Nias Utara. Menurutnya, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh rapat pleno.
Teradu II dan III menegaskan bahwa rekrutmen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, profesionalitas, dan tertib administrasi. Mereka menolak aduan Pengadu.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, dengan J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
Aduan Pengadu dianggap oleh Teradu sebagai prematur dan salah alamat, seharusnya menjadi ranah administratif PTUN.