Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 234
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan.

Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung, yang terbatas pada keluarga inti tahanan.

“Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung,” ujar Ali dikutip Kompas, Minggu (24/12/2023).

Pengunjung juga diwajibkan mendapatkan izin resmi dari pihak yang menahan, seperti penyidik, jaksa, atau majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pentingnya menjaga keamanan menjadi dasar untuk tidak memperbolehkan pengunjung membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang dapat mengganggu ketertiban.

Makanan dapat dititipkan melalui petugas KPK antara pukul 07.30 hingga 09.30 WIB pada hari yang sama.

“Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual,” tutur Ali.

Ali Fikri juga mengumumkan adanya layanan kunjungan virtual sebagai alternatif bagi keluarga yang tidak dapat datang langsung.

Seiring dengan aturan kunjungan, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) memiliki rencana ibadah sendiri dengan partisipasi 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal.

Ali menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang sesuai dengan asas-asas yang diatur.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan RRT di Forum LEMM BRICS

    Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan RRT di Forum LEMM BRICS

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    BRAZIL,MSINEWS.COM–Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan serangkaian pertemuan bilateral penting di sela-sela pertemuan BRICS Labour Employment Ministers’ Meeting (LEMM) yang berlangsung pada 25 April 2025 di Brasil. Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli bertemu dengan Menteri Sumber Daya, Emiratisasi, sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdurahman Al Awar. Dalam pertemuan itu, […]

  • Gugatan Praperadilan

    Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaan setelah gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia ditolak. Meski demikian, MAKI menghormati keputusan tersebut. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024), mereka menghormati putusan hakim meskipun kecewa atas […]

  • Kadispenad: Hasil Temuan Tim Investigasi Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh di TNI AD

    Kadispenad: Hasil Temuan Tim Investigasi Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh di TNI AD

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa hasil temuan tim investigasi terkait insiden ledakan di Garut akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam prosedur pemusnahan amunisi dan bahan peledak yang telah afkir. Ke depan, guna memaksimalkan kelancaran dan pengamanan kegiatan, satuan-satuan TNI AD yang terkait dan berkompeten […]

  • Pameran Asean High

    Pameran Asean High Level, Produk Disabilitas RI Curi Perhatian

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Makassar, MSINews.com – Pameran Asean High Level Forum (AHLF) memberikan penghargaan kepada penyandang disabilitas seluruh Republik Indonesia (RI). Acara yang diadakan di Sentra Wirajaya Makassar ini menampilkan keberagaman karya seni dan produk-produk inovatif yang menginspirasi. Pameran Asean High ini telah mencuri perhatian para pengunjung dengan menampilkan produk-produk yang tidak hanya memukau dari segi desain, tetapi […]

  • Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

    Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) resmi meraih Akreditasi Unggul. Penetapan status Akreditasi Unggul tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) Nomor 0583/LAM-PTKes/Akr/Dip/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menegaskan bahwa pencapaian ini membuktikan mutu penyelenggaraan pendidikan […]

  • Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik […]

expand_less