Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan.
Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga : KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga pengunjung, yang terbatas pada keluarga inti tahanan.
“Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung,” ujar Ali dikutip Kompas, Minggu (24/12/2023).
Pengunjung juga diwajibkan mendapatkan izin resmi dari pihak yang menahan, seperti penyidik, jaksa, atau majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pentingnya menjaga keamanan menjadi dasar untuk tidak memperbolehkan pengunjung membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang dapat mengganggu ketertiban.
Makanan dapat dititipkan melalui petugas KPK antara pukul 07.30 hingga 09.30 WIB pada hari yang sama.
“Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual,” tutur Ali.
Ali Fikri juga mengumumkan adanya layanan kunjungan virtual sebagai alternatif bagi keluarga yang tidak dapat datang langsung.
Seiring dengan aturan kunjungan, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) memiliki rencana ibadah sendiri dengan partisipasi 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal.
Ali menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap orang sesuai dengan asas-asas yang diatur.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.