KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka dari sektor swasta terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kristian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan dan akan diperiksa sebagai tersangka setibanya di Jakarta.

banner 336x280

Baca juga : Bahlil Peringatan Kepada PDI-P, ‘Pegantian Peguasa Hanya 10 Tahun 

“Keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Perkembangan kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gani dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Hingga saat ini, enam tersangka, termasuk Abdul Gani, telah ditahan.

Kasus ini berawal dari dugaan campur tangan Abdul Gani dalam menentukan kontraktor pemenang lelang proyek infrastruktur di Malut. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai mencapai lebih dari Rp 500 miliar dari APBN.

Alex, penyidik KPK, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menentukan setoran dari kontraktor yang dimenangkan, termasuk memerintahkan manipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.

Kontraktor Kristian Wuisan dan pihak swasta Stevi Thomas diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Daftar tersangka melibatkan penerima seperti Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan, serta pemberi seperti Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *