Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

KLHK Bentuk 100 Pengawas Dampak Lingkungan di Wilayah Jabodetabek

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai membuat 100 pengawas untuk diterjunkan dalam mengawasi industri terkait PLTU di Jabodetabek.

“Kami menerjunkan lebih kurang lebih 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Sementara kita akan melakukan pengawasan di wilayah se Jabodetabek,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani seusai apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di KLHK, Senin (21/8/2023).

Ridho menyebut pangawasan pertama yang akan dilakukan mulai dari pabrik industri-industri.

“Jadi pertama lingkup pengawasan kami adalah kawasan industri yang berkaitan dengan PLTU. Kita akan mengecek lokasi sumber ini. Kami juga akan melihat beberapa termasuk di dalamnya yang dioperasikan oleh industri-industri yang terkait dengan peleburan logam,” tandasnya

Ridho mengatakan pihaknya akan terus memonitor kegiatan ini mulai uji emisi dan mengidentifikasi sumber pencemaran di Jabodetabek. Sementara ini, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.

“Pertama kita lakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Ada dua sumber utama yang kita identifikasi ya yaitu kendaraan bermotor dan emisi PLTU, dan kegiatan pembakaran secara terbuka. Ini kita identifikasi terus,” ujar Ridho.

Ridho mengatakan pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

“Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara,” ungkap Ridho.

“Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning),” imbuhnya

Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi bila ada industri yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Laporan dari warga itu, kata Ridho, akan ditindaklanjuti oleh Satgas.

“Kalau di dalam kegiatan ini, teman-teman melihat indikasi pencemaran yang terlihat secara visual, maka teman-teman bisa langsung melakukan penindakan di sana. Misalnya di perjalanan menemukan cerobong asap yang pekat, bisa sampaikan ke kita yang bisa segera berikan dukungan ke teman-teman semua,” pungkasnya (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    BPN Jakut Raih Penganugerahan Prestasi Tinggi dari Ombudsman RI

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut). Kantor tersebut telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Kantor BPN Jakut, Taufik S. Wibowo, menerima penghargaan secara langsung. Ia mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pegawai atas […]

  • MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan keheranannya terkait tidak tertangkapnya Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan keyakinannya bahwa Harun yang dianggap tidak kaya seharusnya tidak bisa bersembunyi lama. Baca juga : Gempa di Jepang, 1.315 WNI Tinggal Dikawasan Apa Yang Dilakukan RI? […]

  • KPK Pantau Pejabat Pusat dan Daerah yang Belum Lapor LHKPN

    KPK Pantau Pejabat Pusat dan Daerah yang Belum Lapor LHKPN

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau pejabat pusat dan daerah tingkat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN hingga BUMD yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa seluruh pejabat atau penyelenggara negara wajib patuh untuk menyampaikan laporan harta kekayaan asetnya melalui LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Misalnya […]

  • Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS

    Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah, Apa Saja :

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta – Kemendagri RI mendukung kesiapannya untuk menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya yang berada di daerah. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22/9/2023. “Kalau membutuhkan instrumen untuk […]

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku. Sebelumnya DPR RI pun sudah resmi mengesahkan Omnibus Law Kesehatan menjadi  undang-undang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan UU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna […]

expand_less