Jakarta – Kemendagri RI mendukung kesiapannya untuk menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya yang berada di daerah. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22/9/2023.
“Kalau membutuhkan instrumen untuk memayungi untuk pengumpulan BAZNAS, kita perkuat strategi bagaimana pengumpulannya, kita buat transparan bagaimana strategi pengeluarannya, dengan dukungan lima penguatan BAZNAS seperti pengembangan IT, penguatan jaringan,” ujar Ahmad melalui pesan tertulisnya humas Kemendagri, Jum’at 22/9/2023.
Baca Juga : Direktur Utama Bulog: Penggelontoran Beras Agar Semakin Masif
Menurutnya, sejak adanya BAZNAS tahun 2001 dengan semua metamorfosa tugas-tugas BAZNAS ini ke depan akan semakin baik dengan literasi-literasi zakat yang memadai kepada masyarakat.
“Kemendagri juga siap dan terbuka apa persoalan yang dihadapi khususnya BAZNAS daerah, sehingga ada sinkronisasi antara program BAZNAS di daerah bagaimana pengumpulannya, atau apakah ada hambatan-hambatan lain,” tambahnya.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah.
Baca juga : DPP NasDem Bocorkan Fungsi Tim Baja, Pemenang Anis -Cak Imin
Melalui SE tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa siap untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan APBD untuk penguatan BAZNAS.
“Selain itu kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD),” ucap Ahmad.
Ahmad melanjutkan, dari surat edaran tersebut pihaknya dapat memperbaharui dan dapat memfasilitasi penguatan BAZNAS khususnya di daerah.
Baca Juga : Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada
Sebelumnya Sejken Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ, tentang penguatan kelembagaan BAZNAS di Daerah.
Dia menuturkan pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan BAZNAS.
“Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa BAZNAS ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu BAZNAS di Porvinsi/Bupati/Walikota,” kata Suhajar bulan yang lalu, 24/8/2023.
Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, ditetapkan 4/8/2021 lalu. Dalam peraturan ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA. 2022.
Anggaran tersebut kata Suhajar untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Saya berharap adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal,” punkasnya