Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah, Apa Saja :

Kemendagri Dukung Penguatan BAZNAS di Daerah, Apa Saja :

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kemendagri RI mendukung kesiapannya untuk menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya yang berada di daerah. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22/9/2023.

“Kalau membutuhkan instrumen untuk memayungi untuk pengumpulan BAZNAS, kita perkuat strategi bagaimana pengumpulannya, kita buat transparan bagaimana strategi pengeluarannya, dengan dukungan lima penguatan BAZNAS seperti pengembangan IT, penguatan jaringan,” ujar Ahmad melalui pesan tertulisnya humas Kemendagri, Jum’at 22/9/2023.

Baca Juga : Direktur Utama Bulog: Penggelontoran Beras Agar Semakin Masif

Menurutnya, sejak adanya BAZNAS tahun 2001 dengan semua metamorfosa tugas-tugas BAZNAS ini ke depan akan semakin baik dengan literasi-literasi zakat yang memadai kepada masyarakat.

“Kemendagri juga siap dan terbuka apa persoalan yang dihadapi khususnya BAZNAS daerah, sehingga ada sinkronisasi antara program BAZNAS di daerah bagaimana pengumpulannya, atau apakah ada hambatan-hambatan lain,” tambahnya.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah.

Baca juga : DPP NasDem Bocorkan Fungsi Tim Baja, Pemenang Anis -Cak Imin

Melalui SE tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa siap untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan APBD untuk penguatan BAZNAS.

“Selain itu kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD),” ucap Ahmad.

Ahmad melanjutkan, dari surat edaran tersebut pihaknya dapat memperbaharui dan dapat memfasilitasi penguatan BAZNAS khususnya di daerah.

Baca Juga : Bawaslu Dukung Aturan Pj. Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada

Sebelumnya Sejken Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ, tentang penguatan kelembagaan BAZNAS di Daerah.

Dia menuturkan pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan BAZNAS. 

“Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa BAZNAS ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu BAZNAS di Porvinsi/Bupati/Walikota,” kata Suhajar bulan yang lalu, 24/8/2023.

Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, ditetapkan 4/8/2021 lalu. Dalam peraturan ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA. 2022.

Anggaran tersebut kata Suhajar untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya berharap adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal,” punkasnya

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia. Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, […]

  • Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    Tiga Tokoh Partai Golkar Solid Tolak Munaslub, Firman: Ini Contoh Terbaik Bagi Partai

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, Infmsi–Tiga tokoh senior Partai Golkar menyatakan serta menolak adanya gerakan kelompok mengatasnamakan partai untuk diadakannya munaslub ingin menyingkirkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Pohon Beringin ini. Menanggapi pernyataan sikap ketiga tokoh tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo mengapresasi sikap para tokoh tersebut. Dan menurutnya, harusnya kader-kader partai dapat meniru cara teladan […]

  • 4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    4 Bos Pengusaha Media Terjun Dunia Politik, Siapa Paling Tajir?

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – 4 (Empat) Bos Pegusa media di era digital telah muncul sebagai salah satu sektor yang semakin diminati, kalangan pengusaha hingga pemilik partai. Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang semakin digital, peluang dalam industri media semakin terbuka lebar. 4 (empat) bos pengusaha kaya masuk dari berbagai bidang mulai mengalihkan fokus mereka ke industri […]

  • Paripurna: Empat Anggota DPR RI Tekanan Jokowi, Setor PNBP di BUMN Diperbesar

    Paripurna: Empat Anggota DPR RI Tekanan Jokowi, Setor PNBP di BUMN Diperbesar

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota DPR RI mendesak pemerintah Jokowi agar menaikkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun 2024. Empat anggota DPR RI terdiri dari Praksi PDIP, Gerindra PAN dan Demokrat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN 2024 beserta Nota Keuangannya, […]

  • Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada seluruh kader FKPPI, setelah berhasil melalui Pemilu 2024 dengan baik, kini waktunya FKPPI kembali menjadi lokomotif dalam menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024. Jangan sampai karena perbedaan pilihan politik, membuat perpecahan […]

  • DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad […]

expand_less