Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Praktisi Hukum Indonesia (PHI) terkemuka, Semar Dju, menyikapi persoalan penutupan jalan umum di perumahan taman kencana Rt.001, Rw.014 tegal alur kian memanas. Semar menekankan agar warga jangan takut untuk mengambil langkah hukum atas penutupan jalan diduga dilakukan RW014 Iwan Pratama Susanto.

Semar, seorang ahli hukum yang dikenal karena berbagai kasus hukum penting yang ia tangani sepanjang kariernya, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Dalam pernyataannya, Semar menyebutkan, aduan atau aspirasi disampaikan ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heri Budi sudah tepat.

“Penutupan jalan umum adalah masalah serius yang mempengaruhi hak-hak warga untuk mengakses fasilitas umum. Pemerintah harus memastikan bahwa jalan-jalan umum tetap terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hukum mengamanatkan perlindungan terhadap hak ini,” kata Semar ditemui MSINews.com di Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 12/10/2023.

Baca Juga : Kontroversi Tutup Jalan Memanas, Warga Siap Polisikan RW Iwan

Laporan berupa aspirasi disampaikan beberapa warga setempat ke Gubernur DKI Jakarta, mengenai penutupan jalan umum ini telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran dalam masyarakat.

Semar menilai beberapa warga Taman Kencana Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat punya hak dimata hukum. Ia mendesakan pemerintah administrasi mulai Kecamatan, Kelurahan hinga pembantunya Rukun Warga (RW) untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tutupnya jalan umum yang dipagar besi itu.

“Masyarakat punya hak yang sama dimata hukum. Oleh karena itu pemerintah administrasi segera ambil langkah penyelesaian persoalan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW setempat. Jangan karena demi kepentingan seseorang lalu warga Taman Kencana Tegal Alur dikorbankan,” tegasnya

“Pada umunya jalan tersebut adalah jalan publik dan jalan milik bersama bukan milik pribadi Oknum RW014  tegal alur. Mereka berharap bahwa tindakan akan diambil untuk memastikan jalan tersebut tetap terbuka bagi publik,” sambungnya.

Semar mendesak pemerintah DKI jakarta dan instansi terkait untuk menyelidiki laporan ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan ini, dan bahwa hasilnya harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Jika Oknum RW masih keras kepala, ya warga perumahan silahkan ambil langkah hukum yang berlaku karena semuah warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.

Dalam menghadapi isu-isu seperti ini, pendapat seorang praktisi hukum berpengalaman seperti Semar dapat menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan diperlindungi.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan dari penyelidikan ini akan menjadi sorotan publik yang penting, dan akan menentukan nasib akses jalan umum di Perumahan Taman Kencana. Dia mengatakan warga cepat ambil langkah hukum, sesui dalam Undang -undang (UUD) No. 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Warga jangan takun mengambil sikap tegas. Karena tindakan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW adalah perbuatan yang konyol hingga perbuatan melanggar hukum. Saya kira warga perumahan taman kencana segerah membuat laporan secara resmi kepolisi,” tandasnya.

Baca Juga : Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

Praktisi Hukum Indonesia, Semar menyampaikan ketentuan dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ia mengukapkan bahwa siapapun orangnya bila ada tindakan mengalihkan fungsi jalan maka konsekwensinya ada di Pasal 12 ayat 1 dengan jeratan dipidana hingga didenda.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah),” ucapnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sambutnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkanterganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tambahnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalansebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah),” tutupnya.

Sebelumnya, wakil warga dari Taman Kencana RT01, RW014, Suhari, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait masalah pagar lama yang belum dibongkar.

“Karena belum selesai masalah pagar lama yang belum dibongkar. Kita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” kata Suhari, pada awak media, Jum’at 29/9/2023 lalu.

Suhari berharap pihak pengembang akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mengatasi masalah ini, dan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Camat, Lurah, RT, dan RW yang lambat menyelesaikan masalah ini.

Menurut Suhari, campur tangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022. Ia berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang memuaskan dari pihak berwenang dan bersikeras akan terus memperjuangkan hak-hak warga.

“Camat, Lurah sebelum sudah campur tangan urusan tutup jalan umum ini. Karena dicecar soal kemana maka sudah direalisasikan satu pintu (atoget). Namun kenapa pintu akses keluar masuk warga masih ditutup? Ini tidak masuk logika jadi apalagi alasan,” ucapannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer). Sebagimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang. “Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN […]

  • DPR Soroti Industri AMDK, Air Harus Jadi Aset Negara Bukan Ladang Bisnis

    DPR Soroti Industri AMDK, Air Harus Jadi Aset Negara Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Komisi VII DPR RI menyoroti tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK yang dinilai belum mencerminkan amanat konstitusi tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai PAN, menegaskan pentingnya meninjau ulang arah kebijakan dan manfaat ekonomi dari industri air kemasan nasional. Saleh […]

  • Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi

    Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepala daerah wajib menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai perhatian utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal itu disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, […]

  • BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Msinews.co- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan. BNPB menyampaikan imbauan tersebut meski banjir di sejumlah wilayah terdampak mulai surut. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan ketinggian muka air di beberapa daerah terus menurun. Kabupaten Pasuruan yang […]

  • Gempa Tapanuli Utara, Kemensos Segera Beri Santunan Korban Meninggal dan Luka

    Gempa Tapanuli Utara, Kemensos Segera Beri Santunan Korban Meninggal dan Luka

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta) – Kementerian Sosial segera menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang tertimpa reruntuhan bangunan saat gempa bumi mengguncang Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Senin (18/3/2025) pagi. Santunan juga diberikan kepada korban luka-luka. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya seorang warga di Tapanuli Utara. Tentunya, santunan yang akan diberikan nanti bukan untuk […]

  • Kemensos Tawarkan Kampus Berkualitas dengan Biaya Kuliah Rp1 Jutaan per Semester

    Kemensos Tawarkan Kampus Berkualitas dengan Biaya Kuliah Rp1 Jutaan per Semester

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Bandung – Kementerian Sosial melalui Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) berkomitmen menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai satu-satunya perguruan tinggi vokasi di bidang kesejahteraan sosial di Indonesia, Poltekesos menetapkan biaya kuliah terjangkau, yaitu Rp1,950 juta per semester. “Poltekesos memastikan pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai lapisan, terutama mereka yang berasal […]

expand_less