Jakarta, MSINews.com – Praktisi Hukum Indonesia (PHI) terkemuka, Semar Dju, menyikapi persoalan penutupan jalan umum di perumahan taman kencana Rt.001, Rw.014 tegal alur kian memanas. Semar menekankan agar warga jangan takut untuk mengambil langkah hukum atas penutupan jalan diduga dilakukan RW014 Iwan Pratama Susanto.
Semar, seorang ahli hukum yang dikenal karena berbagai kasus hukum penting yang ia tangani sepanjang kariernya, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Dalam pernyataannya, Semar menyebutkan, aduan atau aspirasi disampaikan ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heri Budi sudah tepat.
“Penutupan jalan umum adalah masalah serius yang mempengaruhi hak-hak warga untuk mengakses fasilitas umum. Pemerintah harus memastikan bahwa jalan-jalan umum tetap terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hukum mengamanatkan perlindungan terhadap hak ini,” kata Semar ditemui MSINews.com di Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 12/10/2023.
Baca Juga : Kontroversi Tutup Jalan Memanas, Warga Siap Polisikan RW Iwan
Laporan berupa aspirasi disampaikan beberapa warga setempat ke Gubernur DKI Jakarta, mengenai penutupan jalan umum ini telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
Semar menilai beberapa warga Taman Kencana Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat punya hak dimata hukum. Ia mendesakan pemerintah administrasi mulai Kecamatan, Kelurahan hinga pembantunya Rukun Warga (RW) untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tutupnya jalan umum yang dipagar besi itu.
“Masyarakat punya hak yang sama dimata hukum. Oleh karena itu pemerintah administrasi segera ambil langkah penyelesaian persoalan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW setempat. Jangan karena demi kepentingan seseorang lalu warga Taman Kencana Tegal Alur dikorbankan,” tegasnya
“Pada umunya jalan tersebut adalah jalan publik dan jalan milik bersama bukan milik pribadi Oknum RW014 tegal alur. Mereka berharap bahwa tindakan akan diambil untuk memastikan jalan tersebut tetap terbuka bagi publik,” sambungnya.
Semar mendesak pemerintah DKI jakarta dan instansi terkait untuk menyelidiki laporan ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan ini, dan bahwa hasilnya harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika Oknum RW masih keras kepala, ya warga perumahan silahkan ambil langkah hukum yang berlaku karena semuah warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.
Dalam menghadapi isu-isu seperti ini, pendapat seorang praktisi hukum berpengalaman seperti Semar dapat menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan diperlindungi.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan dari penyelidikan ini akan menjadi sorotan publik yang penting, dan akan menentukan nasib akses jalan umum di Perumahan Taman Kencana. Dia mengatakan warga cepat ambil langkah hukum, sesui dalam Undang -undang (UUD) No. 38 tahun 2004 tentang jalan.
“Warga jangan takun mengambil sikap tegas. Karena tindakan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW adalah perbuatan yang konyol hingga perbuatan melanggar hukum. Saya kira warga perumahan taman kencana segerah membuat laporan secara resmi kepolisi,” tandasnya.
Baca Juga : Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian
Praktisi Hukum Indonesia, Semar menyampaikan ketentuan dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ia mengukapkan bahwa siapapun orangnya bila ada tindakan mengalihkan fungsi jalan maka konsekwensinya ada di Pasal 12 ayat 1 dengan jeratan dipidana hingga didenda.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah),” ucapnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sambutnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkanterganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tambahnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalansebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah),” tutupnya.
Sebelumnya, wakil warga dari Taman Kencana RT01, RW014, Suhari, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait masalah pagar lama yang belum dibongkar.
“Karena belum selesai masalah pagar lama yang belum dibongkar. Kita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” kata Suhari, pada awak media, Jum’at 29/9/2023 lalu.
Suhari berharap pihak pengembang akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mengatasi masalah ini, dan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Camat, Lurah, RT, dan RW yang lambat menyelesaikan masalah ini.
Menurut Suhari, campur tangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022. Ia berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang memuaskan dari pihak berwenang dan bersikeras akan terus memperjuangkan hak-hak warga.
“Camat, Lurah sebelum sudah campur tangan urusan tutup jalan umum ini. Karena dicecar soal kemana maka sudah direalisasikan satu pintu (atoget). Namun kenapa pintu akses keluar masuk warga masih ditutup? Ini tidak masuk logika jadi apalagi alasan,” ucapannya.