Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

Praktisi Hukum Tanggapi Isu Memanas di Taman Kencana Tegal Alur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Praktisi Hukum Indonesia (PHI) terkemuka, Semar Dju, menyikapi persoalan penutupan jalan umum di perumahan taman kencana Rt.001, Rw.014 tegal alur kian memanas. Semar menekankan agar warga jangan takut untuk mengambil langkah hukum atas penutupan jalan diduga dilakukan RW014 Iwan Pratama Susanto.

Semar, seorang ahli hukum yang dikenal karena berbagai kasus hukum penting yang ia tangani sepanjang kariernya, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Dalam pernyataannya, Semar menyebutkan, aduan atau aspirasi disampaikan ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heri Budi sudah tepat.

“Penutupan jalan umum adalah masalah serius yang mempengaruhi hak-hak warga untuk mengakses fasilitas umum. Pemerintah harus memastikan bahwa jalan-jalan umum tetap terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hukum mengamanatkan perlindungan terhadap hak ini,” kata Semar ditemui MSINews.com di Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 12/10/2023.

Baca Juga : Kontroversi Tutup Jalan Memanas, Warga Siap Polisikan RW Iwan

Laporan berupa aspirasi disampaikan beberapa warga setempat ke Gubernur DKI Jakarta, mengenai penutupan jalan umum ini telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran dalam masyarakat.

Semar menilai beberapa warga Taman Kencana Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat punya hak dimata hukum. Ia mendesakan pemerintah administrasi mulai Kecamatan, Kelurahan hinga pembantunya Rukun Warga (RW) untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tutupnya jalan umum yang dipagar besi itu.

“Masyarakat punya hak yang sama dimata hukum. Oleh karena itu pemerintah administrasi segera ambil langkah penyelesaian persoalan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW setempat. Jangan karena demi kepentingan seseorang lalu warga Taman Kencana Tegal Alur dikorbankan,” tegasnya

“Pada umunya jalan tersebut adalah jalan publik dan jalan milik bersama bukan milik pribadi Oknum RW014  tegal alur. Mereka berharap bahwa tindakan akan diambil untuk memastikan jalan tersebut tetap terbuka bagi publik,” sambungnya.

Semar mendesak pemerintah DKI jakarta dan instansi terkait untuk menyelidiki laporan ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan ini, dan bahwa hasilnya harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Jika Oknum RW masih keras kepala, ya warga perumahan silahkan ambil langkah hukum yang berlaku karena semuah warga negara sama di mata hukum,” ujarnya.

Dalam menghadapi isu-isu seperti ini, pendapat seorang praktisi hukum berpengalaman seperti Semar dapat menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan diperlindungi.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan dari penyelidikan ini akan menjadi sorotan publik yang penting, dan akan menentukan nasib akses jalan umum di Perumahan Taman Kencana. Dia mengatakan warga cepat ambil langkah hukum, sesui dalam Undang -undang (UUD) No. 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Warga jangan takun mengambil sikap tegas. Karena tindakan penutupan jalan yang dilakukan oknum RW adalah perbuatan yang konyol hingga perbuatan melanggar hukum. Saya kira warga perumahan taman kencana segerah membuat laporan secara resmi kepolisi,” tandasnya.

Baca Juga : Ketua DPD RI Ungkap Sengkarut Impor Segala Bidang Kementrian

Praktisi Hukum Indonesia, Semar menyampaikan ketentuan dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Ia mengukapkan bahwa siapapun orangnya bila ada tindakan mengalihkan fungsi jalan maka konsekwensinya ada di Pasal 12 ayat 1 dengan jeratan dipidana hingga didenda.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah),” ucapnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sambutnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkanterganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tambahnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalansebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah),” tutupnya.

Sebelumnya, wakil warga dari Taman Kencana RT01, RW014, Suhari, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait masalah pagar lama yang belum dibongkar.

“Karena belum selesai masalah pagar lama yang belum dibongkar. Kita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” kata Suhari, pada awak media, Jum’at 29/9/2023 lalu.

Suhari berharap pihak pengembang akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mengatasi masalah ini, dan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Camat, Lurah, RT, dan RW yang lambat menyelesaikan masalah ini.

Menurut Suhari, campur tangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022. Ia berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang memuaskan dari pihak berwenang dan bersikeras akan terus memperjuangkan hak-hak warga.

“Camat, Lurah sebelum sudah campur tangan urusan tutup jalan umum ini. Karena dicecar soal kemana maka sudah direalisasikan satu pintu (atoget). Namun kenapa pintu akses keluar masuk warga masih ditutup? Ini tidak masuk logika jadi apalagi alasan,” ucapannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye Akbar Anies-Muhaimin, Antusiasme Tinggi Meski Diguyur Hujan

    Kampanye Akbar Anies-Muhaimin, Antusiasme Tinggi Meski Diguyur Hujan

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, memulai serangkaian kampanye akbar perdana di Lapangan Pinang Selection, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (21/1). Acara tersebut, yang dipadukan dengan kegiatan senam massal, dihadiri oleh Anies Baswedan dan mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Relawan dan simpatisan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) sudah memadati arena kampanye sejak pira […]

  • DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Dalam Dialog Kebangsaan

    DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Dalam Dialog Kebangsaan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    msinews.com- Menyikapi viralnya potongan video ucapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat pidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis 5 Maret 2026 lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) PMKRI secara resmi mengundang Jusuf Kalla dalam dialog kebangsaan pada Rabu, 15 April 2026 […]

  • Silaturahmi Kemensos, DPR dan Pendamping PKH, Apdet Data Dibereskan Rapih dan Jelas

    Silaturahmi Kemensos, DPR dan Pendamping PKH, Apdet Data Dibereskan Rapih dan Jelas

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui Plt. Sekretaris Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Robben Rico beserta Anggota Komisi VIII DPR RI Moh Hasbi Asyidiki mengapresiasi kinerja para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya dengan tingginya semangat para pendamping, kemiskinan bisa diminimalisir. Ruben menitipkan kepada pendamping agar bekerja disiplin dan konsentrasi penuh. Sebab kata dia penyaluran bantuan […]

  • Bongkar Mafia BBM, GPP-SUMSEL dan TIM 7 Desak Pertamina Blacklist 

    Bongkar Mafia BBM, GPP-SUMSEL dan TIM 7 Desak Pertamina Blacklist 

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Ketua Gabungan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPP-SUMSEL) M. Khaliq, bersama Tim 7 berunjuk rasa di depan Pertamina Plaju, pada Senin (08/07). Mereka menuntut agar PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) di-blacklist dari kegiatan pemasaran BBM. Aksi ini tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan investigasi Tim 7 di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim. Hasil investigasi Tim […]

  • Presiden Jokowi Halalbihalal dengan Menhan Prabowo Subianto, Surakarta, 22 April 2023

    Presiden Jokowi Halalbihalal dengan Menhan Prabowo Subianto, Surakarta, 22 April 2023

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MSI TV – Presiden Jokowi Halalbihalal dengan Menhan Prabowo Subianto, Surakarta, 22 April 2023.

  • Daniel Johan : Penegak Hukum Harus Pertimbangkan Kembali Hukuman Sukena-Piyono

    Daniel Johan : Penegak Hukum Harus Pertimbangkan Kembali Hukuman Sukena-Piyono

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Politisi PKB, yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti sanksi pidana yang diterapkan kepada Sukena dan Piyono. Adapun, keduanya dipidana lantaran tidak mengetahui bahwa mereka memelihara satwa liar yang ternyata dilindungi. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana. “Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel […]

expand_less