Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

Jabat Staf Khusus KSP, KPK Harus Perjelas Status Timothy Ivan di Kasus Suap Hakim Agung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Keberadaan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai tanda tanya besar setelah namanya terbukti terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang pernah terlibat praktik suap justru menempati posisi strategis di lingkaran istana.

Timothy diketahui mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya menjelaskan, pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perkara kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 silam.

Dalam kasus yang sama, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dituntut 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang kepada KPK untuk menghindari jeratan lebih lanjut.

Meski demikian, yang menjadi sorotan saat ini adalah status Timothy yang masih menjabat Staf Khusus di KSP. Informasi itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram @kantorstafpresidenri.

Menanggapi kasus suap Timothy Ivan ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak serta-merta menghapus pidana.

“Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi Purnomo saat dihubungi kemarin.

Menurut Yudi, setiap pihak yang terbukti menerima uang hasil korupsi tetap bisa dipidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tambahnya.

Publik menilai, langkah Kepala KSP Letjen TNI (purnawirawan) AM. Putranto pengangkatan Timothy Ivan yang memiliki rekam jejak keterlibatan suap ke posisi strategis di pemerintahan bukanlah langkah tepat, apalagi di lembaga sekelas KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ismail Asso Bicara Hak Politik OAP di Pilkada 2024

    Ismail Asso Bicara Hak Politik OAP di Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ismail Asso kembali angkat bicara soal hak politik Orang Asli Papua (OAP) di Pilkada 2024. Anggota MRP yang membidangi Pokja Agama Islam ini mengaku jauh sebelumnya telah menyesuarakan aspirasi masyarakat tentang Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati,dan Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib Orang Asli Papua (OAP). […]

  • Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan) pada hari Sabtu (23/11) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Delegasi Komite […]

  • Ketua DPD RI: Pidato Kenegaraan Presiden Sejalan dengan Aspirasi Daerah

    Ketua DPD RI: Pidato Kenegaraan Presiden Sejalan dengan Aspirasi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan dukungan penuh terhadap pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan prioritas kedaulatan pangan, penertiban lahan dan mineral, pemberantasan korupsi, penguatan hilirisasi, serta percepatan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah. Sultan mengatakan bahwa amanat presiden tersebut sejalan dengan tugas konstitusional DPD untuk memperjuangkan […]

  • Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    Bamsoet : Cak Imin Bukan Lelaki Biasa,Semoga Jadi Capres 2029

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Bahwasannya, Cak Imin bukanlah seorang laki-laki biasa. Politisi senior Partai Golkar ini menilai kinerja Cak Imin yang berhasil membawa PKB sebagai partai milenial,namun tetap menjaga identitas sebagai partai Nahdlatul Ulama itu, seharusnya mendapat balasan lebih. “Gus Muhaimin, dia memang bukan lelaki biasa. […]

  • Atasi Banjir, Babinsa Koramil 1417-10 Moramo Bersama Warga Gelar Baksos

    Atasi Banjir, Babinsa Koramil 1417-10 Moramo Bersama Warga Gelar Baksos

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM –Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Kodim 1417/Kendari bersama warga Desa Wonua Jaya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar bakti sosial membersihkan saluran air. Kegiatan tersebut untuk mencegah banjir saat musim hujan. Mereka bahu-membahu membangun saluran air untuk mengalirkan kelebihan air ke sungai, Rabu pekan ini. Adapun, kgiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Danpos Moramo Peltu […]

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

expand_less