Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan signifikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” sambungnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen juga turut disita sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa terdapat tiga dugaan kasus, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Kasus ini mencakup periode 2020-2023.
Proses penyidikan ini melibatkan sejumlah saksi, termasuk Kapolrestabes Semarang, ajudan Firli Bahuri, Direktur Dumas KPK, dan saksi ahli mantan pimpinan KPK. Dengan terungkapnya peristiwa ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus kontroversial ini.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ucapannya.