Medan, MSINews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa penetapan AH sebagai tersangka juga melibatkan DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, serta DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Kepolisian Cegah Aksi Tawuran Remaja di Jaktim, 20 Orang Diamankan
Menurut Hadi, penetapan ketiga tersangka ini didukung oleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Belum diungkapkan secara rinci mengenai motif dan kronologi penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Hadi menyatakan bahwa personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.
Baca juga : Polairud Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal yang Datang dari Malaysia
Kasus ini menunjukkan seriusnya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik-praktik korupsi dapat dicegah di masa yang akan datang.
Perlu dicatat bahwa semua pihak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang final dan inkrah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan membawa kasus ini ke titik terang. Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (pdo)