Jakarta, MSINews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah besar uang tunai dan valas senilai belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat. Penggeledahan tersebut dilakukan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang tersebut diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Ketua Parlemen RI Apresiasi Keberhasilan Parlemen Prancis Gagas Women Speakers’ Summit 2024
“Dalam penggeledahan ini, selain uang tunai, juga ditemukan dokumen-dokumen terkait dengan proyek di Kementerian Pertanian serta bukti elektronik lainnya,” ungkap Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Ali menjelaskan bahwa Hanan Supangkat telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat SYL sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Hanan terkait dengan komunikasinya dengan SYL serta informasi mengenai proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat dilakukan pada hari Jumat (1/3). Namun, detil temuan dalam pemeriksaan tersebut belum diungkap oleh KPK,” tambah Ali.
Sementara itu, tim penyidik KPK sedang melakukan analisis terhadap alat bukti yang telah disita dalam penggeledahan tersebut. Semua informasi yang ditemukan akan disertakan ke dalam berkas perkara untuk proses selanjutnya.
Baca juga : Tim AMIN Curiga di Balik Penghapusan Sirekap oleh KPU
“Dugaan perbuatan tersangka SYL sedang terus dibuktikan oleh tim penyidik, dan KPK akan terus mengungkap kebenaran terkait dengan kasus TPPU ini,” tutup Ali.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang memiliki jabatan tinggi, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk memastikan keadilan terwujud dalam penegakan hukum di Indonesia. (Ata)