Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat monitoring untuk menindak lanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.

“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025. “Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.

Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil. Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur. Hal itu seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

Maurits juga mengingatkan pentingnya Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits. ** SP/Puspen Kemendagri.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sektor Suoh Evakuasi Korban Hilang, Diduga Diterkam Harimau

    Polsek Sektor Suoh Evakuasi Korban Hilang, Diduga Diterkam Harimau

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews com – Kepolisian Sektor (Polsek) Suoh, Lampung Barat (Lambar), tengah melakukan pencarian dan evakuasi korban hilang yang diduga menjadi mangsa serangan binatang buas, diperkirakan harimau. Korban, S (28), warga Dusun Peninjauan Pekon Bumi Hantati, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lambar dilaporkan menghilang sejak Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Baca juga […]

  • Jelang Ramadhan, PKB Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita

    Jelang Ramadhan, PKB Desak Pemerintah Turunkan Harga Minyakita

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebulan menjelang bulan Ramadhan, harga sejumlah bahan pokok termasuk MinyaKita masih tinggi. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Nasim Khan meminta pemerintah segera menurunkan harga Minyakkita di pasaran. Terhitung hampir delapan bulan harga minyak goreng masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. […]

  • Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario. Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama. Menurut informasi yang berkembang di lapangan, mahasiswa yang hendak melaksanakan peribadatan Rosario digeruduk oleh warga sekitar yang membawa senjata tajam ke […]

  • Pimpinan DPR RI Bantah, Ada Kenaikan Dana Reses, Masih Tetap Rp700 Jutaan

    Pimpinan DPR RI Bantah, Ada Kenaikan Dana Reses, Masih Tetap Rp700 Jutaan

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kenaikan dana reses DPR. Ia menjelaskan bahwa dana reses anggota DPR pada periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta. Namun, pada periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik, sehingga dana reses diusulkan menjadi Rp 702 juta. “Jadi itu bukan kenaikan. Jadi […]

  • Generasi Muda Harus Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

    Generasi Muda Harus Kuasai Perkembangan Teknologi Digital

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Era teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Internet, media sosial, dan berbagai perangkat teknologi lainnya telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial, mempengaruhi cara berinteraksi, belajar, dan bekerja. Demikian dikatakan Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Dosen Pascasarjana Universitas Terbuka (UT), Borobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan RI […]

  • Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Isu seputar kegiatan keagamaan kembali menarik perhatian di Jakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada Vihara Cetiya Permata Dihati dan interaksinya dengan warga Blok C RW 12, Cengkareng Barat, Provinsi Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan secara tegas tak ada pelarangan ibadah di Ibu Kota Jakarta. Justru, upaya difokuskan pada penataan agar hak […]

expand_less