Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat monitoring untuk menindak lanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.

“Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan, kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025. “Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits.

Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil. Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur. Hal itu seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

Maurits juga mengingatkan pentingnya Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dirinya mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkas Maurits. ** SP/Puspen Kemendagri.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maruarar Sirait Resmi Keluar dari PDIP, Pilih Mengikuti Jejak Jokowi

    Maruarar Sirait Resmi Keluar dari PDIP, Pilih Mengikuti Jejak Jokowi

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait, mengumumkan keputusannya untuk resmi keluar dari partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri. Maruarar menyatakan bahwa ia memilih mengikuti jalan politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Baca juga : Jokowi Igatkan Nadiem Naikan Anggaran Riset Sebelum Ada Presiden Baru “Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Mega, […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026). “Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” […]

  • Film Nusantara karya Neyra Vision raih Penghargaan Film Dokumenter Terbaik dalam Festival Film Cannes 2025, A.M. Hendropriyono sebagai Gajah Mada

    Film Nusantara karya Neyra Vision raih Penghargaan Film Dokumenter Terbaik dalam Festival Film Cannes 2025, A.M. Hendropriyono sebagai Gajah Mada

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Film Indonesia Nusantara telah memenangkan Penghargaan Film Dokumenter Terbaik di Festival Film Cannes 2025, karena film dengan resolusi ultradensity ini menggetarkan penonton internasional dalam ajang film bergengsi yang diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh dunia. Film thriller ini mengisahkan perjuangan pahlawan Kerajaan Majapahit, Gajah Mada, dari masa kecilnya hingga Maharani Tribhuwana Wijayatunggadewi mengangkatnya sebagai Perdana […]

  • Jokowi: IKN Tak Andalkan Pemerintah, Dunia Usaha Juga Masuk

    Jokowi: IKN Tak Andalkan Pemerintah, Dunia Usaha Juga Masuk

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

      Jakarta – Presiden Jokowii melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta dikawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Jokowi menegaskan pembangunan IKN Nusantara, tidak hanya mengandalkan anggaran Pemerintah Pusat saja. Namun kata dia Dunia Usaha saat ini sudah mulai pada masuk. “Kita hanya ingin menyampaikan kepada dunia usaha bahwa pembangunan di Ibu Kota […]

  • Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani B. Tjenreng mengatakan,bahwa sistem  e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat baik luring maupun daring. Demikian disampaikan saat membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun […]

  • Tanggapan Komisi II DPR Terkait Pemecatan Ketua KPU RI akibat Tindakan Asusila oleh DKPP 

    Tanggapan Komisi II DPR Terkait Pemecatan Ketua KPU RI akibat Tindakan Asusila oleh DKPP 

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberhentikan atau memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,Hasyim Asy’ari atas kasus asusila. Menanggapi pemecatan terhadap Ketua KPU RI itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan pemberhentian  Hasyim Asy’ari karena persoalan asusila menjadi catatan buruk bagi KPU. Junimart pun mengaku, sejak lama sudah kerap memberikan kritik […]

expand_less