Atalia Praratya Minta Skema Murur dan Tanazul Hanya Diterapkan pada Kondisi Darurat yang Terukur
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta penerapan skema murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji tetap berlandaskan kondisi kedaruratan yang terukur.
Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada jemaah tidak boleh diterapkan secara berlebihan hingga menggeser prinsip fikih taisir (kemudahan) menjadi fikih tasahul (kemudahan yang berlebihan).
Hal tersebut disampaikan Atalia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dijelaskan, skema murur dan tanazul harus diberikan kepada jemaah yang benar-benar memenuhi kriteria syar’i.
Berdasarkan hasil pengawasannya saat penyelenggaraan ibadah haji, ia menemukan bahwa skema tersebut tidak hanya diterapkan bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pengaturan rombongan.
“Jadi perlu ada kedaruratan yang terukur, ada kriteria yang lebih jelas agar rukhsah tetap diberikan kepada mereka yang memang memenuhi syarat syar’i dan tidak berkembang menjadi pola pelayanan yang bersifat umum. Seolah-olah biar mudah saja,” kata politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, Ia juga mengingatkan agar penerapan skema tersebut tetap memperhatikan hak jemaah untuk memperoleh pengalaman spiritual secara utuh selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Atalia menyoroti adanya laporan jemaah yang tidak mengetahui telah berada di kawasan Arafah karena tidak turun dari kendaraan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat sebagian besar jemaah telah menunggu kesempatan berhaji selama bertahun-tahun. Karena itu, ia meminta petugas haji memberikan informasi kepada jemaah sebelum memasuki kawasan Arafah.
“Bahkan mungkin bisa dua sampai tiga jam sebelumnya, Bapak dan Ibu disampaikan, ‘Kita akan melewati Tanah Arafah,’ misalkan seperti itu,” katanya.
Untuk itu, Atalia mendorong adanya kerja sama antara Kementerian Haji dan Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan titik pemberhentian atau area khusus di Arafah. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang mengikuti skema safari wukuf maupun skema lain yang tidak memungkinkan mereka turun dari kendaraan.
“Jadi paling tidak mereka bisa berhenti,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Atalia juga menyoroti rencana pelaksanaan dam di Indonesia. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah harus memastikan seluruh aspek teknis telah siap mengingat jumlah jemaah yang berpotensi terlibat mencapai sekitar 193 ribu orang.
Dirinya meminta pemerintah menyiapkan tata kelola pelaksanaan, pengelolaan dana, mekanisme audit, hingga sistem distribusi yang transparan. Menurutnya, kesiapan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih masih terdapat perbedaan pandangan fikih di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Karena tadi kata kunci kesiapan teknis menjadi penting. Jangan sampai ini kan banyak sekali, Bapak dan Ibu. Jangan sampai nanti malah akan menimbulkan ketidaksiapan dan akhirnya menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Ditambahkan, apabila suatu pendapat fikih akan dijadikan sebagai kebijakan negara, maka kebijakan tersebut harus memenuhi aspek syariat sekaligus didukung tata kelola yang baik.
“Yang paling penting adalah sebuah pendapat fikih akan menjadi kebijakan negara apabila akan dilakukan, tentu harus sah secara syariat, kemudian juga harus kuat secara tata kelola, harus akuntabel, transparan, dan mampu menjaga persatuan umat,” tutupnya.
Tim Redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar