Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Ia menekankan, Kemendagri terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Nantinya, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Sambangi Program Perumahan di Skouw, Mendagri Cek BSPS di Kampung Nelayan Tanjung Ria

    Usai Sambangi Program Perumahan di Skouw, Mendagri Cek BSPS di Kampung Nelayan Tanjung Ria

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAYAPURA,MSINEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengecek pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kampung nelayan yang masih memerlukan penataan dan peningkatan kualitas lingkungan di Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Mendagri berdialog langsung dengan warga mengenai kondisi permukiman di kawasan itu. Selain berdiskusi […]

  • Pesan Paus Fransiskus : Para Klerikus Hendaknya Hindari Sikap Munafik

    Pesan Paus Fransiskus : Para Klerikus Hendaknya Hindari Sikap Munafik

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Vatikan, msinews.com-Paus Fransiskus mengajak para imam dan para klerikus (kaum tertahbis) lainnya agar berhati-hati dalam bersikap. Para klerikus diminta untuk menghindari sikap munafik (clerical hypocrisy). Karena sikap tak terpuji ini hanya akan menjauhkan diri dari Tuhan. Upaya menjernihkan, membaharui dan menguatkan panggilan imamat diperoleh melalui penyesalan, penitensi (sikap silih), doa dan sikap ketulusan seperti anak-anak. […]

  • Pertemuan Airlangga di Bali, Para Kader Golkar Usulkan Ajak Gabung Ke Prabowo

    Pertemuan Airlangga di Bali, Para Kader Golkar Usulkan Ajak Gabung Ke Prabowo

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta_Ketua DPD 1 Golkar Kalimantan Barat (Kalbar) Maman Abdurrahman mengatakan pertemuan Airlangga dan para kader partai membahas wacana Munaslub serta mengusulkan agar bisa merapat ke Prabowo Subianto di Pilpres 2024. “Pertemuan 38 Ketua DPD 1 seluruh Indonesia di Bali kemarin bersama Ketua Umum, membicarakan persoalan penolakan Munaslub. Kami juga di dalam diskusi santai dan informal […]

  • KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com –Untuk meningkatkan kesiapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat lokal, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Aplikasi Si Rekap. Target sasaran kegiatan tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih 2024, khususnya di TPS Khusus dari Kelurahan Tanjung Raja Barat, yaitu Lapas Tanjung Raja. […]

  • Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan pemberlakukan tarif resiprokal AS . Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut. Sikap tersebut […]

  • Wamentan: Setop Impor Beras Jagung, Gula Hingga Garam ke Tanah Air

    Wamentan: Setop Impor Beras Jagung, Gula Hingga Garam ke Tanah Air

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian atau Wamentan meminta pada pelaku industri untuk menghentikan impor beras, jagung dan gula konsumsi ke tanah air. Hal ini disampaikan oleh Wamentan Sudaryono sebagaimana arahan Presiden Prabowo, usai rapat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusup, di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin 20 Januari 2025. “Sudah target dari Presiden, kita […]

expand_less