Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Ia menekankan, Kemendagri terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Nantinya, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Debat III Capres

    Hasil Survei Jadi Indikator, Mana Lembaga Yang Paling Dipercaya?

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hasil survei menjadi sorotan utama sebagai indikator potensial pemenang, meski belum mampu memastikan hasil akhir yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai lembaga survei, seperti PolMark Indonesia, LSI Denny JA, Survei Cyrus Network, Indomatrik, dan Celebes Research Center (CRC), turut ambil bagian dalam perbincangan […]

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bertindak sebagai inspektur upacara, memimpin langsung kegiatan yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada kesempatan […]

  • Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

    Wagub Hellyana ; Provinsi Bangka Belitung Butuh Harmoni, Bukan Dominasi 

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengaku fungsi dan perannya ”dilemahkan secara sistematis”. Karena itu, politisi Partai Persatuan Pemabngunan (PPP) ini merasa keberatan dan blak-blakan menyuarakan keresahannya kepada publik. Menurutnya, dugaan pelemahan sistematis terhadap peran dan kewenangannya dalam struktur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,ia menegaskan,  bahwa […]

  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia

    Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    VATICAN,MSINEWS.COM-Vatikan secara resmi menggunakan bahasa Indonesia menyusul  ditandatangani penggunaan secara resmi Bahasa Indonesia di Vatican News, media resmi pemerintah Takhta Suci. MoU tersebut berlangsung 25 Maret 2026 bertempat di Kantor Dikasteri Kounikasi Tahtah Suci Vatikan, Roma-Italia. Adapun, penandatangan dilakukan oleh Ketua Komisi Komsos Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Agustinus Tri Budi Utomo dan Prefek Dikasteri […]

  • Respons Isu MBG Awal Ramadan, BGN Perkuat Standar Mutu dan Transparansi Pagu

    Respons Isu MBG Awal Ramadan, BGN Perkuat Standar Mutu dan Transparansi Pagu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

      Msinews.com — Menanggapi banyaknya pemberitaan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Ramadan, Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rakor tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, secara daring sebagai langkah cepat merespons dinamika di lapangan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan […]

expand_less