Jakarta, MSINews.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan keheranannya terhadap mayoritas fraksi di DPR yang menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Meski RUU itu telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI, hanya fraksi PKS yang menolak saat rapat paripurna pada 5 Desember 2023.
Baca juga : Andika Perkasa, Politik Etika Sebagai Fondasi Paslon Ganjar-Mahfud MD.
Pimpinan partai politik kemudian menyatakan penolakan terhadap penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden, menyebabkan kebingungan.
Formappi Lucius menyatakan keanehan karena sikap penolakan tidak muncul selama proses penyusunan draf dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.
Menurut Lucius, penolakan muncul belakangan bisa jadi strategi politik musim pemilu.
“Masalahnya, jika mereka awalnya tidak kritis terhadap keanehan dalam draf RUU DKJ, bagaimana bisa kita percaya bahwa sikap mereka akan berubah di tahap pembahasan?” tanya Lucius.
Kendati demikian, tujuh fraksi menolak, Lucius menekankan perlunya serius dalam pembahasan RUU DKJ. Ia menyarankan agar fraksi benar-benar menolak sistem penunjukan gubernur itu.
Menurut dia perlu memastikan apakah penolakannya tercermin pada pembahasan RUU bersama pemerintah, dengan menghapus klausul yang menentukan penunjukan gubernur oleh presiden.
“Saya kira kita perlu mendorong agar DPR lebih serius dalam proses pembahasan RUU DKJ dan RUU lainnya. Mereka sudah di ujung periode, waktunya memikirkan legacy bukan hanya menjalani rutinitas,” ujar Lucius.
RUU DKJ telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR sebagai langkah menuju pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ menetapkan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Baca juga : KPU Rilis 11 Nama Panelis Kompeten pada Debat Capres dan Cawapres
Meski awalnya hampir semua fraksi setuju, termasuk Gerindra dalam rapat pleno Baleg Minggu lalu.
Namun belakangan mayoritas fraksi menyatakan penolakan terhadap klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Hanya PPP yang secara terbuka mendukung klausul tersebut, sementara Partai Gerindra masih belum memberikan komentar.