Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum di desa.
Lebih lanjut, Mendes PDTT Gus Halim (sapaan akrab_red) menerima hasil Focus Group Discussion (FGD) dari Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT terkait Bantuan Hukum (BAHU) Desa, lada Sabtu malam (9/12/2023) di Jombang, Jawa Timur,
Baca juga : Formappi Heran, Fraksi di DPR Tolak Klausul Gubernur ditunjuk Presiden, Ini Ulasannya:
Pernyataannya, Gus Halim mengucapkan terima kasih kepada tim SPU Kemendes PDTT yang telah menyusun draf policy brief BAHU.
Menurutnya, bantuan hukum sangat penting mengingat banyaknya persoalan hukum yang dihadapi warga desa tanpa mendapat pendampingan yang layak.
“Sampai saat ini belum ada. Dan berkat kreatifitas tim di SPU inilah maka ada BAHU atau bantuan hukum desa. Ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit,” ujar Gus Halim.
Lanjut, Gus Halim juga menekankan desa memerlukan pendampingan tidak hanya pada saat ada persoalan, tetapi juga sebagai upaya preventif, pendidikan, dan penyuluhan hukum.
Ia menyebut BAHU diarahkan pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta berpotensi bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum.
“Dengan BAHU ini, akan banyak sekali permasalahan di desa yang bisa didampingi, ditangani, dimitigasi dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Gus Halim berharap hasil dari penyusunan policy brief ini akan dimasukkan ke dalam rekomendasi untuk tugas pokok dan fungsi Kemendes PDTT ke depan.
Baca juga : Andika Perkasa, Politik Etika Sebagai Fondasi Paslon Ganjar-Mahfud MD.
Tujuannya itu kata dia, agar kementerian tidak hanya fokus pada urusan pemerintahan desa, tetapi juga memperhatikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap para peserta yang sudah mengikuti FGD penyusunan policy brief ini saya minta untuk terus ditindak lanjuti,” pungkas Gus Halim.