Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak.

Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada  10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.

Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak.

Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024, terdapat permohonan sengketa hasil di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya 247 daerah tidak mengajukan gugatan.

“Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong,” terangnya, Rabu (22/1/2025).

Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.

Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy, karena itu DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engenering dengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7 – 11 Maret 2025.

“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” terangnya.

Mengenai pemilihan ulang akibat kekalahan calon tunggal dengan Kotak Kosong di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Maka, pelantikannya tidak mungkin melandaskan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Indrajaya menilai kurang strategis jika mengikut Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 dengan menyerentakkan pelantikannya dengan kepala daerah lain. Artinya, dua daerah ini lebih baik pelantikannya berbeda dengan daerah yang tanpa sengketa dan bersengketa di MK.

“Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalan Pilkada 2024. Karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pilkada lima tahunan, dua daerah tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus pada rencana revisi UU Pilkada. Opsi yang dapat diusulkan adalah menyerentakkan dua daerah ini pada Pilkada tahun 2029 meski jabatan kepala daerah belum genap lima tahun.

Indrajaya pun memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, jadwal tahapan pilkada 2024, mulai pengumuman hasil, sengketa di MK, dan agenda pelantikan yang tidak matching menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait.

“Selain itu, kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong juga tidak diantisipasi, padahal pengalaman ini pernah terjadi,” bebernya.

Dia menegaskan, perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan Omnibus Law paket UU Politik dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang (akrobatik hukum).

“Untuk ini, perlu kajian komprehensip dan uji publik yang lebih luas, serta melibatkan semua stakeholders pemilu,” pungkasnya. ** Eb.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengukuhkan  pengurus DPP Hanura periode 2024–2029. Kegiatan ini bertempat  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025) malam yang dipimpin langsung  Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Kepengurusan OSO akan dibantu oleh Benny Rhamdani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan bendahara umum (Bendum), dijabat oleh Surpani Sulaiman. […]

  • Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    Kedaulatan Negara Terancam: DPR Desak KKP Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut. Rina menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya […]

  • Chusnunia Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG

    Chusnunia Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg. Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online. Chusnunia […]

  • Ace Hasan Tinjau Bencana Puting Beliung di Kabupaten Bandung

    Ace Hasan Tinjau Bencana Puting Beliung di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meninjau bencana puting beliung di Kabupaten Bandung,Jawa Barat,Kami (14/3/2024). Kegiatan ini setelah kejadian bencana alam angin puting beliung yang melanda Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Sehingga Komisi VIII DPR RI ingin memastikan sejauh mana penyelesaian pendataan dan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak. Termasuk, di antaranya memastikan bahwa […]

  • KH.Masyhuril Khamis Kembali Pimpin  Al Washliyah Periode Kedua di Muktamar XXIII

    KH.Masyhuril Khamis Kembali Pimpin  Al Washliyah Periode Kedua di Muktamar XXIII

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 467
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM -KH DR. Masyhuril Khamis SH., MM  kembali terpilih jada  Ketua Umum Al Washliyah Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Alwashliyah periode kedua di Muktamar XXIII yang berlangsung di Asrama Haji Jakarta  Timur, 7-10 Juli 2026. Masyhuril terpilih secara aklamasi dalam musyawarah-mufakat oleh tim formatur dan diumumkan di hadapan peserta muktamar, Kamis 9 Juli malam. Pemilihan […]

  • Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan

    Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Komite III DPD RI mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia. Peristiwa terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan bahwa kehidupan beragama merupakan bagian penting dari persatuan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite III […]

expand_less