Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

Komisi II DPR  : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu  Selesainya Semua Putusan MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pelantikan harus tetap dilakukan secara serentak.

Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada  10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.

Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak.

Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024, terdapat permohonan sengketa hasil di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya 247 daerah tidak mengajukan gugatan.

“Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong,” terangnya, Rabu (22/1/2025).

Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.

Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy, karena itu DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engenering dengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7 – 11 Maret 2025.

“Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” terangnya.

Mengenai pemilihan ulang akibat kekalahan calon tunggal dengan Kotak Kosong di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Maka, pelantikannya tidak mungkin melandaskan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Indrajaya menilai kurang strategis jika mengikut Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 dengan menyerentakkan pelantikannya dengan kepala daerah lain. Artinya, dua daerah ini lebih baik pelantikannya berbeda dengan daerah yang tanpa sengketa dan bersengketa di MK.

“Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalan Pilkada 2024. Karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pilkada lima tahunan, dua daerah tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus pada rencana revisi UU Pilkada. Opsi yang dapat diusulkan adalah menyerentakkan dua daerah ini pada Pilkada tahun 2029 meski jabatan kepala daerah belum genap lima tahun.

Indrajaya pun memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, jadwal tahapan pilkada 2024, mulai pengumuman hasil, sengketa di MK, dan agenda pelantikan yang tidak matching menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait.

“Selain itu, kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong juga tidak diantisipasi, padahal pengalaman ini pernah terjadi,” bebernya.

Dia menegaskan, perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan Omnibus Law paket UU Politik dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang (akrobatik hukum).

“Untuk ini, perlu kajian komprehensip dan uji publik yang lebih luas, serta melibatkan semua stakeholders pemilu,” pungkasnya. ** Eb.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Menduga Lelang Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Dikondisikan

    KPK Menduga Lelang Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Dikondisikan

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lelang pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah diatur atau dikondisikan sehingga pemenang tender akan muncul. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Indrea Yudha Kusuma dan […]

  • Cak Imin Beberkan Ongkos Caleg DPRD Jakarta 40 M

    Cak Imin Beberkan Ongkos Caleg DPRD Jakarta 40 M

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan biaya ongkos (Kos) politik untuk calon anggota DPRD Jakarta mencapai 40 miliar rupiah. “Di Jakarta teman-teman saya yang menjadi caleg tiga sampai empat kali lipat, ongkosnya sekitar Rp40 miliar,” ungkap Dalam acara Pidato Kebudayaan yang diadakan di Gedung Joeang 45 Jakarta, dikutip Pojok Baca Minggu, 13/8/2023. Lebih lanjut, […]

  • Dari Nusakambangan, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pemagangan Jadi Jalan Masuk Kerja Lulusan Baru

    Dari Nusakambangan, Sekjen Kemnaker Tegaskan Pemagangan Jadi Jalan Masuk Kerja Lulusan Baru

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

      Msinews.com – Program Pemagangan Nasional dinilai menjadi solusi konkret bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi yang kesulitan menembus dunia kerja akibat minim pengalaman kerja. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi saat meninjau langsung pelaksanaan pemagangan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kawasan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (23/1/2026). […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

  • “BEBARITAN KOMUNITAS BETAWI KATOLIK KAMPUNG SAWAH”

    “BEBARITAN KOMUNITAS BETAWI KATOLIK KAMPUNG SAWAH”

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Paroki Santo Servatius Kampung Sawah, Bekasi menggelar bebaritan atau Sedekah Bumi. Ini tradisi yang telah berjalan lama. Tahun 1936 pastor Oscar Cremers memberkati sekolah misi dengan nama Rooms Katholieke Verlogshool, dilanjutkan ungkapan syukur masa panen pada 13 Mei dengan Sedekah Bumi. Kemudian didaraskan doa bersama para tokoh asli berbagai agama dan misa dengan nyanyian bernuansa […]

  • Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim Lindungi Perempuan dan Anak

    Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim Lindungi Perempuan dan Anak

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kementerian sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk tim untuk berkolaborasi merumuskan program dan kebijakan bersama. Kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). “Kami berdua telah membentuk tim yang bekerja kurang lebih satu bulan, setelah itu kami tuangkan dalam bentuk MoU,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di […]

expand_less