Jakarta, Dua terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung (Balam) dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Satu terdakwa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan,ketiga terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mejelis Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Iya kemarin kita eksekusi dua terpidana ke Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung dan satu terpidana ke Rutan Way Huwi,”kata Rio dikutip Lampung Post, Selasa, 12/9/2023.
Adapun tiga terpidana diataranya Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari).
Terpidana Len Aini dan Sari Hastiati dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sedangkan Berry Yudianto dibawa ke Rutan Way Huwi.
Terdakwa Len Aini akan menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.4 miliar.
Sementara terdakwa Sari Hastati di Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp605 juta.
Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketiga terpidana itu dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor :17/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Tjk dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dipecat tidak hormat,Kamis, 24 Agustus 2023.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari). (ror)