Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gugatan tersebut, dengan Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Baca juga : Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin Menteri Berkontribusi Harus Mundur 

Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan perubahan pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s, menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih.

Pemohon juga meminta MK untuk memprioritaskan perkara ini, dengan keputusan sebelum dimulainya masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Menurut pemohon, proses Pemilu 2024 selesai pada 1 Oktober 2024, sementara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

Mereka khawatir akan terjadi konflik jadwal antara masa tunggu caleg terpilih untuk dilantik dengan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Pemohon mengkritisi Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang tidak mengakomodir pengunduran diri caleg terpilih yang belum dilantik.

Umumnya Mahasiswa menyatakan bahwa hal ini merugikan pemilih karena tidak ada kepastian hukum dalam menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik 1 Januari 2024.

Para pemohon juga menyoroti potensi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih yang mengikuti Pilkada 2024, kemudian mengundurkan diri setelah dilantik pada Oktober jika terpilih kembali pada Pilkada nantinya.

Mereka menganggap hal ini sebagai pemainan mandat Pemilu dan bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan seputar proses demokratisasi dan perluasan interpretasi hukum terkait syarat pencalonan kepala daerah di Indonesia. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana dalam menyeimbangkan aspek-aspek ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Eksepsi, Putusan

    Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. […]

  • Nusron Wahid

    Nusron Wahid Bantah Isu Investasi Kekuasaan Pencalonan Gibran

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Nusron Wahid bantah isu intervensi terkait lencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto dj Pilpres 2024 mendatang. Ia mengatakan menepis tudingan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal intervensi kekuasaan di balik pencalonan Gibran. Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid menepis isu intervensi di balik pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden […]

  • Irjen Pol Karyoto Serahkan Kunci Bedah Rumah, Ini Pesannya:

    Irjen Pol Karyoto Serahkan Kunci Bedah Rumah, Ini Pesannya:

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melaksanakan kegiatan Bedah Rumah Presisi dengan menyerahkan kunci bedah rumah kepada Supriyanto di Kp. Melayu Barat No.22 RT 13/06 Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan. Acara ini dilakukan dalam suasana kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama. Karyoto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, kebersamaan, dan saling peduli dalam […]

  • Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Terkait Draf RUU Pilkada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pilkada hanya mengikuti kemauan parlemen. Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dikatakan bahwa , RUU ini merupakan usul […]

  • Dua Warga Taman Kencana Kembali Ngadu ke DPRD, Gubernur DKI

    Dua Warga Taman Kencana Kembali Ngadu ke DPRD, Gubernur DKI

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua Warga Taman Kencana, Suhari dan Mantan RT.01 Rohim, terus melakukan upaya agar akses jalan di Verbenia II, Tegal Alur, Jakarta Barat, dipagar besi segera dibuka. Tujuan dua warga itu yakni, ingin gerbang dibukan dan fungsi jalan dikebalikan seperti master plan Proyek sebelumnya. Kendati demikian, informasi keterbukaan pihak pengembang dan pemerintah administrasi […]

  • Aksi Lontara Sulsel Desak MA, Bongkar Kasus Lahan Masjid Al Markaz

    Aksi Lontara Sulsel Desak MA, Bongkar Kasus Lahan Masjid Al Markaz

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

      Jakarta – Puluhan orang yang tergabung Dewan Pengurus Pusat Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (LONTARA SULSEL) mengelar aksi depan Kantor Mahkamah Agung RI. Dalam aksinya mereka meminta Mahkamah Agung membongkar kasus lahan Masjid Al Markaz Makassar yang diklaim oleh Mafia Tanah menggunakan surat palsu. Salah satu kordinator orasi Samsumarlin mengatakan bahwa demi menyelamatkan […]

expand_less