Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gugatan tersebut, dengan Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Baca juga : Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin Menteri Berkontribusi Harus Mundur 

Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan perubahan pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s, menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih.

Pemohon juga meminta MK untuk memprioritaskan perkara ini, dengan keputusan sebelum dimulainya masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Menurut pemohon, proses Pemilu 2024 selesai pada 1 Oktober 2024, sementara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

Mereka khawatir akan terjadi konflik jadwal antara masa tunggu caleg terpilih untuk dilantik dengan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Pemohon mengkritisi Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang tidak mengakomodir pengunduran diri caleg terpilih yang belum dilantik.

Umumnya Mahasiswa menyatakan bahwa hal ini merugikan pemilih karena tidak ada kepastian hukum dalam menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik 1 Januari 2024.

Para pemohon juga menyoroti potensi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih yang mengikuti Pilkada 2024, kemudian mengundurkan diri setelah dilantik pada Oktober jika terpilih kembali pada Pilkada nantinya.

Mereka menganggap hal ini sebagai pemainan mandat Pemilu dan bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan seputar proses demokratisasi dan perluasan interpretasi hukum terkait syarat pencalonan kepala daerah di Indonesia. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana dalam menyeimbangkan aspek-aspek ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Tidak Memaksa Sekolah yang Menolak MBG

    BGN Tidak Memaksa Sekolah yang Menolak MBG

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memastikan bahwa tidak boleh ada pemaksaan bagi sekolah mana pun untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa sekolah agar para siswanya menjadi penerima manfaat MBG. “Para Kepala SPPG tidak boleh […]

  • Gus Halim Ajak

    Gus Halim Ajak Alumni STIE Bangun Desa: Fokus Pemanfaatan Dana Desa

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gushalim, mengajak para alumni perguruan tinggi (PT) untuk kembali ke desa dan turut serta dalam membangun desa.  Ajakan ini disampaikan oleh Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat menghadiri Wisuda ke-II STIE Bakti Bangsa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, […]

  • Ketua MPR Pandu Pengucapan Sumpah 4 Anggota DPR /DPD RI PAW

    Ketua MPR Pandu Pengucapan Sumpah 4 Anggota DPR /DPD RI PAW

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

     Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo,SE.SH.MBA, memandu upacara pengucapan sumpah/janji Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada 3 Anggota DPR PAW dan 1 Anggota MPR RI unsur DPD RI. Acara berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024, Pukul 11.00 WIB Ruang Delegasi MPR, Lt. 2, Plaza Gd. Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Adapun […]

  • Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan ditentukan oleh Polri dengan jakan waktu 1×24 jam guna memutuskan status menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. “Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak […]

  • Target Penerimaan dan Belanja Negara 2024

    Target Penerimaan dan Belanja Negara 2024

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan negara tahun depan bisa mencapai sebesar Rpp2.781,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp400 miliar. Sedangkan, belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Menurut […]

  • Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik […]

expand_less