Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025,Ini Pesannya

    Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025,Ini Pesannya

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli secara resmi melepas delegasi Indonesia yang akan mengikuti The 14th WorldSkills ASEAN Competition 2025 di Manila, Filipina pada 26–28 Agustus 2025. Acara pelepasan digelar di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Dalam arahannya, Menaker berpesan kepada delegasi Indonesia agar senantiasa menjaga nama baik bangsa dan memberikan yang terbaik bagi negeri. […]

  • Menteri Desa

    Mendes-Gus Halim Audiensi Soal Jalan Namun Banyak Tidak Tahu

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta – Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya infrastruktur jalan yang bagus untuk memudahkan akses wisatawan menuju desa wisata. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan akses jalan yang baik akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan serta memberikan peluang bisnis bagi penduduk desa setempat. “Jadi infrastruktur jalan banyak, cuma […]

  • Soal Program Cek Kesehatan Gratis, PKB Desak Sosialisasi Lebih Masif

    Soal Program Cek Kesehatan Gratis, PKB Desak Sosialisasi Lebih Masif

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Pelaksanaan program cek kesehatan gratis yang dimulai pada Senin (10/2/2025) mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Asep Romy Romaya meminta pemerintah meningkatkan sosialisi program tersebut sehingga meningkakan antusiasme masyarakat. “Kami menerima sejumlah laporan bahwa di berbagai daerah terutama di luar Jawa masyarakat belum mengetahui secara detail program cek […]

  • Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    Bansos PKH dan Sembako Senilai Rp10 T Disalurkan untuk 16,5 Juta Keluarga

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) […]

  • Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese,di Istana Merdeka, Kamis 15 mei 2025.  Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan Indonesia–Australia sebagai kemitraan strategis yang erat, kokoh, dan saling menguntungkan. Presiden Prabowo mengawali pertemuan itu dengan ucapan selamat atas terpilihnya kembali Anthony Albanese sebagai Perdana Menteri Australia untuk periode kedua. […]

  • Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Kheli

    Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Kheli

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Aktivis GMKI, dan juga Jurnalis Senior Freni Lutruntuhluy meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk STOP PENCITRAAN. Ia menilai pemda setempat lebih banyak melakukan pencitraan di sosial media daripada melihat kebutuhan masyarakat yang lebih urgen. Frenni menyebut beberapa hal yang sangat penting yang harus dilakukan misalnya, ketika anggota masyarakat setempat sakit mereka […]

expand_less