Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Msinews.com — Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Total dana TKD yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun. Langkah ini ditempuh untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di daerah tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas […]

  • PADMA Indonesia Desak Pemda TTS Segera Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

    PADMA Indonesia Desak Pemda TTS Segera Bentuk Gugus Tugas PP TPPO

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia  (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menegaskan,pentingnya  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu ia merekomendasikan agar lembaga tersebut segera dibentuk oleh Pemerintah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Kepulauan NTT. “Pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap […]

  • Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Asa Ely Menggapai Mimpi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Kementerian Sosial terus mengawal persiapan Sekolah Rakyat dengan mengajak dialog para penerima manfaat. Sekolah Rakyat bakal dibuka pada Juli 2025 mendatang. Salah satunya berlokasi di Sentra Antasena Magelang, Jawa Tengah. Sebanyak 150 anak mendaftar untuk jenjang SMA. Dari proses seleksi, terpilih 50 siswa untuk mengisi dua rombongan belajar (rombel), yakni 22 laki-laki dan […]

  • Paul Finsen Mayor : Polisi Adat Byak Siap Amankan Konser DMP di Stadion Bewela

    Paul Finsen Mayor : Polisi Adat Byak Siap Amankan Konser DMP di Stadion Bewela

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sorong,msinews.com-Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP, mengatakan, Live konser grup musik DMP asal Negara Solomon yang bakal dihelat hari Minggu (7/7/2024) akan dijaga ketat Polisi Adat Byak. Pernyataan itu disampaikan Senator Papua Barat Daya yang juga Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah […]

  • Senator Aceh Minta Kementan Perhatikan Kelangkaan Pupuk

    Senator Aceh Minta Kementan Perhatikan Kelangkaan Pupuk

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Permasalahan kelangkaan pupuk subsidi di Aceh menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang juga mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Untuk itu dia mendesak Kementerian Pertanian untuk menjadi lebih komunikatif dalam menangani isu ini. “Saya lihat saat ini ada tantangan serius terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh, karena adanya kelangkaan dapat mempengaruhi sektor pertanian […]

  • Ibas Dorong Sinergi ASEAN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Kerjasama Perdagangan Berkeadilan dengan Malaysia

    Ibas Dorong Sinergi ASEAN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Kerjasama Perdagangan Berkeadilan dengan Malaysia

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua DPR RI, Dr. H. Edhi Baskoro Yudhoyono B.Com. M.Sc, menegaskan bahwa Indonesia dan Malaysia tidak hanya tetangga tapi mitra dalam kemajuan dengan berbagai potensi yang dimiliki. Untuk itu, Ibas mendorong penuh kolaborasi ASEAN dan kerjasama Indonesia-Malaysia sebagai mitra strategis wujudkan ekonomi hijau, kemandirian air, pangan, dan energi, serta kemitraan investasi, hingga perdagangan yang […]

expand_less