Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa Erick Tohir Laporkan Wartawan, Nah ini Penjelasannya:

    Ada Apa Erick Tohir Laporkan Wartawan, Nah ini Penjelasannya:

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara mengenai laporannya ke Dewan Pers terkait konten podcast Tempo berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’. Menurut Erick, langkah yang ditempuh adalah bagian dari demokrasi karena menganggap konten tersebut tidak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode […]

  • Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur

    Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kemerdekaan Pers di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Malang,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024. “Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Marsda TNI Eko Dono Indarto Deputi […]

  • Konservasi Alam, Kasad Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Hutan Sanggabuana

    Konservasi Alam, Kasad Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Hutan Sanggabuana

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM— Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi sekaligus melepas Tim Ekspedisi Macan Tutul di kawasan Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi alam dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. Dalam penyelenggaraannya, acara ini juga melibatkan Sanggabuana Conservation Foundation […]

  • Warg Lapor Gubernur, Buntut Aparat Tak Jelas

    Warg Lapor Gubernur, Buntut Aparat Tak Jelas

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, Beberapa warga berencana akan lapor ke Plt. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait wacana bongkar pagar penutup jalan warga di Verbenia II, RT01, RW14, Taman Kencana Tegal Alur. Wacana lapor ke Gubernur buntut tidak ada kepastian dan kejelasan kapan pembokaran pagar itu dikerjakan. Pasalnya aparat kelurahan, RT, RW, hinga pengelola sudah musyawarah dan […]

  • Presiden akan Resmikan 26 Proyek stategis di 18 Daerah ģyeks Strategis Kelistrikan

    Presiden akan Resmikan 26 Proyek stategis di 18 Daerah ģyeks Strategis Kelistrikan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan secara serentak 26 proyek strategis ketenagalistrikan yang tersebar di 18 provinsi yang ada di Indonesia hari ini, Senin (20/1/2025). Ei Salah satu proyek strategis yang akan diresmikan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. “Hari ini, Bapak Presiden Prabowo Subianto diagendakan melakukan kunjungan kerja ke […]

  • Sosok ESP dari Sudut Pandang Pekerja Seni Milenial

    Sosok ESP dari Sudut Pandang Pekerja Seni Milenial

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Selatan Ir. H. Eddy Santana Putra, MH (ESP) di hadapan para relawan pada Sabtu (14/09) menyatakan, Sumsel memiliki banyak permasalahan yang harus segera dibereskan, di antaranya di bidang kesehatan, pendidikan dan juga ekonomi. “Kekurangan di Sumsel banyak meskipun kecil, seperti masuk sekolah harus bayar Rp15 juta hingga Rp […]

expand_less