Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Peyampaian Megawati Soekarnoputri terkait pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai beragam respons dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meluruskan maksud ketua umum PDIP yang kadung diberitakan sempat meminta kepada Presiden Jokowi  membubarkan KPK. “Itu diplintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, (tapi korupsi) masih jadi persoalan pokok,” kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan […]

  • KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat Kemenhub RI

    KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat Kemenhub RI

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu akan terus mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan, termasuk Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Mohamad Risal Wasal. Pasalnya Risal muncul dalam sidang dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato […]

  • Penyidik KPK

    Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Edi […]

  • PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

    PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan secara tegas bahwa menyoal pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bukan dari pihaknya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2026. Ivan menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening […]

  • Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal. Baca juga : KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut  “Santunan […]

  • DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kejadian bangunan sekolah ambruk di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, Indonesia masih memiliki berbagai masalah infrastruktur pendidikan yang harus segera dibenahi. “Kita bersyukur sekarang memiliki program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang dapat berdampak positif pada kualitas tumbuh kembang anak-anak. Tapi tidak bisa dipungkiri, Indonesia masih punya […]

expand_less