Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Panggil Kembali Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud MD

    MK Panggil Kembali Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud MD, Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024.

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan delapan surat panggilan kepada semua pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Senin mendatang (22/4/2024). Baca juga : AS Bujuk Israel untuk Tidak Menyerang Iran, Namun Israel Abaikan Permohonan Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, para pihak yang diminta hadir meliputi pemohon […]

  • Menteri Sosial Tinjau Banjir Di Aceh Tenggara

    Menteri Sosial Tinjau Banjir Di Aceh Tenggara

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Aceh Tenggara MSINews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tiba di lokasi banjir di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu 30 November 2023 kemarin, setelah menempuh perjalanan darat selama 6 jam dari Kota Medan. Baca juga : Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115 Hektar. Tujuan pertama Mensos adalah Simpang Semadam. Di sini, Mensos […]

  • Anggota Komisi I DPR Apresiasi Mayor Laut Firman, Lulusan Terbaik Akademi AL Rusia

    Anggota Komisi I DPR Apresiasi Mayor Laut Firman, Lulusan Terbaik Akademi AL Rusia

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mayor Laut (P) Firman Cahyadi, CTMP., CBEI., S.Hub.Int, yang sukses meraih predikat lulusan terbaik di Akademi Angkatan Laut “Admiral Kuznetsov”, Saint Petersburg, Rusia. Prestasi Mayor Firman dalam program Military Educational and Scientific Center of the Navy (MSCN) Tahun Ajaran 2022–2025 dinilai […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

  • Prabowo

    Prabowo Fokus Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Malang, MSINews.com – Kampanye Akbar Partai Demokrat di Kota Malang, Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, menegaskan komitmennya untuk mengelola kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan rakyat, jika terpilih pada Pemilihan Umum 2024. Prabowo, didampingi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan disokong oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan keyakinannya kekayaan alam […]

  • Tito Karnavian Ungkap Strategi Peningkatan Investasi di Daerah

    Tito Karnavian Ungkap Strategi Peningkatan Investasi di Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan strategi peningkatan investasi di daerah pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2023. Menurutnya, investasi di daerah tidak hanya bersumber dari pihak asing, melainkan juga dari tingkat nasional dan lokal. Sektor Swasta: Pilar Utama Peningkatan Investasi Tito Karnavian menekankan pertumbuhan ekonomi daerah tergantung pada […]

expand_less