Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Sumsel Tutup Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla

    Wakapolda Sumsel Tutup Pelatihan Pengamanan Pilkada dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pada Sabtu (27/7/2024) Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnaen menutup secara resmi dua pelatihan personel yakni pelatihan pengamanan pengawalan (Pamwal) VIP dan pelatihan penanganan kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutla). Latihan pengamanan, pengawalan VIP dan latihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dikhususkan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan personel sesuai yang sudah direncanakan kegiatannya […]

  • Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

    Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

      Msinews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bukan sekadar kegiatan magang, melainkan investasi strategis untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia. Melalui program ini, para lulusan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi, berkomunikasi, dan membangun etos kerja yang kuat sebagai bekal memasuki dunia […]

  • Komisi X DPR : Jangan sampai Kenaikan UKT Bebani Mahasiswa Sampai Tidak Mampu Kuliah Lagi

    Komisi X DPR : Jangan sampai Kenaikan UKT Bebani Mahasiswa Sampai Tidak Mampu Kuliah Lagi

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Pasalnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) terkini cenderung naik signifikan namun tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa. Demikian kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi […]

  • Komisi XI Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

    Komisi XI Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin […]

  • Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

    Tingkat Kinerja Prabowo di Publik, Berikut Surveinya :

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan menjadi sorotan setelah debat ketiga Pilpres 2024 yang digelar oleh KPU pada 7 Januari lalu. Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memberikan penilaian rendah terhadap Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo. Dalam debat tersebut, Ganjar memberikan skor 5 dari 10, sedangkan Anies bahkan memberikan nilai sebesar […]

  • Ini Alasannya, Agar Lemhamnnas Perlu Dilibatkan dalam Perekrutan SDM BPIP

    Ini Alasannya, Agar Lemhamnnas Perlu Dilibatkan dalam Perekrutan SDM BPIP

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Karawang,msinews.com-Mengingat strategisnya peranan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lembaga ini perlu melakukan evaluasi ke dalam. Alasannya adalah, lembaga ini perlu penguatan internal mengingat bahwa target audiens adalah seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, SDM BPIP harus memenuhi syarat agar pengimplementasian Pancasila tidak hanya sekedar program. Juga, tantangan dan ancaman terhadap Pancasila di tahun mendatang semakin […]

expand_less