Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Lebaran 2024, Pimpinan MPR : Pemerintah Telah Mempersiapkan Infrastruktur dengan Baik

    Mudik Lebaran 2024, Pimpinan MPR : Pemerintah Telah Mempersiapkan Infrastruktur dengan Baik

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com- Wakil Ketua MPR Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan MM., MBA mengatakan, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur dengan baik. Hal tersebut disampaikian saat berbuka puasa di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024). Dalam sambutan, Sjarifuddin Hasan mengucapkan syukur, silaturahim yang dijalin hari itu memperluas ukhuwah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para warga yang telah […]

  • Gandeng Taspen, BSKDN Kemendagri Dorong ASN Tetap Produktif Pasca-Purnatugas

    Gandeng Taspen, BSKDN Kemendagri Dorong ASN Tetap Produktif Pasca-Purnatugas

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya untuk tetap produktif setelah memasuki masa purnatugas. Untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya menjalin kolaborasi dengan PT Taspen dalam mengoptimalkan potensi para pegawai melalui berbagai program. Langkah ini diambil agar sumber daya […]

  • Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MMSINEWS.COM-Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, menggelar rapat kerja bersama sebagai kelanjutan dari pertemuan pada 4 Maret 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Dalam kesempatan itu, DPR mendorong Menteri Agama untuk melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota petugas haji. Penambahan […]

  • BNPB Salurkan Dana Bantuan DTH Bagi Korban Korban Bencana Sumatra

    BNPB Salurkan Dana Bantuan DTH Bagi Korban Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan penyaluran bantuan pemerintah bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatra. Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 5.348 kepala keluarga (KK) telah menerima dana tunggu hunian (DTH). Pembaruan tersebut disampaikan Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Wilayah Sumatra […]

  • Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    Perjalanan Sepeda dari Batang ke Jakarta: Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com-Yoyok Rio Sudibyo, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, mengukir momen istimewa dalam perjalanan politiknya dengan menempuh perjalanan sepeda dari Batang, Jawa Tengah, ke Cibubur, Jakarta. Aksi ini bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi merupakan bentuk nazar dan simbol komitmennya dalam menjalankan tugas baru sebagai legislator. Perjalanan sepeda yang dilakukan Yoyok bukanlah tanpa makna. Ini adalah […]

  • Badan Legislasi Sepakat RUU Khusus Jakarta Dibawa ke Paripurna

    Badan Legislasi Sepakat RUU Khusus Jakarta Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ). Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memimpin pengambilan keputusan yang menarik perhatian dengan hasil akhir yang menunjukkan delapan dari sembilan fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. Baca juga : AHY Tekankan […]

expand_less