Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sempat beredar berita bahwa status DKI sudah berubah jadi DKJ sejak tanggal 15 Frebuari 2024 ternyata tidak benar. Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). “Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini sebagaimana dikonfirmasi ANTARA […]

  • Anggota Komisi III DPR Minta Transparansi Penuh Soal Kematian Brigadir Nurhadi: Jangan Sisakan Ruang Abu-abu

    Anggota Komisi III DPR Minta Transparansi Penuh Soal Kematian Brigadir Nurhadi: Jangan Sisakan Ruang Abu-abu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani mengatensi khusus perkembangan kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Dewi mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. “Seharusnya dengan adanya kematian, hasil forensik dan bukti lainnya, kasus […]

  • Soal Video Main Golf, BGN Sebut Hadiri Charity untuk Penggalangan Dana dan Beasiswa Bencana

    Soal Video Main Golf, BGN Sebut Hadiri Charity untuk Penggalangan Dana dan Beasiswa Bencana

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

      Jakarta – Sebuah video Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang memperlihatkan dirinya tengah bermain golf bersama caddy beredar luas di media sosial. Video itu, disertai narasi yang menyebut Kepala BGN Dadan, bermain golf di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Salah satu unggahan di media sosial pada […]

  • Wamenaker Noel Ajak Semua Pihak Bersinergi Perkuat Budaya K3

    Wamenaker Noel Ajak Semua Pihak Bersinergi Perkuat Budaya K3

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bekasi,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang lebih kuat di Indonesia. “Saya mengajak para pemangku kepentingan untuk terus bersinergi, meningkatkan koordinasi, berkolaborasi, dan berupaya memperkuat kemandirian berbudaya K3,” ucap Wamenaker Noel pada acara 5K Fun Run Safety and Health di Bekasi, […]

  • Kades Pasir Munjul Viral, Ono Surono: Ga Mungkin Titah Saya, Itu Aspirasi Rakyat

    Kades Pasir Munjul Viral, Ono Surono: Ga Mungkin Titah Saya, Itu Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono membantah telah memerintahkan Kepala Desa Pasir Munjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta untuk mengkritisi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan peristiwa bencana pergerakan tanah di wilayahnya. Menurut Ono, dirinya hanya meminta harapan Kades kepada pemerintah yang hingga kemarin belum juga memberikan bantuan secara tuntas “Saya ke […]

  • Hadapi Persaingan Dagang, Komisi IV Minta KKP Dukung Pemberdayaan Nelayan Kecil

    Hadapi Persaingan Dagang, Komisi IV Minta KKP Dukung Pemberdayaan Nelayan Kecil

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rina Sa’adah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perhatian lebih kepada pemberdayaan pembudidaya ikan skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta nelayan kecil di pesisir. Nelayan dan penambak dinilai mempunyai nilai tawar lemah dalam menghadapi persaingan pengusaha skala besar. “Mereka sangat membutuhkan dukungan untuk […]

expand_less