Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tangkap Wamenaker Noel, Barang Bukti Disita Uang Motor Hingga Mobil

    KPK Tangkap Wamenaker Noel, Barang Bukti Disita Uang Motor Hingga Mobil

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua KPK membenarkan bahwa, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ditangkap karena OTT, pihaknya pun membawa barang bukti yang disita. Wamenaker Noel ditangkap oleh KPK pada Kamis 21 Agustus 2025, pihak KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Uang, mobil, motor,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan pada Kamis […]

  • Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Rivano Osmar angkat bicara terkait 28.480 tekstil ilegal yang yang membanjiri Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus lebih ketat dalam urusan masuknya barang-barang ilegal yang belakangan meresahkan pengusaha tekstil di Indonesia. Karena pasca COVID-19 semua orang tahu bahwa banyak perusahaan termasuk tekstil tutup karena bangkrut. Di tengah kesulitan roda perdagangan […]

  • Wamenko Polkam ; Kepala Daerah Perlu Pahami Geopolitik serta Kebijakan Berbasis Hukum dan HAM

    Wamenko Polkam ; Kepala Daerah Perlu Pahami Geopolitik serta Kebijakan Berbasis Hukum dan HAM

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sumedang,msinews.com – Tugas yang diemban kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terlepas dari urusan geopolitik dan geostrategi nasional. Oleh karena itu, mereka perlu memahami visi-misi Presiden agar kebijakan yang diusung selaras dengan kebijakan nasional. “Ini harus in line. Kenapa? Supaya apa yang dilakukan oleh kebijakan pusat itu mengalir tegak lurus, katakan dari kabupaten, kota, […]

  • Cak Imin Siap Hadir di KPK Besok Sebagai Saksi.

    Cak Imin Siap Hadir di KPK Besok Sebagai Saksi.

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Jadwal kedatangan Cak Imin besok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada tahun 2012 lalu. Cak Imin menyakinkan akan hadir di KPK, Kamis besok. Ia menyebut pemanggilan dirinya […]

  • Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kisah Inspiratif Ade Lukman: Rela Putus Sekolah demi Merawat Ibunya yang mengalami Depresi selama belasan tahun. Kisah ini terungkap di Kampung Pasir Timba, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam sebuah kisah Inspiratif Ade Lukman yang memilukan dan menginspirasi untuk mampu menerima segala ujian yang diberikan dari Allah, SWT. […]

  • Andi Amran

    Andi Amran Janji Meningkatkan Produksi Beras untuk Atasi Lonjakan Harga

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia guna mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok tersebut. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, Amran menyatakan bahwa peningkatan produksi merupakan langkah krusial dalam menstabilkan harga beras, baik di tingkat nasional maupun global. Baca […]

expand_less