Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

Warga ramai-ramai mengunjungi tugu Monas (Antara)
banner 468x60

Jakarta,msinews.com-Sempat beredar berita bahwa status DKI sudah berubah jadi DKJ sejak tanggal 15 Frebuari 2024 ternyata tidak benar.

Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

banner 336x280

“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini sebagaimana dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dini menyebut, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Sedangkan terkait kapan persisnya keppres tersebut terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” kata Dini.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam diskusi terkait rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). (Desca Lidya Natalia) Antaranews.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

“Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.”

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Meski demikian, Dini mengatakan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ** dom.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *