Oknum Pegawai Koprasi Jual Nama Kementrian, Muluskan Pelepasan Lahan Register 40 di Jati Agung

oleh
banner 468x60

Jakarta, – Langkah upaya keinginan ribuan masyarakat untuk mendapatkan status hak tanah di area register 40 di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menuai pelemik.

Pasalnya Koprasi Jasa Jaya Adil Marga beralamatkan di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung dengan terang-terangan memakai nama pihak kementrian untuk meyakinkan para warga masyarakat  untuk mendapatk Hak Guna Tanah (HGU) di Lahan register 40 Kec. Jati Agung Lamsel..

banner 336x280

Baca Juga : Polri Selamatkan 2.651 Korban TTPO 

Dalam catatan undangan mediasi mereka, No.004 K.JAM/R.40.GW.JA/IX/2023, Sifat : Segera dan Penting:, prihal undangan:, Acara :, Silaturahmi dan Sosialisasi dari Tim Kementerian Tindak Lanjut Usulan Pelepasan Lahan Register 40 Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Koprasi Jual Nama Kementrian

Diwawancarai jurnalis, Seketris Koprasi Jasa Jaya Adil Marga, Lina Suntoro mengatakan tujuan mereka memperkenalkan bentuk pelayan Koprasi Jasa Jaya Adil Marga.

“Tujuan kami ke aparatur desa yang ada di enam Kelurahan di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan maksud tujuannya yang pertama kami pengurus Koperasi memperkenalkan dan memberitahukan. Kami dari pengurus Koperasi akan melayani masyarakat dengan cepat dan amanah,” kata Suntoro pada awak media, Selasa 20/9/2023.

Tak hanya perkenalan dan menyampaikan pelayan Koprasi, Suntoro mengakui bahwa niat kedatangan mereka untuk mengurus  pelepasan riban hektar lahan register 40 itu. Dia menyebut masyarakat segera mempersiapkan dokumen yang akan mereka urus natinya.

“Ya kami sampaikan juga untuk menyiapkan dokumen atau pun foto copy untuk perjuangan tanah register 40 untuk bisa dilepas oleh Kementerian KLHK,” ujarnya.

Baca Juga : Kembangkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

Di depan wartawan dengan percaya diri ia menyebut sudah mengurus persoalan register semenjak empat bulan sebelumnya.

“Kami perjuangkan dimulai dari tanggal 15 Juni 2023, sampai sekarang itu pun kami membawakan hasil bukti-bukti salah satu untuk dipertanggungjawabkan,” ucapnya

Dipertanyakan apakah pengurusan pelepasan lahan register tersebut ada biaya? Ia menegaskan tidak ada pemungutan biaya. Dia menilai seakan kerjaan tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Untuk masalah biaya jadi kalau untuk masalah biaya kami murni dari koperasi Alhamdulillah perjuangan kami sudah 2 bulan dan tidak ada sedikitpun kami memungut uang dari masyarakat dan perjuangan kami untuk sekarang ini belum 100% dan belum selesai,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Novan Haryadi Salah satu yang ikut aksi di kementrian KLHK waktu lalu, mempertanyakan legal stending dari Koprasi  menjadi jasa pengurusan tanah?

Dia menyebut tidak ada sinerginya Usaha Kecil Menengah (UKM) berbentuk Komprasi bisa memediasi persolan pelepasan ribuan hektar lahan register 40 di Kecamatan Jati Agung tersebut.

“Kalau memang Resmi dari kementerian semestinya melibatkan Pemerintah Daerah maupun pihak Kecamatan Jati Agung,” ujar Novan,

Novan menduga pihak yang mampu memediasi atau mengurus, memuluskan keinginan masyarakat Kecamatan Jati Agung Lamsel hanya omong kosong atau modus.

“Kuat duga saya dari isu yang beredar di masyarakat terkait Tim dari Kementerian tersebut harus di tanya Legalitas dan surat tugasnya atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Koperasi”Jaya Adil Marga,” ungkapannya

“Sebab kalau sosialisasi semestinya dimuka umum dan temanya juga memberi pemahaman pada masyarakat,itu setau saya soal Sosialisasi,” sambungnya

Lebih lanjut Novan mengatakan ada beberapa kejanggalan dari acara tersebut, dengan mengatas namakan dari pihak Kementrian KLHK, guna memuluskan tujuan para pegawai Koprasi itu. Atas hal tersebut Ia akan melaporkan ke pihak berwajib polisi dan Kementerian KLHK RI atas dugan mous penipuan dengan mengatas nama korban Kementerian.

“Kita tentu akan selediki kebenarnya, ini sudah menjual danengat namakan pihak kementrian RI, jelas kalau tidak benar kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Menanggapi undangan No.004 K.JAM/R.40.GW.JA/IX/2023, sifat segera dan penting, prihal undangan, teman acara silaturahmi dan Sosialisasi dari Tim Kementerian tindak lanjut usulan pelepasan lahan register 40 gedung Wani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Terkait persoalan tersebut Infomsi mengkonfirmasi humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa tidak pegawai Kementrian LHK ke Lampung, menindak lanjut persoalan lahan register 40 di Kecamatan Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

“Saya tidak dapat mengkonfirmasi saat ini, karena kami tidak memperoleh informasi kegiatan maupun siapa siapa perwakilan kementerian yang disebutkan pada Surat,” ucap tulis Humas Kementrian KLHK. (ror).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *